Kontroversi Polisi Aktif Bakal Jadi Ketua KONI Jambi

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Jambi – Penunjukan AKBP Mat Sanusi sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi telah memicu sorotan tajam dari publik. Pasalnya, jabatan strategis di dunia olahraga ini diemban oleh seorang perwira aktif Kepolisian Republik Indonesia, yang secara hukum diduga melanggar undang-undang, Sabtu (05/07/2025).

Polda Jambi telah mengetahui informasi ini dan akan menyerahkan penanganannya kepada bidang khusus di internal Polri, seperti Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda).

“Kalau nanti ini sudah didalami dan memang ada pelanggaran terhadap yang bersangkutan, nanti mereka yang akan melakukan investigasinya,” ujar Kompol M. Amin Nasution, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi.

Sementara itu, seorang AKBP yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa sebagai perwira Polri aktif, ia akan memberikan sumbangsih terhadap dunia olahraga tanpa harus menjadi ketua.

“Di kepolisian sudah jelas aturannya, di internal kami tidak boleh menduduki jabatan di luar institusi kecuali ada penugasan khusus dari atasan,” ujarnya.

Menurut Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat menduduki jabatan di luar kepolisian kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Masyarakat mempertanyakan apakah tindakan AKBP Mat Sanusi telah memenuhi ketentuan hukum.

Perlu diketahui juga bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki beberapa konsideran yang mendasari pembentukan undang-undang ini, antara lain:

BACA JUGA  Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ 2022, Fadhil Sampaikan Beberapa Capaian Peningkatan yang Harus Dipertahankan

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur tentang kekuasaan negara dan peran kepolisian.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang pemisahan antara TNI dan Polri.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang peran TNI dan Polri.

Dalam hal ini, jika ada peraturan lain yang ingin menganulir Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, maka peraturan tersebut harus memiliki kedudukan yang setara atau lebih tinggi dari undang-undang, seperti:

BACA JUGA  Diduga Oknum Masyarakat Dapat Koordinasi Ilegal dan Sumur di Lahan Tahura

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang merupakan hukum tertinggi di Indonesia.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang.

Jika tidak ada peraturan yang lebih tinggi atau setara yang menganulir Pasal 28 ayat (3), maka pasal ini tetap berlaku sebagai bagian dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kapolda Jambi terkait polemik anggota yang merangkap jabatan tersebut. Publik berharap agar prinsip profesionalisme dan supremasi hukum tetap ditegakkan, bukan dikompromikan atas nama prestasi atau kepentingan individu. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Pabrik Kelapa Sawit PT DPS Tampung Tandan Buah Segar Dari Perkebunan PT DMP Sitaan Kejagung dan Sengketa Perdata
Kasus Pengeroyokan Berdamai Lagi di Mapolsek
Diduga Ilegal, PT DMP Sebut Pemuda Pancasila Tidak Punya Kewenangan Tanyakan Izin Operasi
Peserta Didik SMA Negeri 7 Diasingkan Karena Belum Bayar Uang Baju
Diduga Diserobot, Pemilik Tanah Lapor ke Pemerintah Desa
Diduga Bekerja Tidak Sesuai Prosedur, Masyarakat Minta Puskesmas Durian Luncuk Dievaluasi
Pasien BPJS Rujuk ke FKRTL Bayar Biaya Ambulans
Suami Lapor Istri Sah ke Polisi Gegara Menikah Sirih
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 14:13 WIB

Pabrik Kelapa Sawit PT DPS Tampung Tandan Buah Segar Dari Perkebunan PT DMP Sitaan Kejagung dan Sengketa Perdata

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:08 WIB

Kasus Pengeroyokan Berdamai Lagi di Mapolsek

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:05 WIB

Diduga Ilegal, PT DMP Sebut Pemuda Pancasila Tidak Punya Kewenangan Tanyakan Izin Operasi

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:26 WIB

Peserta Didik SMA Negeri 7 Diasingkan Karena Belum Bayar Uang Baju

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:30 WIB

Diduga Diserobot, Pemilik Tanah Lapor ke Pemerintah Desa

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:53 WIB

Kontroversi Polisi Aktif Bakal Jadi Ketua KONI Jambi

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:44 WIB

Pasien BPJS Rujuk ke FKRTL Bayar Biaya Ambulans

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:55 WIB

Suami Lapor Istri Sah ke Polisi Gegara Menikah Sirih

Berita Terbaru

Batanghari

Kasus Pengeroyokan Berdamai Lagi di Mapolsek

Sabtu, 26 Jul 2025 - 14:08 WIB

Batanghari

Diduga Diserobot, Pemilik Tanah Lapor ke Pemerintah Desa

Selasa, 15 Jul 2025 - 07:30 WIB