Batang Hari, Jambi – Diduga karena menjadi terlapor, sang istri akhirnya mengajukan gugatan cerai suami ke Pengadilan Agama Muara Bulian. Sementara, suami telah melaporkan perbuatan istrinya ke Polres Batang Hari, Kamis (03/07/2025).
Pasangan suami istri ini merupakan warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi.
Gugatan cerai yang dilayangkan sang istri setelah dirinya dilaporkan oleh suami ke Mapolres Batang Hari, Nomor: STBPP/208/V/RES. 2025/SAT RESKRIM pada (26/05) atas dugaan perbuatan dengan sengaja tanpa izin serta masih ada ikatan resmi pernikahan yang dibuktikan dengan Surat nikah dan belum pernah ada perceraian sebelumnya antara SP (Suami) dan SWI (Istri). Sedangkan, SWI mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Muara Bulian pada (13/06).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SP kepada media ini menceritakan bahwa dirinya melaporkan istri sahnya ke Mapolres Batang hari agar mendapat tindak lanjut, kejelasan dan supaya istrinya pulang. Ia melakukan hal ini untuk menjaga keutuhan rumah tangganya sebab beliau masih ingin hidup rukun bersama istri, anak dan cucu.
“Kalaupun saya jemput paksa, istri saya pasti akan menolak. Sebab, dia dalam kondisi sedang dimabuk asmara dengan pria pujaannya yang diduga bernama HB warga Desa Sungai Baung Kecamatan Muara Bulian,” tuturnya.
“Istri saya menggugat cerai dengan dalil dan tuduhan KDRT, berjudi dan menghambur hamburkan uang, bahkan beliau tidak memberikan nafkah batin,” tambah SP.
Atas tuduhan itu, SP sangat terpukul bahkan menangis di depan awak media sambil berkata kapan saya pernah melakukan KDRT, gimana saya bisa melakukan nafkah batin sedangkan setiap malam kamar selalu dikunci dan saya tidak boleh tidur di kamar.
“Kapan saya pernah berjudi dan menghambur hamburkan uang. Sedangkan, saya tau nya cuma kerja di bangsal batu bata, hasil nya juga istri saya yang menikmati,” bebernya sambil terisak tangis
SP mengaku, Keuangan sepenuhnya dikelola oleh istri, istri pun pernah jual mobil dengan nilai Rp.170 juta. Ia pun tidak tau uangnya kemana dan buat apa, istrinya juga jual tanah dengan nilai Rp.50 juta, ia pun tidak tau uangnya ke mana dan buat apa. Akan tetapi, malah ia yang dituduh menghambur hamburkan uang.
Menurut SP, selama dua tahun belakangan ini semenjak istrinya menggunakan hp Android dan bermain Facebook maupun tiktok, istri saya berubah 180 derajat.
Saya kerja tidak diurus, bikin kopi sendiri, cuci baju sendiri, bahkan saya tidak pernah dapat nafkah batin. Tapi, saya masih sabar.
Bahkan, setelah istrinya menikah sirih dengan pria idaman nya, sang istri pernah pulang dalam keadaan sakit. Kemudian SP merawatnya di puskesmas.
“Tapi setelah dia sehat, dia minta uang dari anak saya si NT dengan nilai Rp. 4 juta terus dia pergi lagi dari rumah tanpa pamit dengan membawa semua pakaiannya dan buku nikah,” bebernya lagi.
“Padahal, itulah uang yang seharusnya kami gunakan untuk modal makan dan buat batu bata sampe bisa bakar lagi.”
Di awal istri pergi membawa emas 3 suku/ 9 gram, meskipun begitu SP masih berharap istrinya bisa berubah dan rumah tangganya bisa pulih seperti dulu. Tapi malah akhirnya seperti ini.
Seperti yang diketahui dalam syariat islam sangat melarang dan mengharamkan seorang wanita melakukan poliandri atau bersuami dua.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari sang istri. (Red)