Paripurna DPRD Batanghari, Golkar: Pinjam Pakai Aset Tidak Didukung Dokumen

Suaralugas

- Penulis

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

BATANGHARI – Adanya aset tetap Pemda Batanghari berupa tanah yang dipinjam pakaikan kepada beberapa pihak yang tidak didukung dengan dokumen/berkas pinjam pakai, menjadi pertanyaan DPRD kepada Pemda Batanghari. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Mardiana yang merupakan anggota DPRD Fraksi Golkar saat menyampaikan padangan umum terhadap nota pengantara LKPD tahun 2023, Senin (27/05/2024).

Dikatakanya, tertulis dalam buku audit LKPD bab IV dijelaskan bahwa pendapatan daerah secara keseluruhan mengalami peningkatan, namun Fraksi Golkar meminta penjelasan pos PAD salah satunya yang bersumber dari aset pemda. 

“Terkait aset tetap , tanah, kami melihat ada daftar tanah yang dipinjam pakaikan pada pihak lain. Dan dalam daftar tanah pinjam pakai dengan pihak lain yang tidak didukung dokumen pinjam pakai, serta daftar tanah pinjam pakai, sewa dan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pihak lain,” kata dia.

BACA JUGA  Peti di Tebo Aman Terkendali, Lahan Koperasi Petani Sawit Jadi Imbas

“Kami menemukan daftar yang mencantumkan nama peminjam dari lembaga pendidikan. Yang menjadi pertanyaan, apakah tanah tanah yang digunakan oleh lembaga pendidikan tersebut dapat dihibahkan, dan tidak lagi dikenakan sewa dan KSO?,” sambungnya. 

BACA JUGA  Asisten II Setda Batang Hari Dampingi Gubernur Panen Cabai

Ia juga menyebutkan bahwa lembaga pendidikan yang menggunakan aset pemda tersebut dapat meningkatkan SDM masyaraklat Batanghari. 

“Mengingat lembaga pendidikan yang menggunakan aset pemda tersebut dapat meningkatkan SDM masyarakat Batanghari, yang merupakan salah satu visi misi Batanghari Tangguh, mohon penjelasan,” pungkasnya.

(Red)

Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang
Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara
Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat
Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris
Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ
PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari
Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL
Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang

Senin, 18 Mei 2026 - 11:28 WIB

Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:17 WIB

Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:17 WIB

Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Berita Terbaru

Batanghari

Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara

Senin, 18 Mei 2026 - 11:28 WIB