Pihak Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Mangkir Saat Dipanggil Sat Pol PP

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_print

Batang Hari, Jambi – Heboh mengenai Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang sedang dibangun di Desa Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari, menjadi sorotan masyarakat, Kamis (27/02/2025).

Pasalnya, banyak tokoh masyarakat dan pejabat Desa setempat tidak mengetahui nama dari Perusahaan tersebut. Kemungkinan besar, perusahaan tersebut belum mengantongi izin dari Pemda Batang Hari dan belum melakukan sosialisasi mengenai rencana kegiatan berusaha.

Menanggapi gejolak ditengah masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol Pp) memanggil pihak perusahaan untuk dilakukan penyelidikan.

Kepala Sat Pol-Pp Adnan melalui Kabid PUD Saipul Anwar saat dikonfirmasi mengatakan, telah melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan.

“Kita sudah memanggil pihak perusahaan tersebut guna melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Ternyata, pihak Perusahaan PKS itu mangkir saat dipanggil.

“Mereka tidak datang saat pemanggilan pertama dan tidak memberikan alasan kenapa tidak datang. Selanjutnya, kita akan melakukan pemanggilan ke dua,” tambah Saipul.

Saipul menuturkan pada Agustus 2024 lalu ketika perusahaan PKS tersebut melakukan pembukaan lahan telah memberikan surat pemberitahuan untuk segera melengkapi dokumen izin usaha dan telah ditembuskan ke OPD terkait.

“Sebelum pemanggilan kemarin, PPNS Sat Pol-Pp sudah turun ke lokasi perusahaan PKS untuk menanyakan dokumen yang sudah ada, akan tetapi pihak perusahaan tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen yang mereka miliki. Makanya kami lalukan pemanggilan, sampai pemanggilan 3. Jika mereka tidak datang juga maka akan dilakukan penyegelan,” singkatnya.

BACA JUGA  BPK: Belanja Modal Gedung dan Bangunan Instansi Vertikal Tidak Tepat dan Tidak Dengan Maksud Digunakan

Diketahui, izin pengelolaan kelapa sawit dibagi tiga sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 21/ 2017, meliputi:

Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (“IUP-B”).

Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan kelapa sawit, teh dan tebu dengan kapasitas sama atau melebihi 5 ton TBS per jam, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (“IUP-P”).

BACA JUGA  Masyarakat Desa Sukaramai Resah Ulah Tongkang Bermuatan Batu Bara Kembali Bersandar

Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan yang terintegrasi dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (“IUP”).

Diduga pihak Perusahaan PKS tersebut belum mendaftarkan kegiatan usaha melalui OSS dan penerbitan NIB dari lembaga OSS.

Tidak hanya itu, Perusahaan PKS itu juga diduga belum mendapatkan rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan dan pembangunan perkebunan dari Bupati Batang Hari.

Hingga berita ini diterbitkan pihak perusahaan PKS tidak dapat dikonfirmasi. (Red)

Berita Terkait

Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain
Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi
Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi
Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi
Inspektorat Akan Sampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kode Etik Oknum Guru Poliandri
Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif
Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:38 WIB

Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:12 WIB

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:52 WIB

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:50 WIB

Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:54 WIB

Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif

Senin, 6 Juli 2026 - 15:58 WIB

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:58 WIB

GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Berita Terbaru

Batanghari

Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:12 WIB

Batanghari

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:52 WIB

Batanghari

Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi

Kamis, 16 Jul 2026 - 21:50 WIB