Ini Pengakuan Beberapa Kades dan Lurah Wilayah Dapil III Tentang Kegiatan Reses, Bisa Dihitung Jari

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 30 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Hasil pantauan awak media di lapangan menemukan dugaan bahwa anggota DPRD Kabupaten Batang Hari khususnya Dapil III diduga tidak melakukan reses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Selasa (30/05/2023).

 

Seperti yang diamanatkan dalam Pasal 58 ayat 1, 2 dan 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 162 Tahun 2004 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berbunyi tahun persidangan DPRD dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember dan dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan, masa persidangan meliputi masa sidang dan reses. Reses dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun paling lama 6 hari kerja dalam satu kali reses.

 

Yang berarti, dalam satu tahun 7 Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari dari Dapil III melaksanakan 21 (dua puluh satu) kali reses ke tiap Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan Muara Tembesi dan Batin XXIV.

 

Terhitung sejak 2019 hingga 2022 (selama empat tahun) di kalikan 21 (dua puluh satu Desa/Kelurahan dalam satu tahunnya, total semuanya 84 Desa/Kelurahan yang seharusnya dikunjungi anggota DPRD untuk reses.

 

Sedangkan, hampir 50% Kepala Desa/ Lurah Dapil III Kecamatan Muara Tembesi dan Kecamatan Batin XXIV mengaku wilayahnya tidak pernah dikunjungi anggota DPRD untuk melakukan reses.

BACA JUGA  Keluarga Korban Pelecehan Seksual Oleh Oknum ASN Provinsi Jambi Akhirnya Tunjuk Pengacara

 

Dana Reses juga telah dianggarkan, sesuai dengan Pasal 9 ayat 3 Peraturan Bupati Batang Hari Provinsi Jambi Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2019.

 

Berbunyi, tunjangan reses untuk pimpinan untuk anggota DPRD adalah sebesar Rp. 10.500.000.

 

Ini dia hasil konfirmasi tertulis awak media kepada beberapa Kades/Lurah:

 

Kades Rantau Kapas Mudo Kecamatan Muara Tembesi, Arwinsyah, saat dikonfirmasi melalui surat, mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari yang pernah melakukan kegiatan Reses di Desa Rantau Kapas Mudo atas nama Anita Yasmin, S.E, Tahun 2021.

 

Kades Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi, Fitri Kurniawan melalui surat konfirmasi tertulis mengatakan, sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 tidak pernah ada reses Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.

 

Lurah Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi, Juni Kurniawan, S.E., melalui surat konfirmasi tertulis mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari ada melakukan kegiatan Reses bertempat di RT 04 RW 01 pada tahun 2020, (tidak menyebutkan nama Anggota DPRD).

 

Kades Jebak Kecamatan Muara Tembesi, melalui Sekdes, Muhammad Nuh, mengatakan, untuk Ibu Anita Yasmin dilaksanakan di tahun 2020 di Dusun Satu Simpang Jebak.

BACA JUGA  Gelar Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik, Azan: Mempermudah dan Mempercepat Pelayanan Masyarakat

 

“Karena pandemi Covid-19 maka reses hanya pertemuan dengan pemerintah Desa 15 menit, kemudian dilanjutkan dengan pemberian/penyerahan sembako langsung ke rumah-rumah masyarakat 150 paket. Ibu Minarti Reses dilaksanakan pada tahun 2022 di Dusun Bukit Tembesu dengan cara pertemuan langsung dengan masyarakat di rumah warga RT 05.” tulis Muhammad Nuh.

 

Kades Pematang V Suku Kecamatan Muara Tembesi Hermanto, mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak ada melakukan kegiatan reses di Desa Pematang V Suku.

 

Kades Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi Sutiono mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak pernah melakukan reses sejak 2019 sampai 2023. Dan berpesan agar anggota DPRD bersosialisasi ke Desa Pelayangan dan mendengarkan keluhan dari masyarakat kami.

 

Kades Sukaramai Kecamatan Muara Tembesi Saalmi mengatakan, sepanjang sepengetahuan kami tidak pernah anggota DPRD Kabupaten Batang Hari melakukan reses di wilayah kami.

 

Lurah Pasar Muara Tembesi Kecamatan Muara Tembesi Zainal Kabari mengatakan, tidak/belum ada Reses yang dilakukan oleh anggota DPRD di tahun 2019 sampai sekarang.

 

Kades Tanjung Marwo Kecamatan Muara Tembesi Kasman mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari yang melakukan reses Minarti di tahun 2022, dan Risno di tahun 2022.

 

Lurah Muara Jangga Kecamatan Batin XXIV Herman Plani mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak pernah melakukan Reses ke Kelurahan Muara Jangga dari tahun 2019 sampai dengan sekarang.

BACA JUGA  Wartawan dan LSM Terhalang Saat Konfirmasi Proyek Pembangunan Gedung SMK N 6 Batang Hari

 

Kades Simpang Jelutih Kecamatan Batin XXIV, Ali Umar saat dikonfirmasi melalui surat resmi, mengatakan, sepengetahuan kami sekitar tahun 2020 Anita Yasmin, pernah melakukan reses di Simpang Jelutih tempat aula Desa Simpang Jelutih.Sepengatahuan kami di tahun 2022 sampai sekarang anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil III tidak ada melakukan Reses di Simpang Jelutih.

 

Ali berharap, Semoga anggota DPRD Kabupaten Batang Hari khususnya Dapil III sering-sering mendengar aspirasi masyarakat salah satunya melalui Reses.

 

Kades Simpang Karmeo, Surisman, melalui surat konfirmasi tertulis mengatakan, Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak ada melakukan kegiatan reses.

 

Kades Karmeo Kecamatan Batin XXIV Edimar mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak ada melakukan kegiatan Reses di Desa Karmeo dari tahun 2019 sampai 2023.

 

Kades Jelutih Kecamatan Batin XXIV Syaifu, MY mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak ada melakukan kegiatan Reses di Desa Jelutih.

 

Kades Paku Aji Kecamatan Batin XXIV A Mukti, mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak ada melakukan kegiatan Reses di Desa Paku Aji dari tahun 2019 sampai dengan 2023. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah
Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi
Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda
Penerimaan Rapor Tanpa Kepala Sekolah, Tanda Tangan Hanya Stempel
Kejari Batang Hari Diduga Kaburkan Skandal Korupsi Pupuk Subsidi Istri Sekdis Dispora
Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang
Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya
Kepsek Jarang Masuk Guru Resah
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:47 WIB

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:19 WIB

Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:31 WIB

Penerimaan Rapor Tanpa Kepala Sekolah, Tanda Tangan Hanya Stempel

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:30 WIB

Kejari Batang Hari Diduga Kaburkan Skandal Korupsi Pupuk Subsidi Istri Sekdis Dispora

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:38 WIB

Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:05 WIB

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:35 WIB

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan

Berita Terbaru

Batanghari

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah

Sabtu, 20 Jun 2026 - 19:47 WIB

Batanghari

Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:19 WIB