Batang Hari, Jambi – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batang Hari memberikan pengumuman tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 berbeda dengan hasil seleksi yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Nasional pengadaan ASN tahun 2022, Selasa (06/02/2024).
Pengumuman dari BKPSDMD tertuang dalam nomor: 810/1183/BKPSDMD/2022 yang menjabarkan sekolah-sekolah dengan formasi guru yang menjadi landasan pelamar. Namun, ditemukan hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK 2022 dari Panselnas beberapa sekolah yang tidak dituangkan dalam surat tersebut.
Tidak dipungkiri hal itu menjadi perbincangan hangat publik dengan dugaan adanya unsur kesengajaan untuk menyembunyikan peluang-peluang, bahkan terindikasi adanya kecurangan yang sudah diatur oleh BKPSDMD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut beberapa hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK 2022 yang berhasil media ini himpun dari Panselnas yang tidak diumumkan oleh BKPSDMD:
- Ahli pertama Guru Agama Islam SMP Negeri 6 Batang Hari.
- Ahli pertama Guru Prakarya dan Kewirausahaan SMPN Satu Atap Awin.
- Ahli pertama Guru Seni Budaya SMP Negeri 3 Batang Hari dan SMP Negeri 1 Batang Hari.
- Ahli pertama Guru Bahasa Inggris – SMP Negeri 1, SMP Negeri 3, SMP Negeri 6, SMP Negeri 7 Batang Hari.
Salah satu guru PPPK yang masuk di sekolah yang tidak diumumkan BKPSDMD mengatakan, kemarin saat melamar tidak memasukkan tujuan sekolah yang mau dilamar.
“Kemarin kami tidak masukkan tujuan sekolah yang mau dilamar. Langsung saja melamar,” ungkapnya yang tidak mau disebutkan namanya.
Diketahui, salah satu persyaratan melamar yakni pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan, apabila pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 349/P/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Panitia seleksi PPPK Instansi Daerah dibentuk oleh PPK dengan susunan keanggotaan sebagai pengarah Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya, Ketua BKPSDMD, Sekretaris Kepala Dinas yang menaungi bidang pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKPSDMD tidak bisa ditemui. (Red)