Suaralugas.com Nasional – Hadi Tjahjanto Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) membeberkan beragam modus yang digunakan mafia tanah untuk melakukan aksinya di Indonesia, Jakarta Selasa (16/08/2022).
Dilansir dari cnnindonesia.com Hadi mengatakan, dalam melakukan kejahatan, para pelaku memanfaatkan oknum aparat baik dari ATR BPN, PPAT, maupun aparat desa, dengan cara memalsukan dokumen atas hak.
Menurutnya, Para mafia tanah melibatkan oknum Kementerian ATR dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus lainnya adalah memalsukan kependudukan, mencari legalitas di pengadilan, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, dan jual beli tanah yang tidak dikuasai secara fisik. Kemudian, penggelapan dan penipuan korporasi serta pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah.
“Dari beberapa modus itu memang ada yang sudah bisa saya urai, kemudian saya selesaikan di lapangan. Namun, juga perlu mendapat perhatian dari kita semua,” ucapnya.
Ia menceritakan salah satu contoh kasus mafia tanah terjadi di Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Dalam kasus itu, terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah yang membuat pemilik tanah yang sah kehilangan haknya.
Sementara pemilik tanah yang tidak sah memiliki sertifikat tanah yang seharusnya tidak di tanah tersebut.
“Setelah saya urai, memang ada keterlibatan aparat di sana. Saat ini sedang proses untuk mengembalikan pemulihan hak konsumen tanpa melukai,” ujar Hadi.
Hadi mengatakan kasus mafia tanah dapat menghambat pembangunan dan membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia.
“Melihat kenyataan di lapangan seperti ini, bisa jadi mereka (investor) bakal cabut karena permasalahan tanah di Indonesia masih menjadi kendala untuk mengembangkan bisnis,” ujarnya.
Ditambahkannya, “laporan mafia tanah paling banyak berasal dari tiga wilayah, yaitu Riau, Sumatra Utara, dan Jambi. Namun, Hadi mengapresiasi DPRD Jambi yang menginisasi pembentukan panitia khusus untuk menangani masalah mafia tanah.” (Red)
Berita ini sudah tayang di cnnindonesia.com