Pemuda Pancasila Pertanyakan Izin Operasi PT DMP Sitaan Kejagung

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 12 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – PT Delimuda Perkasa terafiliasi PT Duta Palma Group di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Sehingga tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002Ha dan Sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB) Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 PT Deli Muda Perkasa  pada 28 Agustus 2022 lalu.

Namun, sampai saat ini perusahaan tersebut masih memproduksi minyak CPO yang ditampung di Desa Talang Duku Muaro Jambi, Sabtu (12/04/2025).

BACA JUGA  Visi Misi Sukses, Wabup Batang Hari Kunjungi Kelompok Tani Simpur

Wakil ketua Ormas Pemuda Pancasila Muaro Jambi Aman mendatangi tempat penampungan CPO mempertanyakan legalitas beroperasinya perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melihat bahwa kapal yang membawa minyak dari PKS PT DMP masih beroperasi seperti biasa, yang membuat kami bertanya-tanya. Kenapa masih beroperasi padahal sudah disegel oleh Kejagung RI,” ungkap Aman.

“Artinya perkebunan dan pabrik itu masih beroperasi seperti biasa tanpa hambatan apa pun dan juga belum ada konferensi pers atau pun pernyataan dari Kejagung bahwa perusahaan itu boleh beroperasi,” tambahnya.

Steven salah satu pihak perusahaan saat didatangi di tempat penampungan mengaku perusahaan itu tetap beroperasi seperti biasa sampai saat ini.

BACA JUGA  Wabup Batang Hari Harapkan Pemerintah Desa Efektif Efisien dan Ekonomis

“Terkait izin operasi kami di sini tidak memegang soft copy, silakan tanyakan langsung ke KSOP dan Polairud, karena kami cuma diutus perusahaan sebagai pekerja saja,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per – 027/A/JA/ 10/2014 tentang pedoman pemulihan aset berbunyi:

Kepala Kejaksaan Negeri berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan barang sitaan.

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik atau penuntut umum atau pengacara negara untuk mengambil alih dan/atau menyimpan aset terkait kejahatan/tindak pidana atau aset lainnya di bawah penguasaannya, baik untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan maupun untuk kepentingan pemulihan aset, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA  Usai Melantik Kepala Sekolah, Bupati Batang Hari Langsung Tanggapi Protes dari Lukman

Jaksa selaku penyidik/penuntut umum dan Petugas barang bukti sitaan, bertanggung jawab terhadap barang bukti sitaan yang sedang digunakan dalam proses peradilan/penyidikan dan berada di luar gedung barang sitaan.

Barang sitaan berupa tanah dan bangunan diamankan dengan cara dibuatkan papan penyitaan dan dimintakan pemblokiran ke kantor Badan Pertanahan setempat, atau pihak berwenang lainnya untuk mencegah barang sitaan tersebut berpindah tangan, serta meminta bantuan pemerintahan desa/kelurahan/aparat keamanan setempat untuk menjaga agar barang sitaan tersebut tidak berpindah tangan. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Orang Tua Korban Minta Polres Batanghari Tetapkan Tersangka Penganiaya Anaknya
KSP Manunggal Jaya Menolak Dijadikan Penelitian Skripsi, Karyawan Arahkan ke Koperasi Sehati
PT KTN Diduga Pekerjakan Karyawan Beriwayat Sakit Epilepsi, Akhirnya Ditemukan Mengapung
PT KTN Diduga Tidak Menjalankan Peraturan Pemerintah Tentang Kepelautan, Kapten Kapal Ditemukan Terapung
Toko Sumatra Muara Tembesi Diduga Jual Minol
Polda Jambi Tahan Pengusaha Batu Bara di Bandara
Diduga Gudang BBM Ilegal Milik A dan S Terbakar
LSM Kompihtal Minta Inspektur Tambang Terbuka Soal Reklamasi Pasca Tambang
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 00:03 WIB

Orang Tua Korban Minta Polres Batanghari Tetapkan Tersangka Penganiaya Anaknya

Minggu, 13 April 2025 - 23:19 WIB

KSP Manunggal Jaya Menolak Dijadikan Penelitian Skripsi, Karyawan Arahkan ke Koperasi Sehati

Sabtu, 12 April 2025 - 15:59 WIB

Pemuda Pancasila Pertanyakan Izin Operasi PT DMP Sitaan Kejagung

Sabtu, 12 April 2025 - 11:26 WIB

PT KTN Diduga Pekerjakan Karyawan Beriwayat Sakit Epilepsi, Akhirnya Ditemukan Mengapung

Rabu, 9 April 2025 - 11:59 WIB

PT KTN Diduga Tidak Menjalankan Peraturan Pemerintah Tentang Kepelautan, Kapten Kapal Ditemukan Terapung

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:51 WIB

Polda Jambi Tahan Pengusaha Batu Bara di Bandara

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:47 WIB

Diduga Gudang BBM Ilegal Milik A dan S Terbakar

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:53 WIB

LSM Kompihtal Minta Inspektur Tambang Terbuka Soal Reklamasi Pasca Tambang

Berita Terbaru