PSU di Kecamatan Muara Tembesi, Masyarakat: Pengawas TPS Hanya Berfoto-foto

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang Hari telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Desa Kecamatan Muara Tembesi pada Sabtu 24 Februari mendatang. Penetapan PSU tersebut akibat adanya temuan pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS berbeda.

Terjadinya PSU membuat beberapa masyarakat bertanya-tanya fungsi dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Rabu (21/02/2024).

Beberapa masyarakat beranggapan bahwa PTPS tidak menjalankan fungsinya sebagai pengawas kegiatan Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Panwas TPS cuma berfoto-foto, selfi, buat status dengan rompinya itu. Tidak mengerti tugasnya di lapangan,” ucap salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA  Pemkab Batang Hari Sediakan Petugas Antisipasi Penghambat Logistik Pemilu

Padahal, setiap pencoblos itu diberikan tanda tinta di jarinya. Sehingga secara Kasat mata bisa membedakan mana yang belum dan sudah mencoblos.

“Apa mereka tidak melihat tanda tinta itu?” Tanya masyarakat. Terlebih lagi dalam persiapan pemungutan suara, tentunya ada berbagai macam pleno, mulai dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) mau pun tambahan, jelas sering dilakukan.

“Masa iya, dalam satu Kecamatan tidak bisa memeriksa ketika ditemukan pemilih ganda. Kami juga meminta kepada Gakkumdu untuk memeriksa apakah ada unsur kesengajaan dari yang bersangkutan atau kelalaian dari petugas di TPS,” singkatnya.

Untuk diketahui, Dilansir dari fahum.umsu.ac.id, berikut adalah tugas yang dimiliki oleh Pengawas TPS:

  1. Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu: Mencegah kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu sehingga proses berlangsung secara fair.
  2. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu: Memantau setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.
  3. Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara: Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.
  4. Penerimaan Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu: Menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapi dengan cepat.
  5. Penyampaian Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan: Menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan melalui prosedur yang ditetapkan.
BACA JUGA  Inafis Bungkam Setelah Periksa Kerusakan Jembatan Tembesi

Gaji Pengawas TPS

BACA JUGA  Prajurit Perlihatkan Indahnya Dunia Pada Anak-anak Papua

Berikut adalah gaji yang dimiliki oleh Pengawas TPS berdasarkan posisi dan pengalaman mereka:

  1. Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
  2. Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
  3. Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
  4. Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
  5. Pelaksana Teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan
  6. Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
  7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
  8. Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000 per bulan. (Red)
Comments Box

Berita Terkait

Kades Kecewa Usulan Kegiatan Menjadi Prioritas RKPD Namun Tidak Terealisasi
Kecamatan Muara Tembesi Gelar Musrenbang RKPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2026
Gudang Minyak Ilegal Pendi Tidak Tersentuh Hukum
Pemprov Jambi Hanya Fokus Berupaya Agar Angkutan Batu Bara Tetap Melintas di Jalan Nasional
PT Rajawali Fatih Nusantara Tugaskan Anggotanya Eksekusi Kendaraan
LPKNI Minta Toko Salemba di Jamtos Disegel
Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur
Tahan Mobil Debitur yang Menunggak, Kapolsek: Akan Dikembalikan Kalau Ada Persetujuan Leasing
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 01:20 WIB

Kades Kecewa Usulan Kegiatan Menjadi Prioritas RKPD Namun Tidak Terealisasi

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:22 WIB

Kecamatan Muara Tembesi Gelar Musrenbang RKPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2026

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:54 WIB

Gudang Minyak Ilegal Pendi Tidak Tersentuh Hukum

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:54 WIB

Pemprov Jambi Hanya Fokus Berupaya Agar Angkutan Batu Bara Tetap Melintas di Jalan Nasional

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:02 WIB

PT Rajawali Fatih Nusantara Tugaskan Anggotanya Eksekusi Kendaraan

Senin, 13 Januari 2025 - 09:56 WIB

Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur

Sabtu, 11 Januari 2025 - 23:15 WIB

Tahan Mobil Debitur yang Menunggak, Kapolsek: Akan Dikembalikan Kalau Ada Persetujuan Leasing

Rabu, 8 Januari 2025 - 04:31 WIB

Lukber Jaksa RJ Tembesi, Kini Jadi Kasidik Asisten Pidsus Kejati Jambi

Berita Terbaru

Bungo

Maraknya Penimbunan BBM Subsidi di Muara Bungo

Kamis, 24 Okt 2024 - 16:13 WIB

Berita

Gudang Minyak Ilegal Pendi Tidak Tersentuh Hukum

Selasa, 21 Jan 2025 - 17:54 WIB