Polsek Batin XXIV Kembali Ungkap Kasus Perkara Curat

Suaralugas

- Penulis

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Kapolsek Batin XXlV AKP Fernando Gultom S.H.,M.H beserta Jajaran melaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Pidana Pencurian Pemberatan di halaman Mako Polsek, Selasa (09/06/2024).

AKP Gultom mengatakan, ada 5 orang warga kelurahan durian luncuk yang sudah kita amankan pada tanggal 06 Juni kemarin. Mereka diduga telah melakukan pencurian pemberatan dengan modus membongkar dan mencungkil 0intu rumah kosong.

BACA JUGA  Lampu Tembak MTQ yang Tidak Ditemukan Keberadaannya, Ketua LSM Kompihtal Sebut Kelalaian Bagian Aset

“Kejadian tersebut berdasarkan laporan satu orang warga RT 02,RW 01 pada (29/05) lalu. Setelah melakukan Lidik, tim gerak cepat melakukan penyidikan, gelar, dan berhasil mengamankan kelima orang pelaku di kediamannya masing-masing tanpa adanya perlawanan,” sebut Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, jajarannya telah melakukan penahanan terhadap 5(lima) orang yang diduga pelaku, diantaranya 5 orang pelaku Pencurian, berinisial :  Ee, Ib,Ar,Ri dan Ar.

BACA JUGA  Personil Polsek Halau Angkutan Batubara yang Melintas di Siang Hari Menuju Kantong Parkir 

“Kelimanya berasal dari kelurahan yang sama, yaitu dari kelurahan durian luncuk kecamatan Batin XXlV kabupaten Batang Hari,” imbuhnya.

Beberapa barang bukti yang berhasil kita dapatkan, berupa,dua buah kuali besar,dua gulung kawat duri,satu gulung tali kapal panjang (60m), lima bilah Parang,dan satu mata canggkul.

Lanjut Kapolsek saat diamankan kelima pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil pencurian habis dipakai hura-hura seperti bermain judi online, dan membeli sabu.

BACA JUGA  Tim Gabungan Polda Jambi Bakar Rumah yang Terindikasi Tempat Transaksi Narkoba

Kelima orang pelaku disangkakan dengan Pasal yang berbeda-beda, berdasarkan Peran masing-masing, salah satunya dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP Yo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan diancam hukuman 7 tahun penjara. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi
Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji
Perkumpulan WAL Desak Polda Jambi Periksa PT Indo Selaras Energi
Ketua PWRI Kecam Keras Soal Kadis PUPR Gugat Putusan Komisi Informasi
Paripurna LKPJ Kabupaten Batang Hari
Polisi Ungkap Aktivitas PETI, Temukan Barang Bukti Mencapai Ratusan Juta
Viral Penangkapan Sebelas Pelaku PETI di Mersam
DPRD Kenal Pamit Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:12 WIB

DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Senin, 2 Maret 2026 - 18:38 WIB

Perkumpulan WAL Desak Polda Jambi Periksa PT Indo Selaras Energi

Senin, 2 Maret 2026 - 14:51 WIB

Ketua PWRI Kecam Keras Soal Kadis PUPR Gugat Putusan Komisi Informasi

Senin, 2 Maret 2026 - 11:10 WIB

Paripurna LKPJ Kabupaten Batang Hari

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:20 WIB

Viral Penangkapan Sebelas Pelaku PETI di Mersam

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:53 WIB

DPRD Kenal Pamit Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:30 WIB

Polisi Ungkap Intel Gadungan Rampas Motor di Bulan Puasa

Berita Terbaru

Batanghari

Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Selasa, 3 Mar 2026 - 13:56 WIB

Batanghari

Paripurna LKPJ Kabupaten Batang Hari

Senin, 2 Mar 2026 - 11:10 WIB