PUTR Batang Hari Tutupi Informasi Islamic Centre Dengan Keputusan Menteri PUPR

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Jambi – Sengketa informasi antara redaksi media online Suaralugas.com dengan Dinas PUTR Batang Hari bergulir dalam sidang ke 2. Dinas PUTR bersikukuh menggunakan Keputusan Menteri PUPR mengenai dokumen informasi dikecualikan sebagai dasar tidak memberikan informasi kepada pemohon, Selasa (09/12/2025).

Sidang kali ini Kepala Dinas PUTR Batang Hari diwakili oleh Kabid Cipta Karya Purwanto berdasarkan surat kuasa dari Kepala Dinas.

Dalam agenda sidang kedua, Ketua Majelis Komisioner Informasi Ahmad Taufiq Helmi memeriksa legal standing pemohon dan termohon, kewenangan absolut, kewenangan relatif dan jangka waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangka waktu permohonan sudah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi sebagai sengketa. Dan dilanjutkan dengan menanyakan tujuan pemohon dan alasan termohon tidak menjawab permohonan yang diajukan,” ungkapnya.

Pimpinan Redaksi Suaralugas.com, Randy Pratama, S.Pd., menegaskan, tujuan permohonan informasi ini adalah untuk melakukan cek dan ricek terhadap pekerjaan pembangunan Islamic Centre tahap I.

BACA JUGA  Lalu Lalang Mobil Angkutan Berat ke Pabrik Kelapa Sawit Jadi Sorotan Masyarakat

“Pembangunan Islamic Centre tahap I ini kontroversial di masyarakat. Jadi untuk membuktikan kebenaran atas kejanggalan tersebut tentunya harus memegang data agar tidak ada salah persepsi,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Pembangunan Islamic Centre ini merupakan pembangunan mesjid sebagai fasilitas ibadah umat muslim. Yang seyogyanya terbuka informasinya secara umum apalagi dibangun dari anggaran APBD Kabupaten Batang Hari.”

“Jika nanti ada penyelewengan dana yang mengakibatkan kerugian negara tentu akan saya laporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Randy.

Di tempat yang sama, Kabid Cipta Karya Purwanto memberikan keterangan bahwa apa yang diajukan pemohon adalah informasi yang dikecualikan.

“Berkaitan dengan KAK dan dokumen kontrak itu informasi yang dikecualikan sesuai dengan pasal 2 ayat 2 berdasarkan UU KIP tahun 2008 informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Begitu juga pasal 6 ayat 2 badan publik berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

BACA JUGA  Ibu Korban Berharap Semua yang Terlibat Pengeroyokan Anaknya Diproses Hukum

Karena menurut kami, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR nomor: 451/KPTS/M/2017 tentang daftar informasi yang dikecualikan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Menyebutkan dokumen kontrak dan dokumen lelang termasuk KAK dan spesifikasi termasuk informasi yang dikecualikan. Karena peraturan dari kepala dinas mau pun Bupati mengenai Daftar Informasi yang dikecualikan belum ada, jadi kami mengacu kepada peraturan yang paling atas,” tambah Purwanto.

Meski sempat dipertegas oleh ketua majelis komisioner informasi publik mengenai kedudukan Dinas PUTR merupakan instansi horizontal dari Pemerintah Kabupaten Batang Hari bukan langsung dari kementerian. Selain itu belum ada daftar informasi yang dikecualikan dari pemerintah setempat, Purwanto tetap kukuh berpendapat menggunakan Peraturan Menteri PUTR.

BACA JUGA  Kades Rantau Puri Diduga Menjual Aset Desa Tanpa Musyawarah

Ketua Majelis menunda sidang dan dilanjutkan pada Kamis 18 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan dasar hukum dan alasan Dinas PUTR Batang Hari menganggap informasi itu merupakan daftar yang dikecualikan.

Sementara, berdasarkan Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 pasal (11) ayat (1) badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi: rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik dan perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.

Peraturan Komisi Informasi Publik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik, pasal 15 ayat (9) menerangkan informasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana yang dimaksud pasal 14 ayat (2) huruf i paling sedikit terdiri atas: kerangka acuan kerja, harga perkiraan sendiri (hps) serta riwayat hps, spesifikasi teknis, surat perjanjian kemitraan. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Gangguan Psikis Berjamaah
Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas
Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar
Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal
Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang
Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara
Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat
Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Gangguan Psikis Berjamaah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:37 WIB

Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:17 WIB

Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:02 WIB

Ketua DPRD Ikuti Pelepasan Jemaah Haji

Berita Terbaru

Batanghari

Gangguan Psikis Berjamaah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Batanghari

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Batanghari

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB