Polda Jambi Diminta Segera Selidiki Dugaan Tindak Pidana Jalan Khusus Koto Boyo

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Viral mengenai aktivitas pungutan retribusi di Jalan Khusus Desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV yang diduga pembangunan dan operasionalnya ilegal. Masyarakat minta Polda Jambi untuk melakukan penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana dalam bidang jalan, Rabu (18/12/2024).

Diamnya pihak berwenang di Kabupaten Batang Hari diduga kuat menjadi syarat korupsi, pasalnya tidak menjalankan tugas dan kewenangan yang dimiliki.

Amanat penyidikan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik pegawai negeri sipil (Polisi) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana da-lam bidang Jalan;

b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam bidang Jalan;

c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dalam bidang Jalan;

d. melakukan pemeriksaan atas dokumen- dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang Jalan;

BACA JUGA  Buntut Panjang Soal Mantan Bupati Lapor Oknum Wartawan, HR Datangi Divisi Propam Mabes Polri

e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana da-lam bidang Jalan; dan

f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dalam bidang Jalan.

Jalan tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih satu tahun dengan tarif Rp. 50.000/ mobil. Pembangunan jalan tersebut diduga tidak memiliki dokumen-dokumen pendukung seperti yang tertuang dalam amanat UU nomor 2 Tahun 2022 tentang jalan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 11/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan jalan khusus.

Ilegalnya aktivitas retribusi tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara karena terlepasnya dari pajak-pajak yang telah ditentukan.

Diketahui bahwa, penyelenggara jalan khusus di Indonesia dikenakan pajak dan retribusi berdasarkan jenis pendapatan yang diperoleh dari operasional jalan tersebut serta aset yang dikelola. Berikut adalah komponen pajak yang relevan:

Pajak Penghasilan (PPh), PPh Badan: Jika penyelenggara adalah badan usaha (seperti PT atau koperasi), maka dikenakan PPh Badan dengan tarif sebesar 22% dari laba kena pajak. PPh Final (UMKM): Jika penyelenggara termasuk kategori UMKM (dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar), dikenakan tarif 0,5% dari omzet bruto sesuai PP No. 23 Tahun 2018.

BACA JUGA  Diduga Ingin Meraup Keuntungan yang Banyak, SPBU Sungai Bengkal Tebo Terima Pelangsir BBM

Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika jalan khusus digunakan untuk layanan komersial dan dikenakan biaya (misalnya, tarif akses atau sewa jalan), maka penghasilan dari layanan tersebut dikenakan PPN sebesar 11%. Penyelenggara harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzet usaha melebihi Rp500 juta per tahun.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Tanah dan bangunan yang menjadi bagian dari jalan khusus dikenakan PBB maksimal 0,3% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP dihitung berdasarkan luas dan lokasi lahan. Untuk jalan khusus di kawasan tambang atau perkebunan, nilai NJOP mungkin cukup tinggi tergantung wilayahnya.

Retribusi Daerah. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Biaya izin pembangunan jalan khusus biasanya dikenakan oleh pemerintah daerah sesuai tarif retribusi lokal. Retribusi Lingkungan: Jika jalan berada di kawasan tertentu atau menggunakan fasilitas daerah, pemerintah daerah dapat menetapkan retribusi tambahan.

BACA JUGA  Lagi-lagi PD IWO Batang Hari Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Pajak Penghasilan dari Sewa (Jika Relevan). Jika penyelenggara mendapatkan penghasilan dari menyewakan jalan khusus kepada pihak ketiga, pajak penghasilan sewa dikenakan sebesar 10% dari nilai sewa bruto (PPh Pasal 4 ayat 2, bersifat final).

Pajak dan Royalti Sektor Tertentu. Jika jalan khusus digunakan untuk sektor tertentu, seperti tambang atau energi, ada kewajiban tambahan seperti: Iuran Produksi dan Eksplorasi Tambang (Royalti): Sesuai dengan aturan sektor pertambangan.

Pajak Khusus Infrastruktur: Di beberapa daerah, ada pajak tambahan untuk infrastruktur khusus.

Sanksi Jika Tidak Mematuhi Kewajiban Pajak Berdasarkan UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), pelanggaran atas kewajiban perpajakan dapat dikenakan: Denda administratif (misalnya, 2% per bulan untuk pajak yang belum dibayar).

Sanksi pidana jika ada unsur kesengajaan (penjara hingga 6 tahun dan denda hingga 4 kali pajak terutang). (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Keterbukaan Informasi Publik Demi Mewujudkan Good Government
Sejak Awal Sudah Tertutup, Aktivis: Pernyataan Kadis PUTR Hanya Gimik
Ketua Majelis Kaget Pemkab Batang Hari Selesaikan Uji Konsekuensi DIK Rampung Satu Hari
Pemda Batang Hari Diduga Tidak Jalankan Pengawasan Lingkungan Aktivitas Usaha PT RBE
DLH Batang Hari Tidak Menerima Dokumen AMDAL Stockpile PT RBE
Pejabat Pembuat Komitmen BPJN Bungkam Soal Dugaan Persekongkolan Tender
Diduga Tempat Sabung Ayam Bebas Tak Tersentuh Hukum
Islamic Centre Tahap II Gagal Rampung Tepat Waktu, Diduga Abaikan SMK3 Konstruksi
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:15 WIB

Keterbukaan Informasi Publik Demi Mewujudkan Good Government

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:33 WIB

Sejak Awal Sudah Tertutup, Aktivis: Pernyataan Kadis PUTR Hanya Gimik

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:48 WIB

Ketua Majelis Kaget Pemkab Batang Hari Selesaikan Uji Konsekuensi DIK Rampung Satu Hari

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:22 WIB

DLH Batang Hari Tidak Menerima Dokumen AMDAL Stockpile PT RBE

Senin, 5 Januari 2026 - 23:48 WIB

Pejabat Pembuat Komitmen BPJN Bungkam Soal Dugaan Persekongkolan Tender

Sabtu, 3 Januari 2026 - 14:41 WIB

Diduga Tempat Sabung Ayam Bebas Tak Tersentuh Hukum

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:19 WIB

Islamic Centre Tahap II Gagal Rampung Tepat Waktu, Diduga Abaikan SMK3 Konstruksi

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:13 WIB

Terminal Khusus dan Stockpile Batu Bara PT RBE Diduga Tidak Sesuai Ketentuan, Mobil Lansir Tergelincir

Berita Terbaru

Batanghari

Keterbukaan Informasi Publik Demi Mewujudkan Good Government

Selasa, 13 Jan 2026 - 08:15 WIB