Lebih Kapasitas atau Tidak Memperkirakan Ketinggian Air Sungai, Muatan Tongkang TB Dwi Rangga Tabrak Jembatan

Suaralugas

- Penulis

Senin, 3 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Tongkang TB Dwi Rangga merupakan angkutan batubara jalur laut yang melintasi sungai Batanghari diduga bermuatan lebih atau tidak memperkirakan ketinggian air sehingga menabrak besi di bawah jembatan Muara Tembesi, Senin (03/04/2023).

 

Kejadian itu terekam oleh kamera salah satu warga setempat yang melihat saat tongkang tersebut lewat di bawah jembatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam Vidio tersebut, terekam bunyi benturan besi yang ada di bawah jembatan.

 

“Aduh min, kena min, kena min, (sambil terdengar suara benturan besi). Muatan tu,” ucap perekam.

 

Terlihat tongkang tersebut membawa batubara menggunung saat air sungai sedang tinggi dan tanpa kapal asis di belakangnya.

 

Atas kejadian tersebut awak media mengecek langsung kondisi bawah jembatan ditemukan beberapa besi yang sudah bengkok dan pengunci besi yang lepas.

BACA JUGA  Wabup Batang Hari, Ketua DPRD, Kapolres, Kejari Pantau Langsung Proses Sunat Massal IWO

 

Salah satu warga yang dekat dengan jembatan mengatakan kepada awak media, memang sering sekali terjadi hal demikian.

 

“Seringkali kami mendengar suara benturan di bawah jembatan itu saat tongkang batubara melintas. Apalagi yang melintas itu pada malam hari,” ujarnya.

 

Warga tersebut khawatir dengan keadaan jembatan Muara Tembesi jika terlalu sering terkena benturan di bawahnya.

 

“Ini kan jembatan tua, aset negara yang paling berharga. Kalau sempat terjadi apa-apa, dampaknya sangat besar,” tuturnya.

 

Ia berharap pihak berwenang memeriksa keadaan jembatan dan memberikan sanksi kepada pengangkut yang terekam oleh warga tadi.

 

BACA JUGA  Kepala BNN RI Sampaikan Beberapa Hal Saat Pemusnahan Barang Bukti

“Kalau bisa diperiksa keadaan jembatan, dan diberi perawatan. Untuk yang tongkang yang terekam itu harus diperiksa juga,” harapnya.

 

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengendalian Transportasi di Jalur Pelayaran yang dijadikan acuan bagi pengaturan kapal-kapal yang melintas di perairan tertentu, termasuk melintasi jembatan.

 

Peraturan tentang Kapal Tongkang Melintas di Bawah Jembatan adalah aturan yang mengatur tentang kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan. Beberapa ketentuan yang diatur di antaranya meliputi:

 

1. Kapal tongkang dilarang melintas di bawah jembatan jika ketinggian air pada saat itu tidak memadai.

 

2. Kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan wajib melapor kepada pihak berwenang dan mematuhi jadwal yang telah ditetapkan.

BACA JUGA  Babinsa Dampingi Penyaluran 139 Paket Sembako Kelurahan Tambak sari

 

3. Kapal tongkang yang akan melintas di bawah jembatan harus mematuhi peraturan keamanan dan keselamatan laut.

 

4. Jika kapal tongkang melampaui batas waktu yang ditetapkan atau melanggar peraturan maka dapat dikenai sanksi yang ditentukan oleh pihak berwenang.

 

5. Pada kondisi tertentu, pihak berwenang dapat menutup jembatan untuk kapal tongkang yang melintas di bawahnya.

 

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pelayaran dan infrastruktur jembatan yang baik dan terawat dengan baik. Kepatuhan terhadap undang-undang ini sangat penting untuk menjamin kelancaran transportasi di laut dan kelancaran ekonomi di wilayah terkait.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak TB Dwi Rangga belum bisa dihubungi untuk klarifikasi. (Red/Tim)

Comments Box

Berita Terkait

Komeini Bantah Terlibat Jual Beli Antara Isterinya Dengan RW Dilanjutkan Laporan ke Polisi
Jembatan Desa Panerokan Belum Bisa Digunakan, Diduga Gagal Perencanaan
Kejari Batang Hari Tidak Tahu Legalitas Beroperasinya PT DMP
Laporan Dugaan Perampasan Mobil Oleh PT DMP Bak Bumerang
Komisi III DPRD Acuh Dengan Pembangunan Islamic Centre Tahap I Seolah Tak Ada Masalah
Meskipun Gudang Minyak Ilegal Milik Oknum TNI Insial AD Pernah Terbakar, Kini Beroperasi Kembali
Desak Polri Berhenti Jual Beras, ARPK: Biar Kami Rugi Asal Polisi Kenyang
Mobil Operasional Bank BRI Terlibat Lakalantas Dengan Kendaraan Roda Dua
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:21 WIB

Komeini Bantah Terlibat Jual Beli Antara Isterinya Dengan RW Dilanjutkan Laporan ke Polisi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:59 WIB

Jembatan Desa Panerokan Belum Bisa Digunakan, Diduga Gagal Perencanaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Kejari Batang Hari Tidak Tahu Legalitas Beroperasinya PT DMP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:44 WIB

Laporan Dugaan Perampasan Mobil Oleh PT DMP Bak Bumerang

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:12 WIB

Komisi III DPRD Acuh Dengan Pembangunan Islamic Centre Tahap I Seolah Tak Ada Masalah

Selasa, 30 September 2025 - 12:21 WIB

Desak Polri Berhenti Jual Beras, ARPK: Biar Kami Rugi Asal Polisi Kenyang

Jumat, 26 September 2025 - 23:21 WIB

Mobil Operasional Bank BRI Terlibat Lakalantas Dengan Kendaraan Roda Dua

Jumat, 26 September 2025 - 12:03 WIB

Tangki Elnusa Petrofin Masuk ke Rumah Warga yang Diduga Gudang Minyak Ilegal

Berita Terbaru

Batanghari

Kejari Batang Hari Tidak Tahu Legalitas Beroperasinya PT DMP

Minggu, 5 Okt 2025 - 07:29 WIB

Batanghari

Laporan Dugaan Perampasan Mobil Oleh PT DMP Bak Bumerang

Jumat, 3 Okt 2025 - 21:44 WIB