Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam Menakar Kualitas Investasi Kekuasan Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Home / Batanghari / Berita / Daerah / Pemerintahan

Jumat, 25 Agustus 2023 - 17:50 WIB

PT LIS Diduga Tidak Memiliki Izin, Sat Pol PP Batang Hari Akan Lakukan Deteksi Dini

Batang Hari, Jambi – Diduga belum mengantongi izin, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari akan melakukan deteksi dini terhadap PT Linda Industri Sawit di Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi terkait perizinan, Kamis (24/08/2023).

Kepala Satuan Pol-Pp, Adnan, melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Saipul Anwar, mengatakan bahwa pihaknya sudah membahas persoalan tersebut.

BACA JUGA  Ketua Asprov PSSI Dampingi Gubernur Buka Turnamen Sepak Bola

“Hal itu baru saja dirapatkan. Rencananya akan dilakukan deteksi dini pada Senin besok dengan melibatkan pihak terkait,” ucapnya.

Ia menyebutkan, pihak yang akan dilibatkan yakni, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR, Dinas DPMPTSP, Pemerintah Desa dan Kecamatan setempat.

“Untuk Pemerintah Desa dan pihak Kecamatan nantinya kita hanya mencari keterangan-keterangan sejauh mana proses izin yang sudah mereka (red: PT LIS) lakukan,” tambahnya.

BACA JUGA  Raih WTP Dari BPKP Jambi, Fadhil sebut Akan Merencanakan Aksi Menindaklanjuti Temuan

Mengenai sanksi apa yang akan diberikan, Saipul mengatakan, sesuai dengan pemeriksaan nanti.

“Mengenai sanksi, tergantung hasil pemeriksaan dari setiap OPD yang terkait tersebut. Biasanya, kalau bangunan yang sudah dibangun tanpa izin dari PUTR kemudian izinnya baru keluar, maka akan dikenakan denda,” jelasnya.

Untuk menutup aktivitas perusahaan PT LIS, nantinya tergantung rekomendasi dari pihak terkait tersebut.

BACA JUGA  Stockpile Batu Bara di Desa Sungai Ruan Ulu Diduga Cemari Udara dan Sungai

Saipul menegaskan, seharusnya perusahaan mengajukan izin terlebih dahulu di dinas DPMTSP sebelum melakukan aktivitas.

“Kemungkinan sanksi yang akan diberikan berupa penyegelan sementara sampai dengan izinnya keluar,” imbuhnya.

Untuk diketahui, PT LIS sudah bergerak kurang lebih selama tiga bulan, namun diduga belum mengantongi izin dari pemerintah setempat. (Red)

 

Comments Box

Share :

Baca Juga

Batanghari

Warga Desa Sungai Ruan Ulu Geger Adanya Penemuan Mayat Perempuan Bersimbah Darah

Batanghari

Nasdem Usung Hairan-Amin di Pilkada Tanjabbar 2024

Batanghari

Amin Minta Doa dan Dukungan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Batanghari

Diduga Ingin Mencuri, Seorang Pria Paruh Baya Tertangkap Pemilik Rumah

Batanghari

Izin Lokasi PT Secona Persada Batal Demi Hukum, ini Penjelasan DPMPTSP

Batanghari

Puskesmas Muara Tembesi Laksanakan Re Akreditasi, Haipal: Semoga Meningkat Dari Tahun Sebelumnya

Batanghari

Kapus Durian Luncuk Evaluasi Pelayanan Kepada Masyarakat

Batanghari

Anita Yasmin Hadiri Pembukaan MTQ ke-28 di Batin XXIV