Diduga Oknum Perangkat Desa Padang Kelapo Ikut Serta kegiatan PETI

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 11 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Dua orang Oknum Perangkat Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo ulu, diduga serta dalam kegiatan PETI (Penambang Emas Tanpa Izin), Sabtu (11/10/2025).

Ironinya, oknum perangkat perangkat desa itu, seolah-olah kebal hukum, hingga kini masih santai meskipun melekat profesinya sebagai perangkat desa.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan bahwa dua oknum di sebut-sebut inisial AD dan MB yang berdinas sebagai perangkat Sekdes dan Kadus di Desa Padang Kelapo.

Padahal, seyogyanya mereka ikut mencegah aktifitas PETI sebagaimana berdasarkan UU larangan Penambangan Emas Tanpa Izin.

Terpisah, salah satu warga yang enggan ditulis namanya menyayangkan oknum perangkat desa yang ikut bermain PETI.

“Seharusnya mereka memberikan himbauan larangan kepada warga sekitar, karena PETI adalah perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat dan negara,” tuturnya.

BACA JUGA  Perpisahan Kapolsek Muara Tembesi, Iptu Amran Mohon Maaf Apabila Ada Kesalahan

“Kalau tidak diberantas secepatnya PETI di desa ini akan bertambah banyak bisa merusak lingkungan karena tidak jauh dari perkampungan dan perkebunan warga sekitar,” tambahnya.

Sehingga berita ini di terbitkan, kedua oknum perangkat desa dan Kadesnya belum memberikan klarifikasi.

Dapat kita ketahui, bagi pelaku PETI (pertambangan tanpa izin) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA  Polda Jambi Terima Laporan Wartawan Korban Kekerasan di Batang Hari

Sanksi ini berlaku bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin, serta bagi mereka yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal (Pasal 161).

Selain itu, dapat dikenakan pidana tambahan seperti perampasan barang atau keuntungan dari tindak pidana, serta kewajiban membayar biaya yang timbul akibat perbuatan tersebut. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Tongkang Batubara Tenggelam di Tepi Sungai Batanghari Pasar Muara Tembesi Diduga Cemari Lingkungan
Personalia Alfamart Diduga Intimidasi Karyawan Tetap Untuk Mengundurkan Diri
Dinas PUTR Belum Menjalankan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi
Karyawan PT DMP Terlapor Kasus Pengeroyokan Mangkir Dari Panggilan Polisi
Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Mitra Medika Batanghari Dipertanyakan
Alibi Kapolsek MSU Tidak Masuk Akal Soal Perkara Pengeroyokan
Azwar: Lambannya Perkara Pengeroyokan di Polsek MSU Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum
Ketimpangan Hukum di Polsek Maro Sebo Ulu
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:07 WIB

Tongkang Batubara Tenggelam di Tepi Sungai Batanghari Pasar Muara Tembesi Diduga Cemari Lingkungan

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:20 WIB

Personalia Alfamart Diduga Intimidasi Karyawan Tetap Untuk Mengundurkan Diri

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:01 WIB

Dinas PUTR Belum Menjalankan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:39 WIB

Karyawan PT DMP Terlapor Kasus Pengeroyokan Mangkir Dari Panggilan Polisi

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:20 WIB

Alibi Kapolsek MSU Tidak Masuk Akal Soal Perkara Pengeroyokan

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:44 WIB

Azwar: Lambannya Perkara Pengeroyokan di Polsek MSU Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:24 WIB

Ketimpangan Hukum di Polsek Maro Sebo Ulu

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:05 WIB

Kolaborasi Ikatan Wartawan Online dan Akademis Universitas Bung Karno

Berita Terbaru

Screenshot

Opini

Diduga Praktik Gratifikasi Kapal Tunda Mencuat Sendiri

Rabu, 11 Feb 2026 - 22:15 WIB