Pemicu Aksi Unras PK Hukatan Kabupaten Batang Hari

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_print

Opini – Kisruh pengajuan pencatatan yang diajukan oleh Usin dan Mahmud sampai saat ini belum menemukan titik terang, bahkan mediasi duduk perkara pun terkesan lamban, Rabu (09/08/2023).

Kemungkinan ganda serikat yang membuat Usin dan Mahmud terjebak untuk berdiri dalam serikat yang saat ini dinaunginya.

Anehnya, Disnakerin Batang Hari tak mau menunjukkan bukti pengajuan Usin dan Mahmud dari SPTN, disimpan rapi oleh Kabid Hubungan Industrial dan Kelembagaan Ketenagakerjaan, Irma Hadisurya Harahap, S.H.

Berkali-kali awak media ini meminta bukti pengajuan tersebut agar tidak menjadi kesalahpahaman, namun sepertinya mereka enggan menuntaskan masalah dan membiarkan hal ini berlarut-larut hingga aksi unjuk rasa.

Pertama, Usin dan Mahmud membuat surat pernyataan dengan materai bahwa tidak pernah menjadi anggota serikat pekerja SPTN.

BACA JUGA  Tongkang MJS 2001 Muatan Batu Bara Tabrak Besi Jembatan Aurduri Satu

Pihak dinas masih kurang puas lalu meminta surat pemutusan kerja sama, dan dipenuhi oleh Usin dan Mahmud. Dengan surat pemutusan kerja sama oleh SPTN nomor: 04/DPP-SPTN/PD-SPTN/JBI/VII/2023.

Kemudian dalam surat pemberitahuan perlengkapan nomor 568/ /Disnakerin (01/08/2023), bermasalah lagi terhadap surat pemutusan kerja sama itu. Penandatanganan surat itu bukan MF yang ada dalam dokumen pengajuan November lalu, melainkan DM.

BACA JUGA  Tak Peduli Teguran, Warga Kempeskan Ban Angkutan Batu Bara yang Parkir di Bahu Jalan

Saat ini mereka malah mempercayai bahwa Usin dan Mahmud masih anggota SPTN atas surat ralat yang dibuat oleh DM (bukan MF) (02/08/2023) beralamat Muaro Jambi bukan Batang Hari. Dengan surat ralat pemutusan kerja sama nomor: 05/DPP-SPTN/PD-SPTN/JBI/VII/2023. (Red)

Berita Terkait

RDP Tanpa Eksekusi: Komisi II DPRD Batang Hari Gadaikan Kepercayaan Publik
GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi
Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang
Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD
Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun
Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain
Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:36 WIB

RDP Tanpa Eksekusi: Komisi II DPRD Batang Hari Gadaikan Kepercayaan Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:44 WIB

GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:15 WIB

Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:06 WIB

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:47 WIB

Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:12 WIB

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:52 WIB

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Batanghari

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:06 WIB