PT KBHB Akui Belum Miliki PBG dan SLF, ini Tanggapan Kabid Perizinan

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karunia Batang Hari Berjaya (KBHB) yang berada di Desa Simpang Karmeo Kecamatan Batin XXIV mengakui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Selasa (03/06/2025).

Hal itu disampaikan oleh Humas PT KBHB Sadli Yusuf saat dikonfirmasi.

“KBHB memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena pada saat pengurusan izin bangunan gedung KBHB belum diberlakukan aturan hukum mengenai PBG,” bebernya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sadli, berdasarkan pasal 346 ayat (2) PP 16  Tahun 2021, Bangunan yang telah memperoleh IMB sebelum berlakunya PP 16/2021 dinyatakan tetap berlaku.

BACA JUGA  DPRD Dapil IV Hadiri Musrenbang Kecamatan Mersam

“Dalam pasal 364 ayat 2 PP 16 Tahun 2021 udah dijelaskan bahwa yang sudah memperoleh imb sebelum adanya PBG dinyatakan berlaku,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai adanya gedung baru, Sadli menjawab tidak ada bangunan baru.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP melalui Kabid Perizinan Novery mengatakan bahwa setiap perusahaan itu wajib memiliki PBG dan SLF.

“Bagi pelaku-pelaku usaha yang sudah memiliki IMB, mereka wajib migrasi data ke PBG dan SLF. Enaknya bagi perusahaan yang sudah memiliki IMB mereka tidak perlu lagi membayar retribusi,” imbuhnya.

BACA JUGA  Menyambut Hari Kemerdekaan, Pemkab Batang Hari Adakan Lomba Panjat Pinang

Ia menambahkan, “Tetapi kalau ada bangunan baru di luar IMB ia wajib PBG dan SLF dan nantinya ada lagi SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan dan Gedung).”

Sebelumnya Novery mengaku sudah melakukan sosialisasi terkait aturan yang terbaru tersebut termasuk kepada PT KBHB.

“Kami kemarin sudah mengundang pihak KBHB juga dalam sosialisasi mengenai PP Nomor 16 tahun 2021,” singkatnya.

PBG dan SLF diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

BACA JUGA  Stunting 2024 Turun 14 Persen, Wabup Batang Hari Apresiasi TPPS

Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Sementara, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Samsir Lapor ke Polisi Dugaan Penyerobotan Tanah Warisan
Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI
Diduga Sepasang Kekasih Oknum Dokter Gigi dan Doktor UIN Jambi Lakukan Penipuan dan Penggelapan
LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba
Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan
Dinas PUTR Tidak Transparan Dalam Pekejaan Proyek Pembangunan Islamic Centre
Rangkap Jabatan Jadi PPK Kadis PUTR Berpotensi Menyalah Gunakan Wewenang
Kunjungan Kerja Kapolres ke Mapolsek Muara Tembesi Sekaligus Pemberian Sembako Murah
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:46 WIB

Samsir Lapor ke Polisi Dugaan Penyerobotan Tanah Warisan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:52 WIB

Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Diduga Sepasang Kekasih Oknum Dokter Gigi dan Doktor UIN Jambi Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:50 WIB

LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:44 WIB

Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:14 WIB

Rangkap Jabatan Jadi PPK Kadis PUTR Berpotensi Menyalah Gunakan Wewenang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:30 WIB

Kunjungan Kerja Kapolres ke Mapolsek Muara Tembesi Sekaligus Pemberian Sembako Murah

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Ini Rincian Kekurangan Volume Pekerjaan Islamic Centre Batang Hari Tahap I dan Anggaran Lainnya

Berita Terbaru

Batanghari

Samsir Lapor ke Polisi Dugaan Penyerobotan Tanah Warisan

Rabu, 20 Agu 2025 - 17:46 WIB

Batanghari

LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Agu 2025 - 15:50 WIB