Belum Ada Ketentuan Tambat Tongkang Batu Bara di DAS Potensi Timbulkan Masalah Baru

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Berkaca dari polemik masyarakat di Desa Sukaramai yang dirugikan oleh angkutan Batu Bara jalur sungai, ternyata aturan yang mengikat mengenai prosedur pelayaran jalur sungai itu belum ada, Jumat (09/05/2025).

Meskipun permasalahan tersebut telah menemukan titik terang, namun dinilai berpotensi menimbulkan permasalahan baru.

Standar Operasional Prosedur (SOP) tongkang yang berlayar dan bersandar belum dibuat oleh pemerintah Provinsi Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara teknis, produk hukum peraturan gubernur mengenai lalu lintas angkutan jalur sungai dibuat oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

BACA JUGA  Personil Polsek Halau Angkutan Batubara yang Melintas di Siang Hari Menuju Kantong Parkir 

Dinas Perhubungan Provinsi Jambi di wakili oleh Kepala Bidang Angkutan Sungai yang merupakan bagian dari satuan tugas angkutan Batu Bara ketika ikut memfasilitasi masyarakat Desa Sukaramai dengan pihak PPTB di Kantor Camat Muara Tembesi, mengatakan Pergub yang mengatur tentang bersandarnya tongkang memang belum dibuat.

“Memang kita belum membuat ketentuan untuk tongkang menambat di rest area dan pemerintah juga belum menyediakan rest area untuk tongkang beristirahat,” ungkap Kabid Angkutan Sungai Bambang.

Menurutnya, kapal tongkang yang bersandar itu masalahnya di jadwal operasionalnya yang sudah ditentukan untuk melintas di bawah jembatan.

BACA JUGA  Kemana Uang Retribusi Angkutan Batu Bara di Batang Hari

“Jam operasional itu dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore untuk melewati jembatan. Tongkang yang habis jam operasionalnya memang mereka dihimbau untuk bersandar di pelabuhan terdekat atau tempat yang tidak mengganggu alur pelayaran mau pun di tempat yang tidak merugikan masyarakat sekitar,” jelas Bambang.

Ia menegaskan bahwa dibenarkan tongkang tersebut bersandar di tempat selain pelabuhan asal tidak menimbulkan kerugian.

“Aturannya belum diterbitkan, ini masih bersifat kesepakatan atau semacam himbauan,” tambahnya.

Mengenai tongkang yang bersandar bebas akibat tidak sesuai jam operasional Bambang menyebutkan, hal itu sudah ada antisipasi dari pos itu sendiri.

BACA JUGA  Kacabjari Hentikan Perkara Penggelapan Motor Melalui Restoratif

“Mereka (pos) sudah punya SOP sendiri kapan dan bagaimana harus melintas bawah jembatan. Mungkin kejadian ini akibat dari banyaknya kapal yang mau melintas bawah jembatan, karena untuk melintasi bawah jembatan itu membutuhkan waktu sekitar satu jam pergantian kapal asis,” imbuhnya.

Untuk diketahui, permasalahan masyarakat Desa Sukaramai ditimbulkan akibat adanya oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab mengarahkan dan mendapatkan keuntungan dari bersandarnya tongkang di tanah yang bukan miliknya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Keterbukaan Informasi Publik Demi Mewujudkan Good Government
Sejak Awal Sudah Tertutup, Aktivis: Pernyataan Kadis PUTR Hanya Gimik
Ketua Majelis Kaget Pemkab Batang Hari Selesaikan Uji Konsekuensi DIK Rampung Satu Hari
Pemda Batang Hari Diduga Tidak Jalankan Pengawasan Lingkungan Aktivitas Usaha PT RBE
DLH Batang Hari Tidak Menerima Dokumen AMDAL Stockpile PT RBE
Pejabat Pembuat Komitmen BPJN Bungkam Soal Dugaan Persekongkolan Tender
Diduga Tempat Sabung Ayam Bebas Tak Tersentuh Hukum
Islamic Centre Tahap II Gagal Rampung Tepat Waktu, Diduga Abaikan SMK3 Konstruksi
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:15 WIB

Keterbukaan Informasi Publik Demi Mewujudkan Good Government

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:33 WIB

Sejak Awal Sudah Tertutup, Aktivis: Pernyataan Kadis PUTR Hanya Gimik

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:48 WIB

Ketua Majelis Kaget Pemkab Batang Hari Selesaikan Uji Konsekuensi DIK Rampung Satu Hari

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:22 WIB

DLH Batang Hari Tidak Menerima Dokumen AMDAL Stockpile PT RBE

Senin, 5 Januari 2026 - 23:48 WIB

Pejabat Pembuat Komitmen BPJN Bungkam Soal Dugaan Persekongkolan Tender

Sabtu, 3 Januari 2026 - 14:41 WIB

Diduga Tempat Sabung Ayam Bebas Tak Tersentuh Hukum

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:19 WIB

Islamic Centre Tahap II Gagal Rampung Tepat Waktu, Diduga Abaikan SMK3 Konstruksi

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:13 WIB

Terminal Khusus dan Stockpile Batu Bara PT RBE Diduga Tidak Sesuai Ketentuan, Mobil Lansir Tergelincir

Berita Terbaru

Batanghari

Keterbukaan Informasi Publik Demi Mewujudkan Good Government

Selasa, 13 Jan 2026 - 08:15 WIB