Gudang Minyak Ilegal Pendi Tidak Tersentuh Hukum

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Meskipun sudah pernah terjadi kebakaran akibat peninbunnan Bahan Bakar Minyak (BBM), tidak membuat kapok para mafia.

Meskipun sudah pernah dilakukan razia atau penertiban gudang minyak ilegal, namun gudang milik Pendi tidak terusik.

Sepertinya, aparat penegak hukum harus bekerja keras dalam menegakkan hukum untuk menghentikan aktivitas penimbunan dan niaga minyak ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang didapat, masyarakat sekitar sering kali melihat angkutan BBM industri sampai dengan mobil BUMN masuk kedalam diduga gudang minyak ilegal Fendi yang berapa di Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanai Kota Jambi.

BACA JUGA  Anonimos Beberkan Nama-nama Terduga Skandal Korupsi Pengadaan Chromebook

Diketahui, pemilik Ko Fendi dan pengelola seorang yang berdinas di Mapolda jambi yaitu FS yang asing lagi kita dengar, di kalangan mafia.

Terduga Mafia F merupakan bos dari pemilik gudang tersebut. Gudang itu tertutup dengan ruko di sekitar, dan belakangnya tertutup oleh pagar seng tinggi. Dilihat kasat mata pastinya tidak terlihat, dikarnakan ada sebuah bengkel  dan pintu gerbang menutupinya.

Di belakang ruko itu terlihat tengki biru putih sedang terparkir, yang diduga sebagai mobilitas pengangkutan BBM ilegal itu.

Masyarakat berharap, dengan kejadian sebelumnya aparat penegak hukum bisa lebih memeperhatikan gudang gudang yang di duga ilegal, jangan sampai ada kejadian kebakaran kembali, yang akan menjadi pembicaran di tengah masyarakat bahwa aparat penegak hukum di duga tutup mata atau melakukan pembiaran.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Hadiri Serah Terima LKPD Unaudited BPK

Didalam aturan nya, Sesuai dengan undang undang nomor 22 tahun 2011 yang diubah undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 55.

Berbunyi, pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60milliar.

Untuk itu, Bedasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi untuk masyarakat, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada yang melakukan kegiatan yang melawan hukum, apalagi mendukung untuk bisnis komersial, industri, gudang penampungan minyak ilegal dan sebagainya akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milliar.

BACA JUGA  PT Nanriang Tambang Batu Bara Dekat Pemukiman Warga, Diduga Langgar Aturan

Sampai berita ini diturunkan, belum ada  tanggapan dari pihak kelurahan, kecamatan, dandim, serta aparat penegak hukum, kita berharap bersama sama memberantas mafia mafia minyak yang sudah jelas merugikan negara serta kamtibmas sekitar. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Diduga PT NEB Angkut Minyak Ilegal Tujuan PT Jindi Gasplan Mersam
Angkutan BBM Industri 8.000 Liter PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi
Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji
Perkumpulan WAL Desak Polda Jambi Periksa PT Indo Selaras Energi
Ketua PWRI Kecam Keras Soal Kadis PUPR Gugat Putusan Komisi Informasi
Paripurna LKPJ Kabupaten Batang Hari
Polisi Ungkap Aktivitas PETI, Temukan Barang Bukti Mencapai Ratusan Juta
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:57 WIB

Diduga PT NEB Angkut Minyak Ilegal Tujuan PT Jindi Gasplan Mersam

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:35 WIB

Angkutan BBM Industri 8.000 Liter PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:12 WIB

DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Senin, 2 Maret 2026 - 18:38 WIB

Perkumpulan WAL Desak Polda Jambi Periksa PT Indo Selaras Energi

Senin, 2 Maret 2026 - 11:10 WIB

Paripurna LKPJ Kabupaten Batang Hari

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:04 WIB

Polisi Ungkap Aktivitas PETI, Temukan Barang Bukti Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:20 WIB

Viral Penangkapan Sebelas Pelaku PETI di Mersam

Berita Terbaru

Batanghari

Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Selasa, 3 Mar 2026 - 13:56 WIB