Polda Jambi Tahan Pengusaha Batu Bara di Bandara

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 27 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Pengusaha tambang batu bara asal Jambi berinisial DC diamankan kepolisian atas dugaan pemalsuan surat di bandara Jambi, Kamis (27/03/2025).

DC (55) pada 07 Agustus 2024 sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana.

Surat Penetapan DC sebagai tersangka di terbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi berdasarkan Hasil Gelar Perkara yang telah dilaksanakan pada 01 Agustus 2024.

Dengan Laporan polisi dengan Nomor :LP/B/201/VII/2023/SPKT/Polda Jambi ditanggal 10 Juli 2023 dengan pelapor Herman Trisna.

Kabid Humas Polda Jambi Kombespol Mulia Prianto melalui Kaur Penmas Ipda Maulana membenarkan penahanan DC di rutan Mapolda Jambi.

BACA JUGA  Kacabjari Hentikan Perkara Penggelapan Motor Melalui Restoratif

“Iya benar tersangka dugaan kasus pemalsuan surat telah diamankan ditreskrimum Polda Jambi,” kata Ipda Maulana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Agustus 2024, DC tidak provokatif untuk memenuhi pemeriksaan panggilan penyidik.

Pada tanggal 25 Maret 2025 kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka DC secara diam diam pulang ke Jambi dengan menggunakan pesawat.

BACA JUGA  Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur

Ditreskrimum Polda Jambi langsung berkordinasi dengan pihak bandara dan berhasil mengamankan tersangka DC.

“Kini DC sudah diamankan dan ditahan di rutan Mapolda Jambi,” tegasnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI
Diduga Sepasang Kekasih Oknum Dokter Gigi dan Doktor UIN Jambi Lakukan Penipuan dan Penggelapan
LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba
Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan
Dinas PUTR Tidak Transparan Dalam Pekejaan Proyek Pembangunan Islamic Centre
Rangkap Jabatan Jadi PPK Kadis PUTR Berpotensi Menyalah Gunakan Wewenang
Kunjungan Kerja Kapolres ke Mapolsek Muara Tembesi Sekaligus Pemberian Sembako Murah
Ini Rincian Kekurangan Volume Pekerjaan Islamic Centre Batang Hari Tahap I dan Anggaran Lainnya
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:52 WIB

Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Diduga Sepasang Kekasih Oknum Dokter Gigi dan Doktor UIN Jambi Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:50 WIB

LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:44 WIB

Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:18 WIB

Dinas PUTR Tidak Transparan Dalam Pekejaan Proyek Pembangunan Islamic Centre

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:30 WIB

Kunjungan Kerja Kapolres ke Mapolsek Muara Tembesi Sekaligus Pemberian Sembako Murah

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Ini Rincian Kekurangan Volume Pekerjaan Islamic Centre Batang Hari Tahap I dan Anggaran Lainnya

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 09:33 WIB

Tidak Hanya Sebagai PA Kadis PUTR Batang Hari Juga Merangkap Sebagai PPK

Berita Terbaru

Batanghari

LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Agu 2025 - 15:50 WIB