Kacabjari Hentikan Perkara Penggelapan Motor Melalui Restoratif

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 8 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari Lukber Liantama, SH., MH, melaksanakan Video Conference dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung terkait dengan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (RJ) atas tersangka Eprizal Bin Kausari yang disangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana.

Permasalahan tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi dengan kasus perkara, tersangka Eprizal meminjam sepeda motor milik korban Yudi Bin Wage dengan alasan untuk melihat mobil temannya yang terbalik didepan Rumah Makan Anugrah yang jarak sekira perjalanan 10 menit dari tempat tersangka bertemu dengan korban.

BACA JUGA  Drag Wars Kejuaraan Dandim Cup Tingkat Nasional

Setelah diberikan pinjaman motor oleh korban, tersangka tidak menuju tempat mobil temannya yang terbalik melainkan langsung dibawa menuju Kabupaten Tebo untuk dijual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun alasan pertimbangan Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari, Muara Tembesi melakukan keadilan Restoratif untuk pelaku, diantaranya :

BACA JUGA  Antar Anak Bertanding, Waka II DPRD Batang Hari Sangat Mendukung Festival Sepak Bola Ketum Koni

1) Tersangka Baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2) Bahwa tersangka adalah tulang punggung keluarga.
3) Telah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
4) Bahwa kerugian korban telah dipulihkan dengan kembalinya motor milik korban dalam keadaan kendaraan baik.

Atas pertimbangan tersebut, PLT. Jampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif terhadap tersangka atas nama Eprizal Bin Kausari.

Persetujuan permohonan penghentian perkara berdasarkan keadilan Restoratif dilakukan demi mewujudkan kepastian hukum di masyarakat.

BACA JUGA  Batang Hari Raih Pengamanan Aset Terbaik di Provinsi Jambi

Sebelumnya pelaku atas nama Eprizal Bin Kausai, warga Desa Bukit Paranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batin XXlV pada tanggal 22 Maret 2024. Selanjutnya tersangka ditahan di rutan Polres Batang Hari, pada tanggal 23 Maret 2024.

Pelaku nekat melakukan aksinya, lantaran tidak mempunyai uang sementara biaya keperluan hidup untuk keluarga saat ini semakin tinggi. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Sabtu, 11 April 2026 - 09:10 WIB

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:20 WIB

Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:56 WIB

Berita

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:10 WIB