Pabrik Kelapa Sawit PT DPS Tampung Tandan Buah Segar Dari Perkebunan PT DMP Sitaan Kejagung dan Sengketa Perdata

Suaralugas

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

image_print

Batang Hari, Jambi – Polemik permasalahan penyitaan aset PT Delimuda Perkasa oleh Kejagung RI masih menimbulkan pertanyaan karena belum ada petunjuk resmi dari Kejagung mengenai tata cara beroperasi. Di mana, perkebunan yang telah di sita itu menjual TBS ke pabrik kelapa sawit (PKS) PT Dharmasraya Palma Sejahtera (DPS), Senin (28/07/2025).

PT DMP telah memiliki PKS sendiri, namun sudah tidak beroperasi lagi, sehingga perkebunan yang juga di sita itu menjual tandan buah segarnya (TBS) ke PT DPS yang berada di Kecamatan Mersam.

Salah satu pihak perusahaan PT DPS bidang Marketing Unggul Sutrisno mengaku menerima buah TBS dari PT DMP karena ada dasar surat yang diajukan oleh direksi PT tersebut.

Untung menuturkan, mereka memberikan surat dengan KOP dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bernomor b-1452/m.1.10/ft.1/03/2024 perihal: pemberitahuan penghentian aktivitas dan pengosongan lahan sitaan oleh manajemen Duta Palma Group dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama tersangka korporasi PT Palma satu, DKK.

“Dalam lampiran itu tidak disebutkan PT Delimuda Perkasa yang ada di Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi. Sehingga, kami percaya kalau mereka tidak termasuk ke dalam perkara itu,” ungkap Unggul.

BACA JUGA  Sidang Adat Desa Sukaramai Musibah Meninggalnya Almarhum Z

Tidak hanya itu, Unggul juga menuturkan bahwa Direksi PT Delimuda Perkasa membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Tovariga Triaginta Ginting, SE, sebagai Direktur. Dengan beberapa poin dan diantaranya mereka menyatakan bahwa PT Delimuda Perkasa tidak sedang dalam perkara tindak pidana mau pun sengketa perdata.

“Mereka bertanggung jawab atas hal apa pun, sehingga kami yakin bisa menerima buah mereka,” tambahnya.

Setelah menelaah surat-surat dari PT DMP tersebut, Unggul berencana melaporkan ke atasan Pabrik DPS untuk menolak buah dari PT DMP.

BACA JUGA  Hingga Saat ini Belum Ada Kejelasan Proses Hukum Atas Dugaan Pemerkosaan di MSU

“Setelah kami melihat beberapa riwayat dari PT DMP kami berencana akan menghentikan dan menolak buah darinya. Karena takut ikut bermasalah,” jelasnya.

Diketahui, PT DMP juga memiliki dua sengketa Perdata Khusus Perselisihan Hubungan Industri yang mana telah di putuskan oleh Mahkamah Agung dengan putusan nomor 163 K/Pdt.Sus-PHI/2025 dan 213 K/Pdt.Sus-PHI/2025.

Yang mana dalam putusan tersebut, PT DMP diduga lalai untuk menjalan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan pihak PT DMP tidak memberikan tanggapan. (Red)

Berita Terkait

RDP Tanpa Eksekusi: Komisi II DPRD Batang Hari Gadaikan Kepercayaan Publik
GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi
Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang
Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD
Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun
Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain
Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:36 WIB

RDP Tanpa Eksekusi: Komisi II DPRD Batang Hari Gadaikan Kepercayaan Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:44 WIB

GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:15 WIB

Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:06 WIB

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:47 WIB

Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:12 WIB

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:52 WIB

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Batanghari

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:06 WIB