Tag: DPRD

  • Delapan Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Pengantar LKPD Kabupaten Batanghari TA 2023

    Delapan Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Pengantar LKPD Kabupaten Batanghari TA 2023

    BATANGHARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar LKPD Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2023, Senin Sore (27/05/2024).

    Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Batanghari, Ilhamudin didampingi Sekwan, M. Ali Ab dan dihadiri Wakil Bupati, H. Bakhtiar, Forkopimda, OPD, Camat, Lurah dan Kades dalam Kabupaten Batanghari.

    Adapun delapan fraksi yang menyampaikan yakni, fraksi PAN, Golkar, PKB, Nasdem, PPP, Gerindra, Demokrat, PDI dan PKS. Pandangan umum yang disampaikan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Daerah Bupati Batanghari Tahun Anggaran 2023.

    (Red)

  • Ini Pengakuan Beberapa Kades dan Lurah Wilayah Dapil III Tentang Kegiatan Reses, Bisa Dihitung Jari

    Ini Pengakuan Beberapa Kades dan Lurah Wilayah Dapil III Tentang Kegiatan Reses, Bisa Dihitung Jari

    Batang Hari, Jambi – Hasil pantauan awak media di lapangan menemukan dugaan bahwa anggota DPRD Kabupaten Batang Hari khususnya Dapil III diduga tidak melakukan reses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Selasa (30/05/2023).

     

    Seperti yang diamanatkan dalam Pasal 58 ayat 1, 2 dan 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 162 Tahun 2004 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

     

    Berbunyi tahun persidangan DPRD dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember dan dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan, masa persidangan meliputi masa sidang dan reses. Reses dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun paling lama 6 hari kerja dalam satu kali reses.

     

    Yang berarti, dalam satu tahun 7 Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari dari Dapil III melaksanakan 21 (dua puluh satu) kali reses ke tiap Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan Muara Tembesi dan Batin XXIV.

     

    Terhitung sejak 2019 hingga 2022 (selama empat tahun) di kalikan 21 (dua puluh satu Desa/Kelurahan dalam satu tahunnya, total semuanya 84 Desa/Kelurahan yang seharusnya dikunjungi anggota DPRD untuk reses.

     

    Sedangkan, hampir 50% Kepala Desa/ Lurah Dapil III Kecamatan Muara Tembesi dan Kecamatan Batin XXIV mengaku wilayahnya tidak pernah dikunjungi anggota DPRD untuk melakukan reses.

     

    Dana Reses juga telah dianggarkan, sesuai dengan Pasal 9 ayat 3 Peraturan Bupati Batang Hari Provinsi Jambi Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2019.

     

    Berbunyi, tunjangan reses untuk pimpinan untuk anggota DPRD adalah sebesar Rp. 10.500.000.

     

    Ini dia hasil konfirmasi tertulis awak media kepada beberapa Kades/Lurah:

     

    Kades Rantau Kapas Mudo Kecamatan Muara Tembesi, Arwinsyah, saat dikonfirmasi melalui surat, mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari yang pernah melakukan kegiatan Reses di Desa Rantau Kapas Mudo atas nama Anita Yasmin, S.E, Tahun 2021.

     

    Kades Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi, Fitri Kurniawan melalui surat konfirmasi tertulis mengatakan, sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 tidak pernah ada reses Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.

     

    Lurah Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi, Juni Kurniawan, S.E., melalui surat konfirmasi tertulis mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari ada melakukan kegiatan Reses bertempat di RT 04 RW 01 pada tahun 2020, (tidak menyebutkan nama Anggota DPRD).

     

    Kades Jebak Kecamatan Muara Tembesi, melalui Sekdes, Muhammad Nuh, mengatakan, untuk Ibu Anita Yasmin dilaksanakan di tahun 2020 di Dusun Satu Simpang Jebak.

     

    “Karena pandemi Covid-19 maka reses hanya pertemuan dengan pemerintah Desa 15 menit, kemudian dilanjutkan dengan pemberian/penyerahan sembako langsung ke rumah-rumah masyarakat 150 paket. Ibu Minarti Reses dilaksanakan pada tahun 2022 di Dusun Bukit Tembesu dengan cara pertemuan langsung dengan masyarakat di rumah warga RT 05.” tulis Muhammad Nuh.

     

    Kades Pematang V Suku Kecamatan Muara Tembesi Hermanto, mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak ada melakukan kegiatan reses di Desa Pematang V Suku.

     

    Kades Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi Sutiono mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak pernah melakukan reses sejak 2019 sampai 2023. Dan berpesan agar anggota DPRD bersosialisasi ke Desa Pelayangan dan mendengarkan keluhan dari masyarakat kami.

     

    Kades Sukaramai Kecamatan Muara Tembesi Saalmi mengatakan, sepanjang sepengetahuan kami tidak pernah anggota DPRD Kabupaten Batang Hari melakukan reses di wilayah kami.

