Perkara Pengalihan Aliran Sungai Oleh PT Djambi Waras II Dingin, Masyarakat: Belum Ada Tindakan

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_print

Bungo, Jambi – Sempat heboh di kalangan masyarakat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi mengenai dugaan perbuatan melanggar UU Rencana Tata Ruang oleh PT Djambi Waras II. Kini perkara itu dingin tidak ada kabar membuat masyarakat setempat bertanya-tanya, Selasa (14/05/2024).

“Informasinya permasalahan ini sudah sampai ke Dinas Lingkungan Hidup Jambi dan dilaporkan ke KLHK RI. Namun, sampai saat ini belum terlihat tindakan nyata dari pemerintah setempat,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

“Berdasarkan berita yang sudah ditayangkan media online permasalahan tersebut sudah sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dihitung kerugian negara akibat pengalihan aliran sungai tersebut,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melansir dari media makalamnews.com , warga Sirih Sekapur mengatakan, bahwa aliran sungai Sungai Tukum yang sebelumnya mengalir deras ke sungai Batang Jujuhan itu dengan sengaja telah ditimbun oleh perusahaan yang bergerak dibidang karet yakni PT. Djambi Waras sekitar pada tahun 2004 silam ini.

BACA JUGA  Diduga Stockpile dan Jetty Ilegal, Seorang Pria Larang Wartawan Ambil Foto di Lokasi

“Sungai Tukum ini dulunya lebarnya sekitar 6 meter. Pada tahun 2004 lalu sungai Tukum ini dengan sengaja ditimbun oleh PT. Djambi Waras dan didirikannya pabrik dan mes karyawan. Sungai tukum ini dipindahkannya ke belakang pabrik,” ujar BM, Kamis (9/11/2023) yang lalu.

Perusahaan yang bergerak di bidang produsen karet remah (Crumb Rubber) yang merupakan anak usaha dari Kirana Megatara Group ini juga diduga salah satu penyebab terjadinya banjir dan jalan longsor di Jalan Lintas Sumatera yang dekat dengan PT. Djambi Waras beberapa waktu yang lalu.

“Salah satu penyebab jalan longsor kemarin kami menduga gara-gara Sungai Tukum ini dipindah oleh PT. Djambi Waras. Bukan hanya itu, Sungai Baru yang dibikin oleh PT. Djambi Waras juga ikut longsor dibuatnyo,” beber Bujang Marawa, Senin (6/5/2024).

Lanjut sumber, katanya aliran sungai Tukum yang ditimbun oleh PT. Djambi Waras sepanjang lebih kurang 600 meter dengan lebar sekitar 6 meter itu sengaja ditimbun demi kelangsungan mendirikan pabrik dan mes karyawan itu juga sudah tergerus longsor.

BACA JUGA  Diduga Gudang BBM Ilegal Milik A dan S Terbakar

Melansir dari harus.id, pengalihan sungai Tukum oleh PT. Djambi Waras tidak mendapat izin dari Direktur Jendral Sumber Daya Air di Kementarian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Surat bernomor PS. 03. 01-Da/971 yang dikeluarkan oleh PUPR merupakan surat tanggapan atas permohonan izin pengalihan sungai Tukum oleh PT. Djambi Waras.

Dalam permohonan pengalihan sungai Tukum itu, ada beberapa poin yang disampaikan oleh PT. Djambi Waras kepada Direktur Jendral Sumber Daya Air di Kementerian PUPR.

Ironinya, dalam surat tanggapan dari PUPR tersebut juga terungkap bahwa PT Djambi Waras telah melakukan pengalihan sungai Tukum sebelum terbit izin sepanjang 750 meter dengan lebar sungai 8-10 meter dan kedalaman sungai 1-2 meter.

Mempertimbangkan hal tersebut, maka permohonan persetujuan pengalihan alur sungai oleh PT Djambi Waras tidak dapat diberikan oleh Direktur Jendral Sumber Daya Air yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2021 lalu.

BACA JUGA  Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Anita Yasmin Pimpin Rapat Paripurna Pertama di Tahun 2023

Terkait hal itu, Nursa Dono, pihak PT Djambi Waras saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Hanya saja, dia mengaku pihak perusahaan selalu mengikuti aturan yang berlaku.

“Saya disini belum lama ya, baru dua tahun, selama saya disini belum ada pengalihan-pengalihan (sungai,red). Kalo manajemen yang lama mungkin saya harus cari tau dulu, tetapi pada intinya kami akan berusaha untuk sesuai peraturan pemerintah,” ujarnya, Senin (10/7/2023).

Begitupun kata dia, jika dalam perizinannya ada yang belum klir maka pihak perusahaan selalu berusaha untuk memenuhi perizinan tersebut.

Kemudian merujuk pada pasal 68 hingga 74 undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air secara umum, ditegaskan bahwa perbuatan yang dengan sengaja maupun karena kelalaian oleh perorangan maupun badan usaha dalam merusak SDA dapat berakibat pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Djambi Waras tidak dapat dikonfirmasi. (Red)

Berita Terkait

Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif
Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola
GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi
Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru
Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA
Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor
Informasi Lelang
Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:54 WIB

Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif

Senin, 6 Juli 2026 - 15:58 WIB

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:58 WIB

GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:53 WIB

Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru

Senin, 29 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:09 WIB

Informasi Lelang

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:02 WIB

Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:24 WIB

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:54 WIB

Batanghari

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola

Senin, 6 Jul 2026 - 15:58 WIB

{

Karya Ilmiah/Artikel

Pertanian Presisi Dapat Meningkatkan Produktivitas Padi Sawah

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:28 WIB

Batanghari

Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru

Kamis, 2 Jul 2026 - 13:53 WIB