Pemicu Aksi Unras PK Hukatan Kabupaten Batang Hari

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Opini – Kisruh pengajuan pencatatan yang diajukan oleh Usin dan Mahmud sampai saat ini belum menemukan titik terang, bahkan mediasi duduk perkara pun terkesan lamban, Rabu (09/08/2023).

Kemungkinan ganda serikat yang membuat Usin dan Mahmud terjebak untuk berdiri dalam serikat yang saat ini dinaunginya.

Anehnya, Disnakerin Batang Hari tak mau menunjukkan bukti pengajuan Usin dan Mahmud dari SPTN, disimpan rapi oleh Kabid Hubungan Industrial dan Kelembagaan Ketenagakerjaan, Irma Hadisurya Harahap, S.H.

Berkali-kali awak media ini meminta bukti pengajuan tersebut agar tidak menjadi kesalahpahaman, namun sepertinya mereka enggan menuntaskan masalah dan membiarkan hal ini berlarut-larut hingga aksi unjuk rasa.

Pertama, Usin dan Mahmud membuat surat pernyataan dengan materai bahwa tidak pernah menjadi anggota serikat pekerja SPTN.

BACA JUGA  APJII Jambi Tertibkan Kabel Provider Internet Liar

Pihak dinas masih kurang puas lalu meminta surat pemutusan kerja sama, dan dipenuhi oleh Usin dan Mahmud. Dengan surat pemutusan kerja sama oleh SPTN nomor: 04/DPP-SPTN/PD-SPTN/JBI/VII/2023.

Kemudian dalam surat pemberitahuan perlengkapan nomor 568/ /Disnakerin (01/08/2023), bermasalah lagi terhadap surat pemutusan kerja sama itu. Penandatanganan surat itu bukan MF yang ada dalam dokumen pengajuan November lalu, melainkan DM.

BACA JUGA  Jalan Kota Jambi Ditanami Pohon Pisang, Jamhuri: Filosofi Pahat Rezim Cacat Logika

Saat ini mereka malah mempercayai bahwa Usin dan Mahmud masih anggota SPTN atas surat ralat yang dibuat oleh DM (bukan MF) (02/08/2023) beralamat Muaro Jambi bukan Batang Hari. Dengan surat ralat pemutusan kerja sama nomor: 05/DPP-SPTN/PD-SPTN/JBI/VII/2023. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:56 WIB