Diduga Oknum Perangkat Desa Padang Kelapo Ikut Serta kegiatan PETI

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 11 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Dua orang Oknum Perangkat Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo ulu, diduga serta dalam kegiatan PETI (Penambang Emas Tanpa Izin), Sabtu (11/10/2025).

Ironinya, oknum perangkat perangkat desa itu, seolah-olah kebal hukum, hingga kini masih santai meskipun melekat profesinya sebagai perangkat desa.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan bahwa dua oknum di sebut-sebut inisial AD dan MB yang berdinas sebagai perangkat Sekdes dan Kadus di Desa Padang Kelapo.

Padahal, seyogyanya mereka ikut mencegah aktifitas PETI sebagaimana berdasarkan UU larangan Penambangan Emas Tanpa Izin.

Terpisah, salah satu warga yang enggan ditulis namanya menyayangkan oknum perangkat desa yang ikut bermain PETI.

“Seharusnya mereka memberikan himbauan larangan kepada warga sekitar, karena PETI adalah perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat dan negara,” tuturnya.

BACA JUGA  Pertandingan BLFC Vs PSBM Heboh Karena Dinilai Wasit Curang

“Kalau tidak diberantas secepatnya PETI di desa ini akan bertambah banyak bisa merusak lingkungan karena tidak jauh dari perkampungan dan perkebunan warga sekitar,” tambahnya.

Sehingga berita ini di terbitkan, kedua oknum perangkat desa dan Kadesnya belum memberikan klarifikasi.

Dapat kita ketahui, bagi pelaku PETI (pertambangan tanpa izin) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA  Pemkab Batang Hari Gelar Rakor Tim Posko Pemantauan Pemilu 2024

Sanksi ini berlaku bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin, serta bagi mereka yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal (Pasal 161).

Selain itu, dapat dikenakan pidana tambahan seperti perampasan barang atau keuntungan dari tindak pidana, serta kewajiban membayar biaya yang timbul akibat perbuatan tersebut. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ
PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari
Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL
Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah
Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi
Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:17 WIB

Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:34 WIB

PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Rabu, 15 April 2026 - 00:52 WIB

Diduga Tidak Ada Transparansi Perkara di Pengadilan Negeri Jambi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:09 WIB

Asik Bermesraan Dengan Pasangan Baru, Oknum Guru PPPK Dilaporkan Suami dan Imam

Sabtu, 11 April 2026 - 09:10 WIB

Menakar Kualitas Investasi Kekuasan

Berita Terbaru