Batang Hari, Jambi – Salah satu anggota Koperasi di wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu melaporkan adanya dugaan mafia tanah, korupsi SHU dan Penggelapan ke pada Aparat Penegak Hukum (APH), Jumat (05/12/2025).
Salah satu anggota yang meminta identitasnya untuk disembunyikan melaporkan atas dugaan mafia tanah dan penggelapan aliran dana milik masyarakat plasma serta kesalahan dalam Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dilakukan oleh Koperasi Lubuk Intan di Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari Tahun 2022 s/d 2024 sebesar Rp.4.151.152.428,- (Empat milyar seratus lima puluh satu juta seratus lima puluh dua ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah).
“Melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan/wewenang yang dilakukan oleh Perangkat Desa Peninjauan Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami meminta APH untuk memeriksa Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.
Karena kami menduga adanya perbuatan Mark Up Kuitansi maupun Cap Stempel yang Diduga sengaja dipermainkan oleh Pihak Koperasi beserta Perangkat Desa Peninjauan Kecamatan Maro sebo Ulu Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi. Hingga ada Dugaan laporan Palsu dan Dugaan Fiktif.
Hingga berita ini diterbitkan, pengurus koperasi belum memberikan tanggapan. (Red)