     

    Lurah Pasar Muara Tembesi Kecamatan Muara Tembesi Zainal Kabari mengatakan, tidak/belum ada Reses yang dilakukan oleh anggota DPRD di tahun 2019 sampai sekarang.

     

    Kades Tanjung Marwo Kecamatan Muara Tembesi Kasman mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari yang melakukan reses Minarti di tahun 2022, dan Risno di tahun 2022.

     

    Lurah Muara Jangga Kecamatan Batin XXIV Herman Plani mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak pernah melakukan Reses ke Kelurahan Muara Jangga dari tahun 2019 sampai dengan sekarang.

     

    Kades Simpang Jelutih Kecamatan Batin XXIV, Ali Umar saat dikonfirmasi melalui surat resmi, mengatakan, sepengetahuan kami sekitar tahun 2020 Anita Yasmin, pernah melakukan reses di Simpang Jelutih tempat aula Desa Simpang Jelutih.Sepengatahuan kami di tahun 2022 sampai sekarang anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III tidak ada melakukan Reses di Simpang Jelutih.

     

    Ali berharap, Semoga anggota DPRD Kabupaten Batang Hari khususnya Dapil III sering-sering mendengar aspirasi masyarakat salah satunya melalui Reses.

     

    Kades Simpang Karmeo, Surisman, melalui surat konfirmasi tertulis mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak ada melakukan kegiatan reses.

     

    Kades Karmeo Kecamatan Batin XXIV Edimar mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak ada melakukan kegiatan Reses di Desa Karmeo dari tahun 2019 sampai 2023.

     

    Kades Jelutih Kecamatan Batin XXIV Syaifu, MY mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak ada melakukan kegiatan Reses di Desa Jelutih.

     

    Kades Paku Aji Kecamatan Batin XXIV A Mukti, mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak ada melakukan kegiatan Reses di Desa Paku Aji dari tahun 2019 sampai dengan 2023. (Red)

  • Anita Yasmin Ketua DPRD Bungkam Saat Dikonfirmasi Mengenai Dugaan Tidak Pernah Reses

    Anita Yasmin Ketua DPRD Bungkam Saat Dikonfirmasi Mengenai Dugaan Tidak Pernah Reses

    Batang Hari, Jambi – Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari melalui media online lain menyesali pemberitaan media ini terkait dugaan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III tidak pernah reses yang juga merupakan dirinya, namun tidak mau menjawab konfirmasi dari media ini alias bungkam, Selasa (30/05/2023).

    Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwasannya media ini masih menunggu klarifikasi dari Anggota DPRD yang bersangkutan. Namun Anita Yasmin lebih memilih bungkam.

     

    Media ini juga telah menginformasikan kepada Sekretaris Dewan untuk diberitahukan kepada Anggota DPRD yang bersangkutan dan telah meminta nomor hp melalui via WhatsApp. Namun, terkendala privasi awak media ini tidak mendapatkan nomor hp yang bersangkutan.

     

    “Mintak samo mereka be ndo,,,,iko privasi, dak biso bagi,klu nyo samo dewan dak hal la,” tulis Sekretaris Dewan Ali.

     

    Untuk diketahui, sampel yang berhasil dihimpun media ini, yakni 15 dari 30 Desa/Kelurahan yang ada di Kecamatan Muara Tembesi dan Batin XXIV, tiga yang menerangkan bahwa ada kegiatan reses Ketua DPRD Anita Yasmin, yaitu:

     

    Pertama, Kepala Desa Rantau Kapas Mudo, Arwinsyah, saat dikonfirmasi melalui surat, mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari yang pernah melakukan kegiatan Reses di Desa Rantau Kapas Mudo atas nama Anita Yasmin, S.E, Tahun 2021.

     

    Kedua, Kepala Desa Jebak, melalui Sekdes, Muhammad Nuh, mengatakan, untuk Ibu Anita Yasmin dilaksanakan di tahun 2020 di Dusun Satu Simpang Jebak.

     

    “Karena pandemi Covid-19 maka reses hanya pertemuan dengan pemerintah Desa 15 menit, kemudian dilanjutkan dengan pemberian/penyerahan sembako langsung ke rumah-rumah masyarakat 150 paket,” tulis Muhammad Nuh.

     

    Ketiga, Kades Simpang Jelutih, Ali Umar saat dikonfirmasi melalui surat resmi, mengatakan, sepengetahuan kami sekitar tahun 2020 Anita Yasmin, pernah melakukan reses di Simpang Jelutih tempat aula Desa Simpang Jelutih.

     

    Sedangkan, sejak 2019 hingga 2022, masa reses Anita Yasmin sebanyak 12 kali.

     

    Untuk mengetahui lebih dalam kemana saja ia Reses, sayangnya sampai saat ini Anita Yasmin tidak membalas pesan via WhatsApp atau menghubungi media ini untuk memberikan klarifikasi, malah klarifikasi kepada media lain.

