Batang Hari, Jambi – Viral vidio aksi keributan di jalan, diduga Debt Collector (DC) bersama komplotannya ingin merampas kendaraan Colt Diesel Canter, Kamis (16/01/2025).
Keributan itu di rekam oleh keluarga supir (korban) saat dikepung oleh komplotan DC. Keributan terjadi di Wilayah Hukum Polsek Batin XXIV Kelurahan Durian Luncuk pada beberapa hari lalu.
Terlihat, warga setempat melihat aksi saling rampas kunci mobil itu dan warga meminta agar tidak ada keributan di tempatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DC tersebut ternyata merupakan karyawan penagihan dari PT Rajawali Fatih Nusantara yang dibekali Surat Kuasa Subtitusi oleh Direkturnya.
Hak substitusi adalah hak untuk menunjuk kuasa pengganti, dalam hal ini penerima kuasa memberikan haknya kepada orang lain agar orang lain tersebut dapat mewakilkan pemberi kuasa dalam melakukan suatu tindakan hukum.
PT Rajawali Fatih Nusantara beralamat di Jl Lingkar Timur I No 33 RT 04 Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Pall Merah Jambi.
Isi dalam surat kuasa sibtitusi tersebut yakni, Julian Jonson memberikan kuasa kepada Ahmad Izan untuk mewakili perusahaan melakukan hal-hal sebagai berikut:
Menagih atau melakukan eksekusi dari debitur atau pihak pemegang barang jaminan Fidusia terhadap 1 (satu) unit kendarakaan beserta segala perlengkapannya dimanapun kendarakan tesebut berada, untuk kemudian diserahkan Kembali kepada PT Mandiri Utama Finance selaku kreditur sesuai dengan perjanjian pembiayaan konsumen Nomor (060823004340) yang dibuat dan ditandatangani oleh A Rahman.
Membuat dan menyerahkan berita acara serah terima kendaraan (BASTK) kepada debitur atau yang bersangkutan sebagaimana mestinya pada waktu serah terima kendarakan di lakukan.
Melakukan tindakan lain yang diperlukan bagi kepentingan perusahaan tanpa melakukan pelanggaran terhadap peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberi tugas tidak bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan penerima tugas bila mana tindakan tersebut melanggar SOP perusahan dan peraturan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dikutip dari laman media Tirto.id, OJK akan memberikan sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) yang mengerahkan debt collector dengan cara yang melanggar hukum.
“OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar. OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot kutipan Tirto.id.
Mengenai aturan penagihan utang sendiri sebenarnya sudah tertulis secara rinci dalam aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Pada pasal 48 poin 1-4 tertulis:
1. Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur.
2. Perusahaan Pembiayaan wajib menuangkan kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk perjanjian tertulis bermeterai.
3. Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- pihak lain tersebut berbentuk badan hukum
- pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang dan
- pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan
4. Perusahaan Pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dari aturan tersebut bisa dirumuskan bahwa skema penagihan tidak hanya menggunakan jasa SDM dengan wajah yang garang. Namun juga harus sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 bahwa kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Perusahaan tidak dapat dikonfirmasi. (Red)