Jambi – PT Delimuda Perkasa terafiliasi PT Duta Palma Group di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Sehingga tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002Ha dan Sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB) Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 PT Deli Muda Perkasa pada 28 Agustus 2022 lalu.
Namun, sampai saat ini perusahaan tersebut masih memproduksi minyak CPO yang ditampung di Desa Talang Duku Muaro Jambi, Sabtu (12/04/2025).
Wakil ketua Ormas Pemuda Pancasila Muaro Jambi Aman mendatangi tempat penampungan CPO mempertanyakan legalitas beroperasinya perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melihat bahwa kapal yang membawa minyak dari PKS PT DMP masih beroperasi seperti biasa, yang membuat kami bertanya-tanya. Kenapa masih beroperasi padahal sudah disegel oleh Kejagung RI,” ungkap Aman.
“Artinya perkebunan dan pabrik itu masih beroperasi seperti biasa tanpa hambatan apa pun dan juga belum ada konferensi pers atau pun pernyataan dari Kejagung bahwa perusahaan itu boleh beroperasi,” tambahnya.
Steven salah satu pihak perusahaan saat didatangi di tempat penampungan mengaku perusahaan itu tetap beroperasi seperti biasa sampai saat ini.
“Terkait izin operasi kami di sini tidak memegang soft copy, silakan tanyakan langsung ke KSOP dan Polairud, karena kami cuma diutus perusahaan sebagai pekerja saja,” tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per – 027/A/JA/ 10/2014 tentang pedoman pemulihan aset berbunyi:
Kepala Kejaksaan Negeri berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan barang sitaan.
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik atau penuntut umum atau pengacara negara untuk mengambil alih dan/atau menyimpan aset terkait kejahatan/tindak pidana atau aset lainnya di bawah penguasaannya, baik untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan maupun untuk kepentingan pemulihan aset, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Jaksa selaku penyidik/penuntut umum dan Petugas barang bukti sitaan, bertanggung jawab terhadap barang bukti sitaan yang sedang digunakan dalam proses peradilan/penyidikan dan berada di luar gedung barang sitaan.
Barang sitaan berupa tanah dan bangunan diamankan dengan cara dibuatkan papan penyitaan dan dimintakan pemblokiran ke kantor Badan Pertanahan setempat, atau pihak berwenang lainnya untuk mencegah barang sitaan tersebut berpindah tangan, serta meminta bantuan pemerintahan desa/kelurahan/aparat keamanan setempat untuk menjaga agar barang sitaan tersebut tidak berpindah tangan. (Red)