Ketua LSM Sembilan Jambi, Jamhuri: Tanggapan Kementerian ESDM Tentang Batubara Hanyalah Pernyataan Cuci Tangan

Suaralugas

- Penulis

Minggu, 26 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Jambi – Dilansir dari akun media sosial Instagram @infoseputar_jambii yang membagikan sebuah pesan singkat dari @kesdm mengenai pertambangan batubara di Provinsi Jambi, menuai tanggapan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sembilan, Minggu (26/03/2023).

 

Pesan dari @kesdm berisi: Hai Sobat, Kementerian ESDM sudah ke lokasi dan sudah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dan Kepolisian yang terkait. Silahkan Sobat bisa menghubungi Pemerintah Provinsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hai Sobat, 1. Kewenangan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan pertambangan batubara dari daerah ke pusat beralih sejak uu 3/2020, namun sampai dengan saat ini masih dlm proses penataan perizinan.

 

2. Sudah sejak dari lama sebelum KESDM Pusat mengelola pertambangan batubara (khususnya IUP Daerah) jalan provinsi udah di pakai sebagai jalan angkut batubara.

BACA JUGA  Diduga Oknum Perangkat Desa Padang Kelapo Ikut Serta kegiatan PETI

 

3. Belum ada peraturan pemda yg melarang penggunaan jalan provinsi sebagai jalan angkut batubara.

 

Perlu diketahui pula, Pemerintah juga sekarang sedang menyiapkan jalan khusus batubara yg dibangun oleh 3 pengembang :

 

1. PT Putra Bulian saat ini progresnya sudah 98% pembebasan lahan, 7-8 km pematangan lahan, dan akan dikerjakan serentak 5 ruas jalan 2. Intitirta saat ini progressnya (akan (akan di-update)

 

3. SAS saat ini : sudah pembebasan, baru mulai land clearing. diperkirakan pembangunan jalan 30 km (Kilangan, Tempino ke Mendalo) selesai September/Oktober 2023 (akhir tahun). Kerjasama dengan Korem – Karya Bakti membangun 42 km. Nantinya akan digabung sehingga dapat mengurangi kemacetan. Total kapasitasnya bisa mencapai 15 juta ton.

BACA JUGA  Maling Hp di Rumah Orang, Seorang Pemuda Diaman Polisi

 

Setelah itu dilanjutkan pembangunan jalan sepanjang 60 km, diperkirakan selesai pertengah 2024 (Kilangan- Pauh) dengan kapasitas 20 juta ton.

 

Menanggapi pesan singkat tersebut, Ketua LSM Sembilan, Jamhuri mengatakan, ini hanyalah pernyataan cuci tangan buang badan, yang tak lebih dari aksi cari panggung dan/atau tidak lebih dari kicauan beo yang baru belajar menirukan suara manusia.

 

Menurut Jamhuri, Dua hal yang menunjukan arah penilaian seperti diatas khususnya pada Point ke tiga (3) Pernyataan dimaksud yang menyatakan belum ada peraturan Pemda yang melarang penggunaan jalan provinsi sebagai jalan angkutan batubara.

 

“Berarti yang membuat pernyataan tidak memahami amanat Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2012 tentang pengangkutan batubara dalam wilayah provinsi Jambi, yang menekankan dengan kalimat yang bersifat instruktive dan serta bersifat limitative,” ujarnya.

BACA JUGA  Tim Kesenian Batang Hari Berhasil Tampil Memukau pada Bulan Promosi Daerah Duta Besar Nagara Sahabat

 

“Pernyataan berikutnya mengenai jalan khusus oleh 3 investor ini, tidak lebih dari kebijakan laboratorium, alias kebijakan kelinci percobaan, apalagi sampai saat ini tidak di ketahui bentuk kerjasama tersebut seperti apa, BOT atau kah BTO, seperti apa clausul perjanjian kerjasama para pihaknya?,” Tanya Jamhuri.

 

Dengan tegas ia menambahkan, Artinya disini masih diterapkan prinsif oligarkhi murni, dan lagi jalan khusus bukan lah satu-satunya jaminan bagi penyelesaian masalah kekayaan negara, karena indikasi praktek mafia perizinan dan mafia perpajakan serta perbuatan lainnya akan terlindungi dengan kisruh dan keberadaan jalan khusus yang diangan-angankan. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ
PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari
Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL
Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:17 WIB

Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:34 WIB

PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Sabtu, 11 April 2026 - 09:10 WIB

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Berita Terbaru