Pihak Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Mangkir Saat Dipanggil Sat Pol PP

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Heboh mengenai Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang sedang dibangun di Desa Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari, menjadi sorotan masyarakat, Kamis (27/02/2025).

Pasalnya, banyak tokoh masyarakat dan pejabat Desa setempat tidak mengetahui nama dari Perusahaan tersebut. Kemungkinan besar, perusahaan tersebut belum mengantongi izin dari Pemda Batang Hari dan belum melakukan sosialisasi mengenai rencana kegiatan berusaha.

Menanggapi gejolak ditengah masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol Pp) memanggil pihak perusahaan untuk dilakukan penyelidikan.

Kepala Sat Pol-Pp Adnan melalui Kabid PUD Saipul Anwar saat dikonfirmasi mengatakan, telah melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan.

“Kita sudah memanggil pihak perusahaan tersebut guna melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Ternyata, pihak Perusahaan PKS itu mangkir saat dipanggil.

“Mereka tidak datang saat pemanggilan pertama dan tidak memberikan alasan kenapa tidak datang. Selanjutnya, kita akan melakukan pemanggilan ke dua,” tambah Saipul.

Saipul menuturkan pada Agustus 2024 lalu ketika perusahaan PKS tersebut melakukan pembukaan lahan telah memberikan surat pemberitahuan untuk segera melengkapi dokumen izin usaha dan telah ditembuskan ke OPD terkait.

“Sebelum pemanggilan kemarin, PPNS Sat Pol-Pp sudah turun ke lokasi perusahaan PKS untuk menanyakan dokumen yang sudah ada, akan tetapi pihak perusahaan tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen yang mereka miliki. Makanya kami lalukan pemanggilan, sampai pemanggilan 3. Jika mereka tidak datang juga maka akan dilakukan penyegelan,” singkatnya.

BACA JUGA  Fadhil: Keberhasilan Membangun Batang Hari Tidak Lepas dari Kebersamaan dan Gotongroyong

Diketahui, izin pengelolaan kelapa sawit dibagi tiga sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 21/ 2017, meliputi:

Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (“IUP-B”).

Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan kelapa sawit, teh dan tebu dengan kapasitas sama atau melebihi 5 ton TBS per jam, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (“IUP-P”).

BACA JUGA  Resmi Dikukuhkan, Fadhil Sebut Menjadi Paskibraka Suatu yang Membanggakan

Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan yang terintegrasi dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (“IUP”).

Diduga pihak Perusahaan PKS tersebut belum mendaftarkan kegiatan usaha melalui OSS dan penerbitan NIB dari lembaga OSS.

Tidak hanya itu, Perusahaan PKS itu juga diduga belum mendapatkan rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan dan pembangunan perkebunan dari Bupati Batang Hari.

Hingga berita ini diterbitkan pihak perusahaan PKS tidak dapat dikonfirmasi. (Red)

Berita Terkait

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola
GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi
Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru
Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA
Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor
Informasi Lelang
Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli
Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:58 WIB

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:58 WIB

GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:53 WIB

Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:32 WIB

Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:09 WIB

Informasi Lelang

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:02 WIB

Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:24 WIB

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:47 WIB

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah

Berita Terbaru

Batanghari

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola

Senin, 6 Jul 2026 - 15:58 WIB

{

Karya Ilmiah/Artikel

Pertanian Presisi Dapat Meningkatkan Produktivitas Padi Sawah

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:28 WIB

Batanghari

Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru

Kamis, 2 Jul 2026 - 13:53 WIB

Berita

Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA

Rabu, 1 Jul 2026 - 14:32 WIB