Kontroversi Polisi Aktif Bakal Jadi Ketua KONI Jambi

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Jambi – Penunjukan AKBP Mat Sanusi sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi telah memicu sorotan tajam dari publik. Pasalnya, jabatan strategis di dunia olahraga ini diemban oleh seorang perwira aktif Kepolisian Republik Indonesia, yang secara hukum diduga melanggar undang-undang, Sabtu (05/07/2025).

Polda Jambi telah mengetahui informasi ini dan akan menyerahkan penanganannya kepada bidang khusus di internal Polri, seperti Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda).

“Kalau nanti ini sudah didalami dan memang ada pelanggaran terhadap yang bersangkutan, nanti mereka yang akan melakukan investigasinya,” ujar Kompol M. Amin Nasution, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi.

Sementara itu, seorang AKBP yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa sebagai perwira Polri aktif, ia akan memberikan sumbangsih terhadap dunia olahraga tanpa harus menjadi ketua.

“Di kepolisian sudah jelas aturannya, di internal kami tidak boleh menduduki jabatan di luar institusi kecuali ada penugasan khusus dari atasan,” ujarnya.

Menurut Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat menduduki jabatan di luar kepolisian kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Masyarakat mempertanyakan apakah tindakan AKBP Mat Sanusi telah memenuhi ketentuan hukum.

Perlu diketahui juga bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki beberapa konsideran yang mendasari pembentukan undang-undang ini, antara lain:

BACA JUGA  HUT Korpri ke 52, Bupati Batang Hari Sampaikan Temuan BPK Tentang Disiplin PNSD

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur tentang kekuasaan negara dan peran kepolisian.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang pemisahan antara TNI dan Polri.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang peran TNI dan Polri.

Dalam hal ini, jika ada peraturan lain yang ingin menganulir Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, maka peraturan tersebut harus memiliki kedudukan yang setara atau lebih tinggi dari undang-undang, seperti:

BACA JUGA  Ombudsman Minta KPK RI Turun Tangan untuk Cegah Kepala Daerah yang Ingkar Undang-undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang merupakan hukum tertinggi di Indonesia.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang.

Jika tidak ada peraturan yang lebih tinggi atau setara yang menganulir Pasal 28 ayat (3), maka pasal ini tetap berlaku sebagai bagian dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kapolda Jambi terkait polemik anggota yang merangkap jabatan tersebut. Publik berharap agar prinsip profesionalisme dan supremasi hukum tetap ditegakkan, bukan dikompromikan atas nama prestasi atau kepentingan individu. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Angkutan BBM Industri 8.000 Liter PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi
Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji
Perkumpulan WAL Desak Polda Jambi Periksa PT Indo Selaras Energi
Ketua PWRI Kecam Keras Soal Kadis PUPR Gugat Putusan Komisi Informasi
Paripurna LKPJ Kabupaten Batang Hari
Polisi Ungkap Aktivitas PETI, Temukan Barang Bukti Mencapai Ratusan Juta
Viral Penangkapan Sebelas Pelaku PETI di Mersam
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:35 WIB

Angkutan BBM Industri 8.000 Liter PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:12 WIB

DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Senin, 2 Maret 2026 - 18:38 WIB

Perkumpulan WAL Desak Polda Jambi Periksa PT Indo Selaras Energi

Senin, 2 Maret 2026 - 14:51 WIB

Ketua PWRI Kecam Keras Soal Kadis PUPR Gugat Putusan Komisi Informasi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:04 WIB

Polisi Ungkap Aktivitas PETI, Temukan Barang Bukti Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:20 WIB

Viral Penangkapan Sebelas Pelaku PETI di Mersam

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:53 WIB

DPRD Kenal Pamit Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari

Berita Terbaru

Batanghari

Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Selasa, 3 Mar 2026 - 13:56 WIB