Mahmud Laporkan Hakim Pengadilan Negeri Bulian ke Komisi Yudisial

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mahmud Irsyad melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian yang menangani perkara nomor: 18/Pdt.G/2024/PN.Mbn ke Komisi Yudisial di Jakarta, Rabu (28/05/2025).

Mahmud merasa hasil keputusan pertimbangan hukumnya diduga keras tidak profesional. Sehingga, banyak merugikan  penggugat.

Berkas yang diserahkan langsung diterima oleh petugas di ruang pengaduan Komisi Yudisial Republik Indonesia yang seterusnya akan dikaji oleh ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Amzulian Rifai.

“Berkas ini kita terima, dan disetujui, selanjutnya berkas pelaporan ini akan segera kami tindak lanjuti ke ketua, hingga nantinya akan diproses,” sebut petugas Komisi Yudisial RI yang menyambut laporan tersebut.

Petugas itu juga bertanya, “Apakah ada Intervensi pak? dan dijawab Mahmud, Ada pak salah satunya saat Pelaksanaan PS semua tergugat dan turut tergugat divasilitasi oleh tergugat utama yakni PT. Berkat sawit utama, sebut Mahmud saat dipertanyakan.”

BACA JUGA  Malam Keakraban dan Penyerahan Hadiah Pemenang Lomba Kemerdekaan Kecamatan Muara Tembesi

Setelah berkas laporan hakim terlapor pengadilan negeri Muara Bulian diterima dan disetujui, Mahmud Irsyad selaku pelapor akan kembali dipanggil Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk mempresentasikan kerugiannya dalam dugaan keras ketidak profesionalnya hakim terlapor yang memutuskan pertimbangan hukumnya nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Mbn.

Mahmud Irsyad selaku pelapor sengaja mendatangi Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta untuk melaporkan hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian dalam pertimbangan hukumnya banyak merugikan pelapor. Dasar pertimbangan hukum yang di cetuskan hakim Ruben Barcelona Hariandja yang menangani perkara tersebut.

BACA JUGA  Diduga Tidak Memiliki Izin, PT LIS Sudah Beroperasi, Kok Bisa

“Kita sengaja mendatangi KY untuk melaporkan hakim terlapor yang dalam keputusannya diduga keras tidak profesional, sehingga banyak menghilangkan fakta lapangan maupun fakta persidangan,” jelas Mahmud.

“Masih menunggu untuk Audiensi bersama Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, karena pelaporan kita sudah diinput, artinya sudah diterima,” sambungnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Kades Rantau Gedang Layak Diperiksa Atas Perdamaian Sepihak Dengan Korban Pengeroyokan
PT DMP Bebas PBB atau Ditilap Mafia
Gerak Cepat Pemda dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS
Usman: Wartawan Pesanan Tidak Pantas Sebut yang Lain Untul-untul
Polsek Muara Tembesi Panen Jagung
PT KBHB Akui Belum Miliki PBG dan SLF, ini Tanggapan Kabid Perizinan
Anonimos Beberkan Nama-nama Terduga Skandal Korupsi Pengadaan Chromebook
Perambahan Tahura STS Diduga Akibat Jual Beli
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 16:01 WIB

Kades Rantau Gedang Layak Diperiksa Atas Perdamaian Sepihak Dengan Korban Pengeroyokan

Senin, 16 Juni 2025 - 13:20 WIB

PT DMP Bebas PBB atau Ditilap Mafia

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:41 WIB

Gerak Cepat Pemda dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:43 WIB

Usman: Wartawan Pesanan Tidak Pantas Sebut yang Lain Untul-untul

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:20 WIB

Polsek Muara Tembesi Panen Jagung

Selasa, 3 Juni 2025 - 01:51 WIB

Anonimos Beberkan Nama-nama Terduga Skandal Korupsi Pengadaan Chromebook

Minggu, 1 Juni 2025 - 23:39 WIB

Perambahan Tahura STS Diduga Akibat Jual Beli

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:54 WIB

Mahmud Laporkan Hakim Pengadilan Negeri Bulian ke Komisi Yudisial

Berita Terbaru

Batanghari

PT DMP Bebas PBB atau Ditilap Mafia

Senin, 16 Jun 2025 - 13:20 WIB

Batanghari

Polsek Muara Tembesi Panen Jagung

Jumat, 6 Jun 2025 - 11:20 WIB