Mahmud Laporkan Hakim Pengadilan Negeri Bulian ke Komisi Yudisial

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mahmud Irsyad melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian yang menangani perkara nomor: 18/Pdt.G/2024/PN.Mbn ke Komisi Yudisial di Jakarta, Rabu (28/05/2025).

Mahmud merasa hasil keputusan pertimbangan hukumnya diduga keras tidak profesional. Sehingga, banyak merugikan  penggugat.

Berkas yang diserahkan langsung diterima oleh petugas di ruang pengaduan Komisi Yudisial Republik Indonesia yang seterusnya akan dikaji oleh ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Amzulian Rifai.

“Berkas ini kita terima, dan disetujui, selanjutnya berkas pelaporan ini akan segera kami tindak lanjuti ke ketua, hingga nantinya akan diproses,” sebut petugas Komisi Yudisial RI yang menyambut laporan tersebut.

Petugas itu juga bertanya, “Apakah ada Intervensi pak? dan dijawab Mahmud, Ada pak salah satunya saat Pelaksanaan PS semua tergugat dan turut tergugat divasilitasi oleh tergugat utama yakni PT. Berkat sawit utama, sebut Mahmud saat dipertanyakan.”

BACA JUGA  Viral Mengenai SPBU Sungai Bengkal, Ini Tanggapan Netizen

Setelah berkas laporan hakim terlapor pengadilan negeri Muara Bulian diterima dan disetujui, Mahmud Irsyad selaku pelapor akan kembali dipanggil Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk mempresentasikan kerugiannya dalam dugaan keras ketidak profesionalnya hakim terlapor yang memutuskan pertimbangan hukumnya nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Mbn.

Mahmud Irsyad selaku pelapor sengaja mendatangi Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta untuk melaporkan hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian dalam pertimbangan hukumnya banyak merugikan pelapor. Dasar pertimbangan hukum yang di cetuskan hakim Ruben Barcelona Hariandja yang menangani perkara tersebut.

BACA JUGA  Ilhamudin dan Muhyi Sambangi Demonstran Federasi Hukatan, Mendengar dan Mencari Solusi

“Kita sengaja mendatangi KY untuk melaporkan hakim terlapor yang dalam keputusannya diduga keras tidak profesional, sehingga banyak menghilangkan fakta lapangan maupun fakta persidangan,” jelas Mahmud.

“Masih menunggu untuk Audiensi bersama Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, karena pelaporan kita sudah diinput, artinya sudah diterima,” sambungnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Pabrik Kelapa Sawit PT DPS Tampung Tandan Buah Segar Dari Perkebunan PT DMP Sitaan Kejagung dan Sengketa Perdata
Kasus Pengeroyokan Berdamai Lagi di Mapolsek
Diduga Ilegal, PT DMP Sebut Pemuda Pancasila Tidak Punya Kewenangan Tanyakan Izin Operasi
Peserta Didik SMA Negeri 7 Diasingkan Karena Belum Bayar Uang Baju
Diduga Diserobot, Pemilik Tanah Lapor ke Pemerintah Desa
Diduga Bekerja Tidak Sesuai Prosedur, Masyarakat Minta Puskesmas Durian Luncuk Dievaluasi
Kontroversi Polisi Aktif Bakal Jadi Ketua KONI Jambi
Pasien BPJS Rujuk ke FKRTL Bayar Biaya Ambulans
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 14:13 WIB

Pabrik Kelapa Sawit PT DPS Tampung Tandan Buah Segar Dari Perkebunan PT DMP Sitaan Kejagung dan Sengketa Perdata

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:08 WIB

Kasus Pengeroyokan Berdamai Lagi di Mapolsek

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:05 WIB

Diduga Ilegal, PT DMP Sebut Pemuda Pancasila Tidak Punya Kewenangan Tanyakan Izin Operasi

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:26 WIB

Peserta Didik SMA Negeri 7 Diasingkan Karena Belum Bayar Uang Baju

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:30 WIB

Diduga Diserobot, Pemilik Tanah Lapor ke Pemerintah Desa

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:53 WIB

Kontroversi Polisi Aktif Bakal Jadi Ketua KONI Jambi

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:44 WIB

Pasien BPJS Rujuk ke FKRTL Bayar Biaya Ambulans

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:55 WIB

Suami Lapor Istri Sah ke Polisi Gegara Menikah Sirih

Berita Terbaru

Batanghari

Kasus Pengeroyokan Berdamai Lagi di Mapolsek

Sabtu, 26 Jul 2025 - 14:08 WIB

Batanghari

Diduga Diserobot, Pemilik Tanah Lapor ke Pemerintah Desa

Selasa, 15 Jul 2025 - 07:30 WIB