Pemerintah Kabupaten Batang Hari Ikut Serta Pemusnahan Barang Bukti Kejari

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Batang Hari menghadiri pemusnahan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (inkrah) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari, Rabu (13/09/2023).

 

Sekretaris Daerah Batang Hari, M. Azan, SH., memberikan apresiasi dan permohonan maaf kepada Kepala Kejaksaan bahwasannya Bupati Batang Hari yang tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan berbarengan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Semoga kegiatan ini tidak mengurangi rasa hormat, atas nama Pemerintah Daerah kami menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batan Hari dan mengajak Kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas tindak pidana Kejahatan di kabupaten Batang Hari,” tuturnya.

 

Azan menambahkan, “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti dukungan dari Stakeholder APH bagaimana melakukan penegakan hukum secara lebih baik lagi, lebih akuntabel lagi untuk Batang Hari yang lebih baik dimasa akan datang.”

BACA JUGA  Ketua MPR RI Bamsoet Sebut Pentingnya Antisipasi Krisis Ekonomi Global

 

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Muhammad Zubair, SH., juga memberikan sambutan baik kepada para tamu undangan yang hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti.

 

“Sudah kedua kalinya Kejaksaan Negeri Batang Hari melakukan pemusnahan pada tahun 2023, yang sebelumnya dilaksanakan pada bulan Maret dan saya ingin lebih banyak lagi melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti agar barang yang di simpan tidak rusak dan tidak disalah gunakan oleh jaksa,” jelasnya.

 

Berdasarkan Laporan kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Batang Hari, Wahyu Nugraha Effendi, SH. Pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) yaitu :

 

– 31 (tiga puluh satu) perkara tindak pidana narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan total berat 74,699 gram (tujuh puluh empat koma enam ratus sembilan puluh sembilan gram) dan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 21,14 gram (dua puluh satu koma empat belas gram) dan Peralatan.

BACA JUGA  Konfirmasi Tentang Reklamasi Tambang Batu Bara Melalui Contact Center ESDM Tidak Berguna

 

– 7 (tujuh) perkara illegal drilling (tindak pidana migas) yang terdiri dari beberapa peralatan yang dipergunakan dalam tindak pidana illegal drilling, dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) unit canting, 7 (tujuh) buah rolling tali tambang dan 7 (tujuh) buah katrol.

 

– 6 (enam) perkara tindak pidana pencurian, dengan barang bukti berupa tojok, potongan triplek, dan keranjang.

 

– 5 (lima) perkara tindak pidana perlindungan anak, dengan barang bukti berupa handuk, baju, celana dan selimut.

 

– 1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan, dengan barang bukti

berupa pakaian.

 

– 1 (satu) perkara tindak pidana penggelapan dengan barang bukti berupa pisau, baju, celana, dan tikar.

BACA JUGA  Rupa-rupa Spekulasi Politik Batang Hari

 

– 1 (satu) perkara tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti berupa baju, paralon dan cincin titanium.

 

– 1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang, dengan barang bukti berupa karung plastik dan kotak plastik.

 

– 2 (dua) perkara tindak pidana penambangan tanpa izin, dengan barang bukti berupa mesin sedot, selang, ambal/karpet, ember dan dulang.

 

“Momentum pemusnahan barang bukti ini merupakan sebuah keputusan merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad, dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat sesama aparat penegak hukum,” jelas Zubair.

 

Serta cerminan adanya koordinasi dan sinergitas guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing-masing agar tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” tutup Kajari. (*)

Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari
Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Sabtu, 11 April 2026 - 09:10 WIB

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:20 WIB

Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:16 WIB

Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 13:57 WIB

Oknum Guru SD di Koto Boyo Diduga Lakukan Poliandri

Berita Terbaru

Berita

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:10 WIB

Batanghari

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:38 WIB