Formasi yang Dibuka BKPSDMD Guru PPPK Berbeda Dengan Hasil Seleksi, Diduga Sudah Diatur

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batang Hari memberikan pengumuman tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 berbeda dengan hasil seleksi yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Nasional pengadaan ASN tahun 2022, Selasa (06/02/2024).

Pengumuman dari BKPSDMD tertuang dalam nomor: 810/1183/BKPSDMD/2022 yang menjabarkan sekolah-sekolah dengan formasi guru yang menjadi landasan pelamar. Namun, ditemukan hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK 2022 dari Panselnas beberapa sekolah yang tidak dituangkan dalam surat tersebut.

Tidak dipungkiri hal itu menjadi perbincangan hangat publik dengan dugaan adanya unsur kesengajaan untuk menyembunyikan peluang-peluang, bahkan terindikasi adanya kecurangan yang sudah diatur oleh BKPSDMD.

BACA JUGA  Cabjari Muara Tembesi Gelar Shalat Istisqa sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut beberapa hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK 2022 yang berhasil media ini himpun dari Panselnas yang tidak diumumkan oleh BKPSDMD:

  1. Ahli pertama Guru Agama Islam SMP Negeri 6 Batang Hari.
  2. Ahli pertama Guru Prakarya dan Kewirausahaan SMPN Satu Atap Awin.
  3. Ahli pertama Guru Seni Budaya SMP Negeri 3 Batang Hari dan SMP Negeri 1 Batang Hari.
  4. Ahli pertama Guru Bahasa Inggris – SMP Negeri 1, SMP Negeri 3, SMP Negeri 6, SMP Negeri 7 Batang Hari.
BACA JUGA  Wabup Sebut MTQ Tanjung Putera Merupakan Proses Seleksi Meningkatkan Kualitas Penjaringan Tingkat Desa

Salah satu guru PPPK yang masuk di sekolah yang tidak diumumkan BKPSDMD mengatakan, kemarin saat melamar tidak memasukkan tujuan sekolah yang mau dilamar.

“Kemarin kami tidak masukkan tujuan sekolah yang mau dilamar. Langsung saja melamar,” ungkapnya yang tidak mau disebutkan namanya.

Diketahui, salah satu persyaratan melamar yakni pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan, apabila pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Diduga Oknum Kepala Sekolah Aniaya Siswa Hingga Tewas

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia

Nomor 349/P/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Panitia seleksi PPPK Instansi Daerah dibentuk oleh PPK dengan susunan keanggotaan sebagai pengarah Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya, Ketua BKPSDMD, Sekretaris Kepala Dinas yang menaungi bidang pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKPSDMD tidak bisa ditemui. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Kades Kecewa Usulan Kegiatan Menjadi Prioritas RKPD Namun Tidak Terealisasi
Kecamatan Muara Tembesi Gelar Musrenbang RKPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2026
Gudang Minyak Ilegal Pendi Tidak Tersentuh Hukum
Pemprov Jambi Hanya Fokus Berupaya Agar Angkutan Batu Bara Tetap Melintas di Jalan Nasional
PT Rajawali Fatih Nusantara Tugaskan Anggotanya Eksekusi Kendaraan
LPKNI Minta Toko Salemba di Jamtos Disegel
Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur
Tahan Mobil Debitur yang Menunggak, Kapolsek: Akan Dikembalikan Kalau Ada Persetujuan Leasing
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 01:20 WIB

Kades Kecewa Usulan Kegiatan Menjadi Prioritas RKPD Namun Tidak Terealisasi

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:22 WIB

Kecamatan Muara Tembesi Gelar Musrenbang RKPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2026

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:54 WIB

Gudang Minyak Ilegal Pendi Tidak Tersentuh Hukum

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:54 WIB

Pemprov Jambi Hanya Fokus Berupaya Agar Angkutan Batu Bara Tetap Melintas di Jalan Nasional

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:02 WIB

PT Rajawali Fatih Nusantara Tugaskan Anggotanya Eksekusi Kendaraan

Senin, 13 Januari 2025 - 09:56 WIB

Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur

Sabtu, 11 Januari 2025 - 23:15 WIB

Tahan Mobil Debitur yang Menunggak, Kapolsek: Akan Dikembalikan Kalau Ada Persetujuan Leasing

Rabu, 8 Januari 2025 - 04:31 WIB

Lukber Jaksa RJ Tembesi, Kini Jadi Kasidik Asisten Pidsus Kejati Jambi

Berita Terbaru

Bungo

Maraknya Penimbunan BBM Subsidi di Muara Bungo

Kamis, 24 Okt 2024 - 16:13 WIB

Berita

Gudang Minyak Ilegal Pendi Tidak Tersentuh Hukum

Selasa, 21 Jan 2025 - 17:54 WIB