Batang Hari, Jambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang Hari telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Desa Kecamatan Muara Tembesi pada Sabtu 24 Februari mendatang. Penetapan PSU tersebut akibat adanya temuan pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS berbeda.
Terjadinya PSU membuat beberapa masyarakat bertanya-tanya fungsi dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Rabu (21/02/2024).
Beberapa masyarakat beranggapan bahwa PTPS tidak menjalankan fungsinya sebagai pengawas kegiatan Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Panwas TPS cuma berfoto-foto, selfi, buat status dengan rompinya itu. Tidak mengerti tugasnya di lapangan,” ucap salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, setiap pencoblos itu diberikan tanda tinta di jarinya. Sehingga secara Kasat mata bisa membedakan mana yang belum dan sudah mencoblos.
“Apa mereka tidak melihat tanda tinta itu?” Tanya masyarakat. Terlebih lagi dalam persiapan pemungutan suara, tentunya ada berbagai macam pleno, mulai dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) mau pun tambahan, jelas sering dilakukan.
“Masa iya, dalam satu Kecamatan tidak bisa memeriksa ketika ditemukan pemilih ganda. Kami juga meminta kepada Gakkumdu untuk memeriksa apakah ada unsur kesengajaan dari yang bersangkutan atau kelalaian dari petugas di TPS,” singkatnya.
Untuk diketahui, Dilansir dari fahum.umsu.ac.id, berikut adalah tugas yang dimiliki oleh Pengawas TPS:
- Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu: Mencegah kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu sehingga proses berlangsung secara fair.
- Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu: Memantau setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.
- Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara: Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.
- Penerimaan Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu: Menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapi dengan cepat.
- Penyampaian Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan: Menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan melalui prosedur yang ditetapkan.
Gaji Pengawas TPS
Berikut adalah gaji yang dimiliki oleh Pengawas TPS berdasarkan posisi dan pengalaman mereka:
- Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
- Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
- Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
- Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
- Pelaksana Teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan
- Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
- Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000 per bulan. (Red)