Tas Pembungkus Sembako Bantuan Banjir Diduga Menjadi Syarat Korupsi

Avatar

- Penulis

Kamis, 29 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Pemerintahan Kabupaten Batang Hari melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah menyalurkan bantuan paket sembako kepada masyarakat yang terdampak banjir beberapa waktu lalu, dengan menggunakan dana tanggap darurat tahun 2024. Dalam bantuan tersebut, tas sablon berlogo Bupati dan Wakil Bupati menjadi perbincangan hangat, pasalnya melalui dana tersebut dianggarkan seharga Rp. 16.000,-/buah.

BACA JUGA  Anita Yasmin Akui Telah Laksanakan Reses Sesuai Ketentuan

Tas sablon tersebut dibeli Pemkab Batang Hari sebanyak 24.000 untuk pembungkus sembako dengan total perkiraan Rp. 384.000.000,-. Tidak dipungkiri, hal itu menjadi perbincangan publik karena tidak memberikan asas manfaat untuk masyarakat, Kamis (29/02/2024).

Sedangkan, tas yang sama dengan ukuran yang sama dan ada sablonnya, di Alfamart dijual dengan harga Rp. 4000.-/ buah. Jika membeli tas tersebut di toko grosir dengan jumlah yang banyak kemungkinan besar bisa jauh lebih murah.

BACA JUGA  Konsultasi Publik RKPD 2024, Fadhil: RPJMD Adalah Simpulan Janji Politik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apakah pengadaan tas sablon tersebut menjadi salah satu syarat korupsi? Dengan dugaan mark up.

Harga Tas belanja (Spun Bond) dan jasa sablon tidak ditemukan dalam aturan Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 223 Tahun 2020 tentang Standarisasi Satuan Harga Barang, Analisis Standar Belanja, dan Standar Biaya Umum Tertinggi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA  Diduga HGU Kebun Kelapa Sawit di Batang Hari Terlantar, Husin Gideon Minta Bupati Cepat Bertindak

Keputusan terbaru mengenai SHS belum bisa ditemukan. Patut diduga, BPBD Batang Hari tidak mempedomani aturan mengenai SHS.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPBD belum bisa dikonfirmasi. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

IWO Tolak RUU Penyiaran, Dinilai Membatasi Kebebasan Pers
Inafis Bungkam Setelah Periksa Kerusakan Jembatan Tembesi
Debt Colector ACC Rampas Mobil Orang Lain, Diduga Punya BPKB Palsu
SMA N 4 Batang Hari Gelar Pentas Seni dan Panen Karya
Perkara Pengalihan Aliran Sungai Oleh PT Djambi Waras II Dingin, Masyarakat: Belum Ada Tindakan
Tongkang MJS 2001 Muatan Batu Bara Tabrak Besi Jembatan Aurduri Satu
Bupati Batang Hari Kenal Pamit Dengan Komandan Kodim 0415
Drag Wars Kejuaraan Dandim Cup Tingkat Nasional
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:38 WIB

IWO Tolak RUU Penyiaran, Dinilai Membatasi Kebebasan Pers

Minggu, 19 Mei 2024 - 09:34 WIB

Inafis Bungkam Setelah Periksa Kerusakan Jembatan Tembesi

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:36 WIB

Debt Colector ACC Rampas Mobil Orang Lain, Diduga Punya BPKB Palsu

Rabu, 15 Mei 2024 - 07:48 WIB

SMA N 4 Batang Hari Gelar Pentas Seni dan Panen Karya

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:27 WIB

Perkara Pengalihan Aliran Sungai Oleh PT Djambi Waras II Dingin, Masyarakat: Belum Ada Tindakan

Senin, 13 Mei 2024 - 14:25 WIB

Bupati Batang Hari Kenal Pamit Dengan Komandan Kodim 0415

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:56 WIB

Drag Wars Kejuaraan Dandim Cup Tingkat Nasional

Sabtu, 11 Mei 2024 - 20:46 WIB

Bangunan Milik Wings Group Diduga Langgar Sepadan Sungai dan Jalan

Berita Terbaru

Berita

IWO Tolak RUU Penyiaran, Dinilai Membatasi Kebebasan Pers

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:38 WIB

Batanghari

Inafis Bungkam Setelah Periksa Kerusakan Jembatan Tembesi

Minggu, 19 Mei 2024 - 09:34 WIB

Batanghari

SMA N 4 Batang Hari Gelar Pentas Seni dan Panen Karya

Rabu, 15 Mei 2024 - 07:48 WIB