Diduga PT IKU Tidak Menjalankan Kewajiban TJSL/CSR

Suaralugas

- Penulis

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Diduga PT IKU yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit wilayah Desa Muaro Singoan Kecamatan Muara Bulian tidak menjalankan kewajiban Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau yang sering disebut Corporate Social Responsibility (CSR), Senin (22/01/2024).

Kebijakan pemerintah mengenai pengaturan CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) yang mana telah mengubah paradigma CSR dari sukarela (voluntary) menjadi kewajiban (mandatory).

Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) UUPT mengatur bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL, ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 15 huruf (b) UUPM mengatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

BACA JUGA  Polisi Ringkus Seorang Nelayan di Kuala Tungkal Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Informasi yang didapat media ini dari Baperida Kabupaten Batang Hari yang merupakan sekretariat TJSL/CSR, PT IKU tidak melaporkan penyaluran TJSL/CSR sejak 2022 sampai dengan 2023.

Sementara itu, Humas PT IKU Joshua mengatakan, penyaluran TJSL/CSR itu biasanya cuma berbentuk pengajuan proposal saja.

“Biasanya cuma melalui proposal yang diajukan itu lah,” ucapnya.

Mengenai besaran yang disalurkan, Joshua tidak memaparkan berapa besaran yang telah disalurkan.

BACA JUGA  Wakili Bupati, Rifai: Semoga MTQ Tingkat Kecamatan Muara Tembesi Menghasilkan Qori dan Hafiz Terbaik

Ditempat yang sama, Kepala Desa Muaro Singoan Samadani mengatakan, kemarin pernah mengajukan proposal dan sudah dibantu oleh PT IKU.

“Betul kemarin kami sudah mengajukan proposal,” tuturnya, terkait besarannya dia juga tidak memberi tahu.

Mengenai kepedulian dalam penyaluran CSR, Samadani setuju bahwa perusahaan harus menyelitkan CSR sesuai dengan hasil yang di dapat.

“Kalau lahan yang di miliki itu sekitar ratusan hektare tidak mungkin juga menyalurkan CSR dalam satu atau dua juta rupiah,” singkatnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Sopi Tangki Biru Putih PT TPE Akui Bawak Minyak Dari Gudang Bebas Melenggang
Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang
Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya
Kepsek Jarang Masuk Guru Resah
DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan
Gangguan Psikis Berjamaah
Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas
Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:36 WIB

Sopi Tangki Biru Putih PT TPE Akui Bawak Minyak Dari Gudang Bebas Melenggang

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:01 WIB

Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:38 WIB

Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:05 WIB

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:35 WIB

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Gangguan Psikis Berjamaah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:37 WIB

Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar

Berita Terbaru

{

Berita

Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang

Minggu, 14 Jun 2026 - 18:01 WIB

Batanghari

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Rabu, 10 Jun 2026 - 19:05 WIB