Batang Hari, Jambi – Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Batang Hari melakukan Pra FGD (forum group discusion) terhadap daftar informasi publik yang dikecualikan pada PPID Pelaksana Pemerintah Kabupaten Batang Hari tahun 2024 berjalan lancar dan sukses bertempat di Ruang COC Dinas Kominfo Batang Hari, Selasa (25/06/2024).
Pada kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber Komisioner Komisi Informasi provinsi jambi Ibu Siti Masnidar, Bagian Hukum Setda Batang Hari dan Inspektorat Batang Hari.
Kepala Dinas Kominfo yang diwakili oleh Kabid IKP Rikki Jaya Pratama, S.STP menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Komisi Informasi Propinsi Jambi yang telah memberikan ruang kepada PPID Utama Batanghari dalam menyelesaikan daftar informasi publik yang dikecualikan dilingkup pemerintah Kabupaten Batang Hari, dan juga berharap dapat memberikan masukan dan saran sebagai langkah awal dalam menetapkan DIK untuk dijadikan keputusan Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisioner Komisi Informasi Propinsi Jambi Siti Mas Masnidar dalam paparannya menyampaikan bahwa daftar informasi yang dikecualikan mengacu kepada Undang-Undang nomor 14 tahun 2008, untuk itu kepada PPID Utama Batanghari khususnya Dinas Kominfo agar cermat dan selektif serta berkoordinasi dengan seluruh PPID Pelaksana dalam melakukan uji konsekuensi. (Red)