Pabrik Kelapa Sawit PT DPS Tampung Tandan Buah Segar Dari Perkebunan PT DMP Sitaan Kejagung dan Sengketa Perdata

Suaralugas

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Polemik permasalahan penyitaan aset PT Delimuda Perkasa oleh Kejagung RI masih menimbulkan pertanyaan karena belum ada petunjuk resmi dari Kejagung mengenai tata cara beroperasi. Di mana, perkebunan yang telah di sita itu menjual TBS ke pabrik kelapa sawit (PKS) PT Dharmasraya Palma Sejahtera (DPS), Senin (28/07/2025).

PT DMP telah memiliki PKS sendiri, namun sudah tidak beroperasi lagi, sehingga perkebunan yang juga di sita itu menjual tandan buah segarnya (TBS) ke PT DPS yang berada di Kecamatan Mersam.

Salah satu pihak perusahaan PT DPS bidang Marketing Unggul Sutrisno mengaku menerima buah TBS dari PT DMP karena ada dasar surat yang diajukan oleh direksi PT tersebut.

Untung menuturkan, mereka memberikan surat dengan KOP dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bernomor b-1452/m.1.10/ft.1/03/2024 perihal: pemberitahuan penghentian aktivitas dan pengosongan lahan sitaan oleh manajemen Duta Palma Group dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama tersangka korporasi PT Palma satu, DKK.

“Dalam lampiran itu tidak disebutkan PT Delimuda Perkasa yang ada di Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi. Sehingga, kami percaya kalau mereka tidak termasuk ke dalam perkara itu,” ungkap Unggul.

BACA JUGA  LPKNI Kecewa Dengan Kapolda Jambi Terkait Aduan Gudang BBM Ilegal yang Terbakar

Tidak hanya itu, Unggul juga menuturkan bahwa Direksi PT Delimuda Perkasa membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Tovariga Triaginta Ginting, SE, sebagai Direktur. Dengan beberapa poin dan diantaranya mereka menyatakan bahwa PT Delimuda Perkasa tidak sedang dalam perkara tindak pidana mau pun sengketa perdata.

“Mereka bertanggung jawab atas hal apa pun, sehingga kami yakin bisa menerima buah mereka,” tambahnya.

Setelah menelaah surat-surat dari PT DMP tersebut, Unggul berencana melaporkan ke atasan Pabrik DPS untuk menolak buah dari PT DMP.

BACA JUGA  Kapolres Batang Hari Lakukan Kunjungan Kerja ke Mapolsek Muara Tembesi

“Setelah kami melihat beberapa riwayat dari PT DMP kami berencana akan menghentikan dan menolak buah darinya. Karena takut ikut bermasalah,” jelasnya.

Diketahui, PT DMP juga memiliki dua sengketa Perdata Khusus Perselisihan Hubungan Industri yang mana telah di putuskan oleh Mahkamah Agung dengan putusan nomor 163 K/Pdt.Sus-PHI/2025 dan 213 K/Pdt.Sus-PHI/2025.

Yang mana dalam putusan tersebut, PT DMP diduga lalai untuk menjalan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan pihak PT DMP tidak memberikan tanggapan. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Menakar Kualitas Investasi Kekuasan
Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa
PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Jumat, 10 April 2026 - 09:38 WIB

Ilhamsyah Anggota DPRD Fraksi PKB Resmi Jadi Terdakwa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:11 WIB

PT Anpa Maju Bersama Distribusikan BBM Non Subsidi Dari Pekanbaru ke Batang Hari?

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:16 WIB

Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Minggu, 19 Apr 2026 - 09:56 WIB