Jambi – Heboh penemuan mayat kapten kapal tugboat PT Kurnia Tunggal Nugaraha (KTN) Talang Duku di perairan sungai batanghari masih menimbulkan tanda tanya.
Hasil penyelidikan APH terhadap pemeriksaan kepada saksi menyebutkan kapten kapal yang bernama Deni itu terpeselet di atas kapal. Ada juga yang menyebutkan korban memiliki riwayat penyakit epilepsi (ayan), Sabtu (12/04/2025).
“Hasil keterangan saksi bahwa korban memiliki penyakit ayan. Dugaan sementara penyakitnya kambuh sehingga tidak terkendali menyebabkan dia terjatuh ke air dan tenggelam,” ungkap APH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait hal itu, patut diduga PT KTN memperkerjakan kapten kapal yang memiliki penyakit epilepsi (ayan).
Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, syarat kerja di kapal yakni memiliki sertifikat keahlian pelaut dan/atau keterampilan pelaut serta sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang khusus dilakukan untuk itu disijil.
Artikel yang diterbitkan oleh Siloam Hospital menyebutkan pantangan penderita epilepsi yang pertama adalah mengemudi atau berkendara. Hal ini bisa meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas, mengingat penderita epilepsi bisa mengalami munculnya kejang kapan saja, termasuk saat sedang berkendara, tanpa diketahui apa pemicunya.
Selanjutnya, penderita epilepsi yang penting untuk diperhatikan dan dihindari adalah pergi berenang sendiri. Pasalnya, hal ini bisa menyebabkan seseorang tenggelam, terutama jika mengalami kejang saat berada di dalam air. Maka dari itu, apabila ingin berenang, penderita epilepsi perlu memastikan ada orang yang memantau dan memperhatikannya.
Sementara itu, Menejer dan Humas PT KTN tidak dapat dikonfirmasi. (Red)