Kejari Batang Hari Tidak Tahu Legalitas Beroperasinya PT DMP

Suaralugas

- Penulis

Minggu, 5 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Pasca disitanya aset perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit milik PT Delimuda Perkasa di Mersam pada 2022 silam oleh Kejagung, Kejaksaan Negeri Batang Hari tidak tahu legalitas perkebunan tersebut bisa beroperasi, Minggu (05/10/2025).

Beroperasinya perkebunan tersebut tentu menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat Batang Hari. Pasalnya, konflik antara eks karyawan dengan manajemen PT DMP tidak kunjung selesai. Sementara, perkebunan PT DMP terus produksi.

Tidak hanya itu saja, beberapa laporan PT DMP ke pihak kepolisian kerap kali diproses. Sementara, PT DMP kepada awak media ini tidak menjelaskan dasar hukum beroperasinya perkebunan miliknya.

Kejari Batang Hari yang merupakan perpanjangan tangan Kejaksaan Agung pun tidak mengetahui legalitas beroperasinya perusahaan tersebut.

Kasi Intel Michael didampingi Kasi Pidsus Kejari Batang Hari mengatakan, yang memberikan statemen itu seharusnya Kejagung. Karena, daerah tidak tergabung dalam tim penyelidikan dan penyidikan mereka.

“Karena itu produk pusat jadi kita tidak bisa berkomentar banyak dan masih menunggu petunjuk dari Kejagung. Karena pada saat penyitaan itu, bisa jadi Kejari hanya mendampingi Kejagung saja,” tutur Michael.

BACA JUGA  GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Michael menyarankan dengan adanya gejolak seperti ini, Pemda bisa langsung menyurati Kejagung atau mengirimkan suratnya melalui kami.

“Dengan adanya gejolak seperti ini, Pemda bisa langsung menyurati Kejagung langsung atau melalui kami,” ungkapnya.

Kasi Pidsus juga mengaku tidak ada dokumen apapun mengenai penanganan perkara PT DMP.

“Kami pun tidak menemukan dokumen perkara PT DMP, jadi tidak bisa berkomentar lebih lanjut,” tegasnya.

BACA JUGA  Azwar Amirhamzah Nahkodai SPRI Batang Hari

Diketahui, PT Delimuda Perkasa terafiliasi PT Duta Palma Group di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

Sehingga tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002Ha dan Sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB) Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 PT Deli Muda Perkasa  pada 28 Agustus 2022 lalu. (Red)

Berita Terkait

Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif
Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola
GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi
Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru
Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA
Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor
Informasi Lelang
Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:54 WIB

Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif

Senin, 6 Juli 2026 - 15:58 WIB

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:58 WIB

GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:53 WIB

Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru

Senin, 29 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:09 WIB

Informasi Lelang

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:02 WIB

Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:24 WIB

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:54 WIB

Batanghari

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola

Senin, 6 Jul 2026 - 15:58 WIB

{

Karya Ilmiah/Artikel

Pertanian Presisi Dapat Meningkatkan Produktivitas Padi Sawah

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:28 WIB

Batanghari

Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru

Kamis, 2 Jul 2026 - 13:53 WIB