Kontroversi Polisi Aktif Bakal Jadi Ketua KONI Jambi

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

image_pdfimage_print

Jambi – Penunjukan AKBP Mat Sanusi sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi telah memicu sorotan tajam dari publik. Pasalnya, jabatan strategis di dunia olahraga ini diemban oleh seorang perwira aktif Kepolisian Republik Indonesia, yang secara hukum diduga melanggar undang-undang, Sabtu (05/07/2025).

Polda Jambi telah mengetahui informasi ini dan akan menyerahkan penanganannya kepada bidang khusus di internal Polri, seperti Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda).

“Kalau nanti ini sudah didalami dan memang ada pelanggaran terhadap yang bersangkutan, nanti mereka yang akan melakukan investigasinya,” ujar Kompol M. Amin Nasution, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi.

Sementara itu, seorang AKBP yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa sebagai perwira Polri aktif, ia akan memberikan sumbangsih terhadap dunia olahraga tanpa harus menjadi ketua.

“Di kepolisian sudah jelas aturannya, di internal kami tidak boleh menduduki jabatan di luar institusi kecuali ada penugasan khusus dari atasan,” ujarnya.

Menurut Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat menduduki jabatan di luar kepolisian kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Masyarakat mempertanyakan apakah tindakan AKBP Mat Sanusi telah memenuhi ketentuan hukum.

Perlu diketahui juga bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki beberapa konsideran yang mendasari pembentukan undang-undang ini, antara lain:

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Resmikan Penyesuaian Waktu Masa Jabatan BPD

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur tentang kekuasaan negara dan peran kepolisian.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang pemisahan antara TNI dan Polri.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang peran TNI dan Polri.

Dalam hal ini, jika ada peraturan lain yang ingin menganulir Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, maka peraturan tersebut harus memiliki kedudukan yang setara atau lebih tinggi dari undang-undang, seperti:

BACA JUGA  Diduga Gratifikasi Proyek oleh Oknum Kadis, Inspektorat Segera Panggil Nf dan Rekanan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang merupakan hukum tertinggi di Indonesia.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang.

Jika tidak ada peraturan yang lebih tinggi atau setara yang menganulir Pasal 28 ayat (3), maka pasal ini tetap berlaku sebagai bagian dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kapolda Jambi terkait polemik anggota yang merangkap jabatan tersebut. Publik berharap agar prinsip profesionalisme dan supremasi hukum tetap ditegakkan, bukan dikompromikan atas nama prestasi atau kepentingan individu. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang
Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya
Kepsek Jarang Masuk Guru Resah
DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan
Gangguan Psikis Berjamaah
Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas
Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar
Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:01 WIB

Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:38 WIB

Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:05 WIB

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Gangguan Psikis Berjamaah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:37 WIB

Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang

Berita Terbaru

{

Berita

Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang

Minggu, 14 Jun 2026 - 18:01 WIB

Batanghari

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Rabu, 10 Jun 2026 - 19:05 WIB