Diduga PT IKU Tidak Menjalankan Kewajiban TJSL/CSR

Suaralugas

- Penulis

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Diduga PT IKU yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit wilayah Desa Muaro Singoan Kecamatan Muara Bulian tidak menjalankan kewajiban Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau yang sering disebut Corporate Social Responsibility (CSR), Senin (22/01/2024).

Kebijakan pemerintah mengenai pengaturan CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) yang mana telah mengubah paradigma CSR dari sukarela (voluntary) menjadi kewajiban (mandatory).

Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) UUPT mengatur bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL, ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 15 huruf (b) UUPM mengatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

BACA JUGA  Asisten I Hadiri Musrenbang Kecamatan Mersam RKPD TA 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

BACA JUGA  Sekda Ikut Tanam Padi di Sawah Depan Rumdis Bupati

Informasi yang didapat media ini dari Baperida Kabupaten Batang Hari yang merupakan sekretariat TJSL/CSR, PT IKU tidak melaporkan penyaluran TJSL/CSR sejak 2022 sampai dengan 2023.

Sementara itu, Humas PT IKU Joshua mengatakan, penyaluran TJSL/CSR itu biasanya cuma berbentuk pengajuan proposal saja.

“Biasanya cuma melalui proposal yang diajukan itu lah,” ucapnya.

Mengenai besaran yang disalurkan, Joshua tidak memaparkan berapa besaran yang telah disalurkan.

BACA JUGA  Satreskrim Polsek Muara Tembesi Amankan Ayah Tiri Terduga Pencabulan

Ditempat yang sama, Kepala Desa Muaro Singoan Samadani mengatakan, kemarin pernah mengajukan proposal dan sudah dibantu oleh PT IKU.

“Betul kemarin kami sudah mengajukan proposal,” tuturnya, terkait besarannya dia juga tidak memberi tahu.

Mengenai kepedulian dalam penyaluran CSR, Samadani setuju bahwa perusahaan harus menyelitkan CSR sesuai dengan hasil yang di dapat.

“Kalau lahan yang di miliki itu sekitar ratusan hektare tidak mungkin juga menyalurkan CSR dalam satu atau dua juta rupiah,” singkatnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Orang Tua Korban Minta Polres Batanghari Tetapkan Tersangka Penganiaya Anaknya
KSP Manunggal Jaya Menolak Dijadikan Penelitian Skripsi, Karyawan Arahkan ke Koperasi Sehati
Pemuda Pancasila Pertanyakan Izin Operasi PT DMP Sitaan Kejagung
PT KTN Diduga Pekerjakan Karyawan Beriwayat Sakit Epilepsi, Akhirnya Ditemukan Mengapung
PT KTN Diduga Tidak Menjalankan Peraturan Pemerintah Tentang Kepelautan, Kapten Kapal Ditemukan Terapung
Toko Sumatra Muara Tembesi Diduga Jual Minol
Polda Jambi Tahan Pengusaha Batu Bara di Bandara
Diduga Gudang BBM Ilegal Milik A dan S Terbakar
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 00:03 WIB

Orang Tua Korban Minta Polres Batanghari Tetapkan Tersangka Penganiaya Anaknya

Minggu, 13 April 2025 - 23:19 WIB

KSP Manunggal Jaya Menolak Dijadikan Penelitian Skripsi, Karyawan Arahkan ke Koperasi Sehati

Sabtu, 12 April 2025 - 15:59 WIB

Pemuda Pancasila Pertanyakan Izin Operasi PT DMP Sitaan Kejagung

Sabtu, 12 April 2025 - 11:26 WIB

PT KTN Diduga Pekerjakan Karyawan Beriwayat Sakit Epilepsi, Akhirnya Ditemukan Mengapung

Rabu, 9 April 2025 - 11:59 WIB

PT KTN Diduga Tidak Menjalankan Peraturan Pemerintah Tentang Kepelautan, Kapten Kapal Ditemukan Terapung

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:51 WIB

Polda Jambi Tahan Pengusaha Batu Bara di Bandara

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:47 WIB

Diduga Gudang BBM Ilegal Milik A dan S Terbakar

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:53 WIB

LSM Kompihtal Minta Inspektur Tambang Terbuka Soal Reklamasi Pasca Tambang

Berita Terbaru