Diduga Ilegal, PT DMP Sebut Pemuda Pancasila Tidak Punya Kewenangan Tanyakan Izin Operasi

Suaralugas

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – PT Delimuda Perkasa (DMP) mengaku tidak tau apa itu Pemuda Pancasila, dan tidak punya wewenang untuk mempertanyakan izin operasi pasca disita oleh Kejagung RI. Karena belum adanya informasi resmi dari Kejagung patut diduga kegiatan usaha PT DMP ilegal, Jumat (25/07/2025).

Hal itu disampaikan oleh tim legal PT DMP Bakorian Sihotang saat dikonfirmasi mengenai dasar izin mereka beroperasi seperti biasa.

“Saya tidak tau apa itu pemuda pancasila. Saya rasa mereka tidak punya kewenangan untuk menanyakan perizinan PT. DMP. Maka dari itu, saya tidak perlu menjawab pertanyaan dari oknum oknum yang tidak berwenang,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, “Saya rasa kalimat saudara Aman wakil ketua Pemuda Pancasila ini keliru dan menyesatkan. Dia bilang pabrik PT DMP masih beroperasi padahal pabrik sudah setahun berhenti beroperasi.”

“Kalau tidak percaya, silahkan lihat sendiri ke lokasi. Hanya datang melihat dari luar dan tidak perlu merasa berwenang untuk masuk dan memeriksa,” pinta Bakorian Sihotang.

Ia juga menegaskan tidak mau menjawab pertanyaan awak media mengenai dasar beroperasinya perkebunan maupun pabrik PT DMP.

BACA JUGA  Kades Kecewa Usulan Kegiatan Menjadi Prioritas RKPD Namun Tidak Terealisasi

“Anda berhak bertanya, saya juga berhak untuk tidak menjawab. Ini alamat kejaksaan agung, datang aja ke sini kalau mau tau pendapat mereka,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa pabrik kelapa sawit PT DMP sudah tidak beroperasi selama satu tahun, dan pernyataan dari Pemuda Pancasila dan Steven pihak perusahaan pada (12/04) lalu itu salah.

“Saya tanya sekali lagi, bapak yakin? Bisa bapak pertanggungjawabkan kalau emang benar Steven ngomong gitu?” Tegasnya.

Terpisah, mengenai hal ini Wakil Ketua Ormas Pemuda Pancasila Muaro Jambi Aman mengatakan terkait pernyataan tim legal PT DMP ini akan diteruskan ke ketua PAC.

“Yang ini saya terus kan kepada ketua pac, besok pagi kita diskusikan,” bebernya.

Untuk diketahui, PT Delimuda Perkasa terafiliasi PT Duta Palma Group di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Sehingga tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002Ha dan Sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB) Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 PT Deli Muda Perkasa  pada 28 Agustus 2022 lalu.

BACA JUGA  Diduga Kayu Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Sungai Gelam

Namun, sampai saat ini perusahaan tersebut masih memproduksi minyak CPO yang ditampung di Desa Talang Duku Muaro Jambi, Sabtu (12/04/2025).

Wakil ketua Ormas Pemuda Pancasila Muaro Jambi Aman mendatangi tempat penampungan CPO mempertanyakan legalitas beroperasinya perusahaan tersebut.

“Kami melihat bahwa kapal yang membawa minyak dari PKS PT DMP masih beroperasi seperti biasa, yang membuat kami bertanya-tanya. Kenapa masih beroperasi padahal sudah disegel oleh Kejagung RI,” ungkap Aman.

“Artinya perkebunan dan pabrik itu masih beroperasi seperti biasa tanpa hambatan apa pun dan juga belum ada konferensi pers atau pun pernyataan dari Kejagung bahwa perusahaan itu boleh beroperasi,” tambahnya.

Steven salah satu pihak perusahaan saat didatangi di tempat penampungan mengaku perusahaan itu tetap beroperasi seperti biasa sampai saat ini.

“Terkait izin operasi kami di sini tidak memegang soft copy, silakan tanyakan langsung ke KSOP dan Polairud, karena kami cuma diutus perusahaan sebagai pekerja saja,” tuturnya.

BACA JUGA  Bangunan Milik Wings Group Diduga Langgar Sepadan Sungai dan Jalan

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per – 027/A/JA/ 10/2014 tentang pedoman pemulihan aset berbunyi: Kepala Kejaksaan Negeri berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan barang sitaan.

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik atau penuntut umum atau pengacara negara untuk mengambil alih dan/atau menyimpan aset terkait kejahatan/tindak pidana atau aset lainnya di bawah penguasaannya, baik untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan maupun untuk kepentingan pemulihan aset, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jaksa selaku penyidik/penuntut umum dan Petugas barang bukti sitaan, bertanggung jawab terhadap barang bukti sitaan yang sedang digunakan dalam proses peradilan/penyidikan dan berada di luar gedung barang sitaan.

Barang sitaan berupa tanah dan bangunan diamankan dengan cara dibuatkan papan penyitaan dan dimintakan pemblokiran ke kantor Badan Pertanahan setempat, atau pihak berwenang lainnya untuk mencegah barang sitaan tersebut berpindah tangan, serta meminta bantuan pemerintahan desa/kelurahan/aparat keamanan setempat untuk menjaga agar barang sitaan tersebut tidak berpindah tangan. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari
Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama
Oknum Guru SD di Koto Boyo Diduga Lakukan Poliandri
Seorang Anak Polisi Dilaporkan Diduga Larikan Anak Gadis Orang
Ramadan Berkah, IWO Berbagi dan Bersinergi
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:20 WIB

Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:16 WIB

Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 13:35 WIB

Seorang Anak Polisi Dilaporkan Diduga Larikan Anak Gadis Orang

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:26 WIB

Ramadan Berkah, IWO Berbagi dan Bersinergi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:08 WIB

Saksi Kunci Sejarah Sewa Tanah HS yang Dihibahkan ke MFA Masih Hidup

Berita Terbaru

Batanghari

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:38 WIB

Batanghari

Jindi South Jambi Ajak Awak Media Buka Bersama

Rabu, 18 Mar 2026 - 09:16 WIB