Diduga PT IKU Tidak Menjalankan Kewajiban TJSL/CSR

Suaralugas

- Penulis

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_print

Batang Hari, Jambi – Diduga PT IKU yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit wilayah Desa Muaro Singoan Kecamatan Muara Bulian tidak menjalankan kewajiban Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau yang sering disebut Corporate Social Responsibility (CSR), Senin (22/01/2024).

Kebijakan pemerintah mengenai pengaturan CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) yang mana telah mengubah paradigma CSR dari sukarela (voluntary) menjadi kewajiban (mandatory).

Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) UUPT mengatur bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL, ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 15 huruf (b) UUPM mengatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

BACA JUGA  PT Batu Bara Makmur Mandiri Diduga Tidak Bayar Pajak, Stockpile Menumpuk

Informasi yang didapat media ini dari Baperida Kabupaten Batang Hari yang merupakan sekretariat TJSL/CSR, PT IKU tidak melaporkan penyaluran TJSL/CSR sejak 2022 sampai dengan 2023.

Sementara itu, Humas PT IKU Joshua mengatakan, penyaluran TJSL/CSR itu biasanya cuma berbentuk pengajuan proposal saja.

“Biasanya cuma melalui proposal yang diajukan itu lah,” ucapnya.

Mengenai besaran yang disalurkan, Joshua tidak memaparkan berapa besaran yang telah disalurkan.

BACA JUGA  Terima Sertifikat Tanah Wakaf dan Musholah Oleh Menteri ATR/BPN, Fadhil: Menekan Konflik Agraria

Ditempat yang sama, Kepala Desa Muaro Singoan Samadani mengatakan, kemarin pernah mengajukan proposal dan sudah dibantu oleh PT IKU.

“Betul kemarin kami sudah mengajukan proposal,” tuturnya, terkait besarannya dia juga tidak memberi tahu.

Mengenai kepedulian dalam penyaluran CSR, Samadani setuju bahwa perusahaan harus menyelitkan CSR sesuai dengan hasil yang di dapat.

“Kalau lahan yang di miliki itu sekitar ratusan hektare tidak mungkin juga menyalurkan CSR dalam satu atau dua juta rupiah,” singkatnya. (Red)

Berita Terkait

Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif
Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola
GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi
Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru
Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA
Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor
Informasi Lelang
Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:54 WIB

Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif

Senin, 6 Juli 2026 - 15:58 WIB

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:58 WIB

GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:53 WIB

Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru

Senin, 29 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:09 WIB

Informasi Lelang

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:02 WIB

Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:24 WIB

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:54 WIB

Batanghari

Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola

Senin, 6 Jul 2026 - 15:58 WIB

{

Karya Ilmiah/Artikel

Pertanian Presisi Dapat Meningkatkan Produktivitas Padi Sawah

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:28 WIB

Batanghari

Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru

Kamis, 2 Jul 2026 - 13:53 WIB