     

    Media ini juga menunggu klarifikasi dari Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III yang lainnya, hak jawab terbuka lebar. (Red)

  • Mantan Ketua KPU Sesalkan Dewan Batanghari Tak Pernah Reses

    Mantan Ketua KPU Sesalkan Dewan Batanghari Tak Pernah Reses

    Batang Hari, Jambi – Mantan Ketua KPU Batang Hari periode 2013-2018, Mohd Zamani, menyesalkan jika dewan Batanghari benar-benar tidak melakukan reses di Daerah Pemilihan (Dapil) nya masing-masing, Senin (29/05/2023).

     

    “Reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses,” imbuh Zamani.

     

    “Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.”

     

    Sementara masa reses, paparnya, merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di Dapil masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di Dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.

     

    Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam  pemerintahan.

     

    Dalam pelaksanaannya reses di DPRD Kabupaten dilaksanakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dengan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD-Nya.

     

    Menurut Zamani, para peserta reses tersebut hendaknya melibatkan seluruh elemen masyarakat antara lain, Camat, TNI/Polri, Organisasi Politik, Tokoh Masyarakat / Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, LSM, OKP, Pimpinan Puskesmas, Dinas Jawatan, Lurah/Kades/Perangkat Desa dan Kepala Dusun, serta Kelompok Masyarakat lainnya.

     

    “Kegiatan reses sekurangnya meliputi 4 tahapan, yaitu sebagai berikut, Rapat Pimpinan dan atau Badan Musyawarah penyusunan jadwal pelaksanaan dan tempat tujuan reses; Penjelasan pelaksanaan reses oleh Pimpinan dan Sekretariat DPRD,” paparnya.

     

    Jadi, terangnya, anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan PP No 12 Tahun 2018, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.

     

    “Sedangkan untuk biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan,” tuturnya.

     

    Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Pengeluaran biaya hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana yang tersedia dalam anggaran Sekretariat DPRD.

     

    “Jadi, jangan samakan antara Reses dengan Musrenbang. Keberadaan dewan di dalam kegiatan reses hanya sebagai undangan karena kegiatannya milik lembaga eksekutif sedangkan reses baru kegiatan dewan sedangkan pihak eksekutif hadir di dalamnya sebagai undangan,” tegasnya. (Red)

  • Anggota DPRD Sebut Mana Ada Perusahaan yang Jujur Terkait BPHTB, Usman: Mengapa Tidak Ambil Tindakan

    Anggota DPRD Sebut Mana Ada Perusahaan yang Jujur Terkait BPHTB, Usman: Mengapa Tidak Ambil Tindakan

    Batang Hari, Jambi – Bea Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kerap kali dilakukan oleh perusahaan menjadi sorotan aktivis di Batang Hari, dimana anggota DPRD sendiri mengatakan mana ada perusahaan yang jujur, menjadi sorotan aktivis Usman Yusup, Rabu (30/11/2022).

    Dilansir dari bulian.id, salah satu anggota DPRD Batang Hari fraksi Golkar Sirojudin menyikapi issu BPHTB.

    Ia menceritakan, Sebelumnya perusahaan yang ada di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Asian Agri ini merupakan PT. SJL. Namun berkisar di tahun 2017 hingga 2018, terjadi Takeover antara PT. SJL ke Asian Agri.

    “PT.SJL dialihkan, diambil alih oleh perusahaan Asian agri. Itu yang saya pertanyakan, ada tidak BPHTB peralihan, atau hanya permainan orang itu. Ganti nama, ganti ini itu, biasalah kalau masalah takeover ini tidak pernah jujur perusahaan di Kabupaten Batanghari ini mana ada yang jujur,” sesalnya.

    Disebutkan Sirojudin, alasan perusahaan biasanya masih satu manajemen, padahal jelas SJL tidak berkenaan dengan Asian Agri.

    “Ini perlu dipertanyakan ke Bakeuda ada tidak pembayaran BPHTB peralihan itu? Sepengetahuan saya tidak ada,” tegasnya.

    Menyikapi komentar salah seorang anggota DPRD kabupaten Batang Hari Sirojudin dari fraksi Golkar yang sudah duduk selama tiga periode, Usman Yusup menggelengkan kepalanya.

    “Heran saya seorang anggota Dewan yang terhormat sebagai wakil rakyat, orang yang suara dan pendapatnya didengar oleh pemerintah karena mewakili rakyat kenapa ketika tau dengan masalah ini tidak segera mengambil tindakan,” ucap Usman sambil menggelengkan kepala.

    Ia menambahkan, “Seharusnya pihak DPRD memanggil pihak perusahaan dan instansi terkait untuk mempertanyakan masalah tersebut, kalau perlu DPRD bentuk Pansus PAD agar lebih mudah mengusut dan mengawasi sumber sumber PAD.” (Red)