Permintaan Ferdy Sambo Untuk Bharada E dan Pengacara Keluarga Yosua

Avatar

- Penulis

Rabu, 7 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, Rabu (07/12/2022).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Buntut dari proses hukum Ferdy Sambo, ia meminta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E turut dipecat dari Polri dan pengacara keluarga Yosua tidak mengatakan hal yang tidak benar di luar persidangan.

BACA JUGA  Polres Tebo Gelar Operasional Bulanan Analisa dan Evaluasi Kegiatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bharada E harusnya dipecat juga karena dia yang menembak kan, jangan cuma saya,” ucap Sambo setelah sidang di PN Jakarta selatan (06/12).

BACA JUGA  Ayah Kandung Pemakai Narkoba Cabuli Anaknya

Tidak hanya itu, ia juga mengomentari perihal pernyataan pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak. Sambo meminta semua pihak tidak mengatakan hal yang tidak benar di luar persidangan jika tidak bisa membuktikan kebenarannya.

“Dia sudah dikasih kesempatan bersaksi di persidangan. Informasi sudah bisa dibuktikan, sekarang menyampaikan hal-hal di luar persidangan, tidak benar menurut saya,” ucap Sambo.

BACA JUGA  Cabang Kejaksaan Muara Tembesi Masuk Sekolah SMAN 3 Batang Hari 

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (Red)

Sumber: news.detik.com

Comments Box

Berita Terkait

Rokok Ilegal Terjual Bebas Temukan Babak Baru, Pemain Saling Tuduh
Rokok Ilegal Terjual Bebas di Batang Hari
Rayakan Hari Kebebasan Pers Dunia Bersama Iwo, Dubes Ukraina: Jurnalis Adalah Orang yang Berani
Sumur Minyak Ilegal Ditutup Permanen
Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari Terima Kunjungan Kerja Kejati Jambi
PT NGKS Diduga Mafia Tanah Kebal Hukum
Dishub Batang Hari Belum Berikan Izin PT BJU Melintas di Jalan Pemda
Wakil Bupati Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan dan Menanam Bibit Kelapa
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 14:41 WIB

Rokok Ilegal Terjual Bebas Temukan Babak Baru, Pemain Saling Tuduh

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:44 WIB

Rokok Ilegal Terjual Bebas di Batang Hari

Selasa, 7 Mei 2024 - 17:46 WIB

Rayakan Hari Kebebasan Pers Dunia Bersama Iwo, Dubes Ukraina: Jurnalis Adalah Orang yang Berani

Senin, 6 Mei 2024 - 22:10 WIB

Sumur Minyak Ilegal Ditutup Permanen

Senin, 6 Mei 2024 - 21:53 WIB

Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari Terima Kunjungan Kerja Kejati Jambi

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:19 WIB

Dishub Batang Hari Belum Berikan Izin PT BJU Melintas di Jalan Pemda

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:36 WIB

Wakil Bupati Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan dan Menanam Bibit Kelapa

Jumat, 3 Mei 2024 - 19:46 WIB

Mutiara Hitam Tetap Akan Melintas Jalan Pemda Meski Masyarakat Menolak

Berita Terbaru

Batanghari

Rokok Ilegal Terjual Bebas di Batang Hari

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:44 WIB

Berita

Sumur Minyak Ilegal Ditutup Permanen

Senin, 6 Mei 2024 - 22:10 WIB