PT DMP Bebas PBB atau Ditilap Mafia

Suaralugas

- Penulis

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Perusahaan Delimuda Perkasa (PT DMP) yang disita oleh Kejagung kini menimbulkan tanda tanya terkait Pajak Bumi Bangunan (PBB), Senin (16/06/2025).

PT Delimuda Perkasa terafiliasi PT Duta Palma Group di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

Sehingga tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002Ha dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 PT Deli Muda Perkasa, pada 28 Agustus 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun telah disita, ternyata perusahaan tersebut masih memproduksi kelapa sawit seperti biasanya secara terang-terangan. Sehingga patut dipertanyakan kewajibannya terkait PBB atau retribusi untuk daerah.

BACA JUGA  Mantan Juara SEA Games Karate AKBP Fitria Mega, M. Psi, Psi Latihan Bersama Atlet Tebo

Tidak hanya perkebunan, PT DMP juga memiliki pabrik sawit sendiri yang menjadi objek dari PBB-P2.

Salah satu OPD Bidang Pendapatan Daerah di Bakeuda Kabupaten Batang Hari mengaku, tidak ada data pendapatan daerah yang berasal dari PBB-P2 PT DMP.

“Tidak ada datanya Pak, biasanya kalau sudah pernah melakukan pembayaran PBB tentunya terdata,” ungkap salah satu anggota Bidang Pendapatan Daerah yang tidak disebutkan namanya.

Sementara itu, di waktu yang sama, salah satu  orang bidang penagihan PBB mengaku bahwa PBB PT DMP tersebut langsung dari pusat.

“Itu langsung dari pusat di DJP pajak, kita Pemda tidak bisa menagihnya, kecuali kalau ada menggunakan sumur galian/sumur bor baru masuk ke pajak daerah,” ungkapnya yang tidak disebutkan namanya.

BACA JUGA  4 Tips for Getting Your Best High School Senior Photos

Salah satu humas pabrik kepala sawit yang berada di Kabupaten Batang Hari mengaku selalu membayar PBB.

“PBB itu wajib, kami selalu rutin membayarnya. Karena, setiap adanya IMB/HGB tentu ada kewajiban untuk membayar PBB untuk daerah. Kalau pajak yang di DJP atau pusat itu pajak dari usaha perkebunan, yang ditagih salah satunya itu PPN (pajak pertambahan nilai),” ungkapnya.

Humas tersebut menambahkan, “Hal itu tentunya menjadi tanda tanya besar.”

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Pendapatan Daerah di Bakeuda Kabupaten Batang Hari tidak dapat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, HGB adalah hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah tersebut, namun tanahnya tetap milik negara atau pihak lain. Pemegang HGB memiliki kewajiban untuk membayar PBB, serta pajak lain yang terkait dengan penggunaan tanah dan bangunan. 

BACA JUGA  Salah Satu Warga Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Kilangan ke Mapolres Batang Hari

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Pabrik Kelapa Sawit PT DPS Tampung Tandan Buah Segar Dari Perkebunan PT DMP Sitaan Kejagung dan Sengketa Perdata
Kasus Pengeroyokan Berdamai Lagi di Mapolsek
Diduga Ilegal, PT DMP Sebut Pemuda Pancasila Tidak Punya Kewenangan Tanyakan Izin Operasi
Peserta Didik SMA Negeri 7 Diasingkan Karena Belum Bayar Uang Baju
Diduga Diserobot, Pemilik Tanah Lapor ke Pemerintah Desa
Diduga Bekerja Tidak Sesuai Prosedur, Masyarakat Minta Puskesmas Durian Luncuk Dievaluasi
Kontroversi Polisi Aktif Bakal Jadi Ketua KONI Jambi
Pasien BPJS Rujuk ke FKRTL Bayar Biaya Ambulans
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 14:13 WIB

Pabrik Kelapa Sawit PT DPS Tampung Tandan Buah Segar Dari Perkebunan PT DMP Sitaan Kejagung dan Sengketa Perdata

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:08 WIB

Kasus Pengeroyokan Berdamai Lagi di Mapolsek

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:05 WIB

Diduga Ilegal, PT DMP Sebut Pemuda Pancasila Tidak Punya Kewenangan Tanyakan Izin Operasi

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:26 WIB

Peserta Didik SMA Negeri 7 Diasingkan Karena Belum Bayar Uang Baju

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:30 WIB

Diduga Diserobot, Pemilik Tanah Lapor ke Pemerintah Desa

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:53 WIB

Kontroversi Polisi Aktif Bakal Jadi Ketua KONI Jambi

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:44 WIB

Pasien BPJS Rujuk ke FKRTL Bayar Biaya Ambulans

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:55 WIB

Suami Lapor Istri Sah ke Polisi Gegara Menikah Sirih

Berita Terbaru

Batanghari

Kasus Pengeroyokan Berdamai Lagi di Mapolsek

Sabtu, 26 Jul 2025 - 14:08 WIB

Batanghari

Diduga Diserobot, Pemilik Tanah Lapor ke Pemerintah Desa

Selasa, 15 Jul 2025 - 07:30 WIB