Batang Hari, Jambi – Orang tua sang anak resmi melaporkan dugaan tindak pidana perampasan hak terhadap anak dan perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 454 KUHP yang terjadi di Kecamatan Muara Tembesi ke Polres Batang Hari, Senin (16/03/2026).
SP warga Muara Tembesi resmi melaporkan ke Polres Batang Hari pada (14/03) lalu, dengan Nomor: STBPP/72/III/Res.1.24/2026/Reskrim bertanda tangan petugas Bripda Yudhistira Hady Prayoga.
Dalam laporannya SP menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa, 14 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya di Wilayah Kecamatan Muara Tembesi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dirinya sedang membeli peralatan mobil di wilayah Muara Tembesi, sang istri memberi kabar bahwa anak mereka yang berinisial FL, telah pergi bersama seorang laki-laki bernama JS dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau.
Mendapat kabar tersebut, SP langsung pulang ke rumah untuk memastikan keadaan anaknya. Namun setelah dicek, benar bahwa anaknya telah pergi bersama pria tersebut.
Saat ditanyakan kepada istrinya mengenai tujuan anaknya pergi, sang istri mengaku tidak mengetahui keberadaan mereka.
Menurut pengakuan SG, pria berinisial J merupakan anak dari seorang anggota polisi aktif yang bertugas di Polres Batang Hari.
“Pria inisial J itu merupakan teman pria yang dekat dengan anak saya yang merupakan anak dari seorang polisi yang bertugas di Polres Batang Hari berinisial MA,” sebutnya.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan saya dengan profesional,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari orang tua J yang merupakan polisi aktif. (Red)






