PUTR Batang Hari Tutupi Informasi Islamic Centre Dengan Keputusan Menteri PUPR

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Sengketa informasi antara redaksi media online Suaralugas.com dengan Dinas PUTR Batang Hari bergulir dalam sidang ke 2. Dinas PUTR bersikukuh menggunakan Keputusan Menteri PUPR mengenai dokumen informasi dikecualikan sebagai dasar tidak memberikan informasi kepada pemohon, Selasa (09/12/2025).

Sidang kali ini Kepala Dinas PUTR Batang Hari diwakili oleh Kabid Cipta Karya Purwanto berdasarkan surat kuasa dari Kepala Dinas.

Dalam agenda sidang kedua, Ketua Majelis Komisioner Informasi Ahmad Taufiq Helmi memeriksa legal standing pemohon dan termohon, kewenangan absolut, kewenangan relatif dan jangka waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangka waktu permohonan sudah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi sebagai sengketa. Dan dilanjutkan dengan menanyakan tujuan pemohon dan alasan termohon tidak menjawab permohonan yang diajukan,” ungkapnya.

Pimpinan Redaksi Suaralugas.com, Randy Pratama, S.Pd., menegaskan, tujuan permohonan informasi ini adalah untuk melakukan cek dan ricek terhadap pekerjaan pembangunan Islamic Centre tahap I.

BACA JUGA  Kapolres Tebo Lakukan Pengecekan Ketersediaan Bahan Pangan dan Harga di Pasar Lebak Bungur

“Pembangunan Islamic Centre tahap I ini kontroversial di masyarakat. Jadi untuk membuktikan kebenaran atas kejanggalan tersebut tentunya harus memegang data agar tidak ada salah persepsi,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Pembangunan Islamic Centre ini merupakan pembangunan mesjid sebagai fasilitas ibadah umat muslim. Yang seyogyanya terbuka informasinya secara umum apalagi dibangun dari anggaran APBD Kabupaten Batang Hari.”

“Jika nanti ada penyelewengan dana yang mengakibatkan kerugian negara tentu akan saya laporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Randy.

Di tempat yang sama, Kabid Cipta Karya Purwanto memberikan keterangan bahwa apa yang diajukan pemohon adalah informasi yang dikecualikan.

“Berkaitan dengan KAK dan dokumen kontrak itu informasi yang dikecualikan sesuai dengan pasal 2 ayat 2 berdasarkan UU KIP tahun 2008 informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Begitu juga pasal 6 ayat 2 badan publik berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

BACA JUGA  Kerja Sama Bupati Batang Hari dan Wali Kota Jambi Disektor Pariwisata dan UMKM

Karena menurut kami, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR nomor: 451/KPTS/M/2017 tentang daftar informasi yang dikecualikan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Menyebutkan dokumen kontrak dan dokumen lelang termasuk KAK dan spesifikasi termasuk informasi yang dikecualikan. Karena peraturan dari kepala dinas mau pun Bupati mengenai Daftar Informasi yang dikecualikan belum ada, jadi kami mengacu kepada peraturan yang paling atas,” tambah Purwanto.

Meski sempat dipertegas oleh ketua majelis komisioner informasi publik mengenai kedudukan Dinas PUTR merupakan instansi horizontal dari Pemerintah Kabupaten Batang Hari bukan langsung dari kementerian. Selain itu belum ada daftar informasi yang dikecualikan dari pemerintah setempat, Purwanto tetap kukuh berpendapat menggunakan Peraturan Menteri PUTR.

BACA JUGA  Abdurrahman Politisi PKS Inginkan Pemilu 2024 Sistem Proporsional Terbuka

Ketua Majelis menunda sidang dan dilanjutkan pada Kamis 18 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan dasar hukum dan alasan Dinas PUTR Batang Hari menganggap informasi itu merupakan daftar yang dikecualikan.

Sementara, berdasarkan Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 pasal (11) ayat (1) badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi: rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik dan perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.

Peraturan Komisi Informasi Publik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik, pasal 15 ayat (9) menerangkan informasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana yang dimaksud pasal 14 ayat (2) huruf i paling sedikit terdiri atas: kerangka acuan kerja, harga perkiraan sendiri (hps) serta riwayat hps, spesifikasi teknis, surat perjanjian kemitraan. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari
Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Sabtu, 11 April 2026 - 09:10 WIB

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:20 WIB

Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:16 WIB

Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 13:57 WIB

Oknum Guru SD di Koto Boyo Diduga Lakukan Poliandri

Berita Terbaru

Berita

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:10 WIB

Batanghari

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:38 WIB