Batang Hari, Jambi – Berkaca dari polemik masyarakat di Desa Sukaramai yang dirugikan oleh angkutan Batu Bara jalur sungai, ternyata aturan yang mengikat mengenai prosedur pelayaran jalur sungai itu belum ada, Jumat (09/05/2025).
Meskipun permasalahan tersebut telah menemukan titik terang, namun dinilai berpotensi menimbulkan permasalahan baru.
Standar Operasional Prosedur (SOP) tongkang yang berlayar dan bersandar belum dibuat oleh pemerintah Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara teknis, produk hukum peraturan gubernur mengenai lalu lintas angkutan jalur sungai dibuat oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Dinas Perhubungan Provinsi Jambi di wakili oleh Kepala Bidang Angkutan Sungai yang merupakan bagian dari satuan tugas angkutan Batu Bara ketika ikut memfasilitasi masyarakat Desa Sukaramai dengan pihak PPTB di Kantor Camat Muara Tembesi, mengatakan Pergub yang mengatur tentang bersandarnya tongkang memang belum dibuat.
“Memang kita belum membuat ketentuan untuk tongkang menambat di rest area dan pemerintah juga belum menyediakan rest area untuk tongkang beristirahat,” ungkap Kabid Angkutan Sungai Bambang.
Menurutnya, kapal tongkang yang bersandar itu masalahnya di jadwal operasionalnya yang sudah ditentukan untuk melintas di bawah jembatan.
“Jam operasional itu dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore untuk melewati jembatan. Tongkang yang habis jam operasionalnya memang mereka dihimbau untuk bersandar di pelabuhan terdekat atau tempat yang tidak mengganggu alur pelayaran mau pun di tempat yang tidak merugikan masyarakat sekitar,” jelas Bambang.
Ia menegaskan bahwa dibenarkan tongkang tersebut bersandar di tempat selain pelabuhan asal tidak menimbulkan kerugian.
“Aturannya belum diterbitkan, ini masih bersifat kesepakatan atau semacam himbauan,” tambahnya.
Mengenai tongkang yang bersandar bebas akibat tidak sesuai jam operasional Bambang menyebutkan, hal itu sudah ada antisipasi dari pos itu sendiri.
“Mereka (pos) sudah punya SOP sendiri kapan dan bagaimana harus melintas bawah jembatan. Mungkin kejadian ini akibat dari banyaknya kapal yang mau melintas bawah jembatan, karena untuk melintasi bawah jembatan itu membutuhkan waktu sekitar satu jam pergantian kapal asis,” imbuhnya.
Untuk diketahui, permasalahan masyarakat Desa Sukaramai ditimbulkan akibat adanya oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab mengarahkan dan mendapatkan keuntungan dari bersandarnya tongkang di tanah yang bukan miliknya. (Red)