Diduga Oknum Perangkat Desa Padang Kelapo Ikut Serta kegiatan PETI

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 11 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Dua orang Oknum Perangkat Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo ulu, diduga serta dalam kegiatan PETI (Penambang Emas Tanpa Izin), Sabtu (11/10/2025).

Ironinya, oknum perangkat perangkat desa itu, seolah-olah kebal hukum, hingga kini masih santai meskipun melekat profesinya sebagai perangkat desa.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan bahwa dua oknum di sebut-sebut inisial AD dan MB yang berdinas sebagai perangkat Sekdes dan Kadus di Desa Padang Kelapo.

Padahal, seyogyanya mereka ikut mencegah aktifitas PETI sebagaimana berdasarkan UU larangan Penambangan Emas Tanpa Izin.

Terpisah, salah satu warga yang enggan ditulis namanya menyayangkan oknum perangkat desa yang ikut bermain PETI.

“Seharusnya mereka memberikan himbauan larangan kepada warga sekitar, karena PETI adalah perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat dan negara,” tuturnya.

BACA JUGA  HUT Korpri ke 52, Bupati Batang Hari Sampaikan Temuan BPK Tentang Disiplin PNSD

“Kalau tidak diberantas secepatnya PETI di desa ini akan bertambah banyak bisa merusak lingkungan karena tidak jauh dari perkampungan dan perkebunan warga sekitar,” tambahnya.

Sehingga berita ini di terbitkan, kedua oknum perangkat desa dan Kadesnya belum memberikan klarifikasi.

Dapat kita ketahui, bagi pelaku PETI (pertambangan tanpa izin) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Beri Ucapan Selamat untuk Ponpes Darul Hijrah

Sanksi ini berlaku bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin, serta bagi mereka yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal (Pasal 161).

Selain itu, dapat dikenakan pidana tambahan seperti perampasan barang atau keuntungan dari tindak pidana, serta kewajiban membayar biaya yang timbul akibat perbuatan tersebut. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan
Gangguan Psikis Berjamaah
Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas
Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar
Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal
Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang
Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara
Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:35 WIB

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Gangguan Psikis Berjamaah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:37 WIB

Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 11:28 WIB

Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:17 WIB

Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan

Selasa, 2 Jun 2026 - 23:35 WIB

Batanghari

Gangguan Psikis Berjamaah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Batanghari

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Batanghari

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB