Jambi – Dr Muhamad Komeini Umasugi, M. Pdi., salah satu dosen UIN membantah tudingan dirinya terlibat dalam jual beli tanah dan bangunan antara isterinya dengan Ricky Wijaya, Senin (06/10/2025).
Sebelumnya, sang isteri drg. Fitri Azizah seorang ASN Dokter Gigi dilaporkan oleh Ricky Wijaya (RW) atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan di Muara Bulian.
Didampingi kuasa hukumnya Xaverius Pardo Sinaga, S. H., CMLC dan Sonny Jantri Putra Pardede, S. H, dari Xaverius Pardo Sinaga & Partner Advocates & Legal Consultanc Jambi serta awak media, Kumaini mengaku sangat terpukul atas pemberitaan yang menyebut nama dan identitas dirinya. Karena diakuinya dia sama sekali tidak ikut campur dalam hal ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jujur saya sangat tertekan atas berita yang beredar, sebagai manusia biasa saya punya hak jawab bahwasanya saya tidak pernah ikut campur dalam proses jual beli warisan itu. Jadi, jangan lagi nama saya dikait-kaitkan karena ini murni urusan keluarga isteri saya, secara fakta hukum tidak ada sama sekali nama saya tercantum didalam perjanjian apapun,” jelas Kumaini.
Ia menambahkan, “Perlu kita ketahui bersama alasan dijualnya warisan itu untuk melunasi Hutang Almarhum mertua saya, biar Almarhum tenang makanya Hutang harus dibayar ya jalannya harta yang ada harus dijual.”
Bantahan tidak ada keterlibatan Dr. Kumaini juga diutarakan isterinya Drg. Fitri Azizah, sebagai ahli waris yang melakukan perjanjian jual beli warisan.
Menurut Dokter ASN Puskesmas Mersam ini tidak ada sengketa warisan karena sebelum dijual sudah mendapat persetujuan dari ketiga saudara kandungnya yakni Hj. Asmeri, Toni Ardiansyah dan Supriyansyah.
Senada diungkapkan pengacara Xaverius Pardo Sinaga, S. H., CMLC dan Sonny Jantri Putra Pardede, S. H, menurut kedua pengacara Dr. Kumaini dalam hal ini kliennya sangat dirugikan karena tidak ada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dilakukan klien mereka. Sehingga, penting diadakan konferensi menyampaikan hak jawab kliennya.
“Jelas -jelas di dalam akta pengikatan jual beli atas nama Nyonya Fitri Azizah dengan Tuan Ricky Wijaya. Tidak ada nama klien kami. Klien kami bukan bagian dari penjualan ruko senilai Rp 1,4 Miliar itu,” ungkap kuasa hukum Kumaini.
“Bahwa klien kami Kumaini tidak ada tertuang dari bagian jual beli ataupun yang di tuduhkan, semua tertera di perikatan jual beli dihadapan notaris M Abdilah Surindo Hasibuan, Sarjana Hukum, Magister Kenotaritan, Notaris di Kota Jambi. Klien kami dirugikan karena sejak awal, dalam akta pengikatan jual beli atas nama Nyonya Fitri Azizah dengan Tuan Ricky Wijaya,” tegasnya lagi.
Penjualan itu diketahui dan di setujui oleh ahli waris 1. Hj. Asmeri (Anak |Kandung), 2. Toni Ardiansyah (Anak Kandung), 3. Dra. Fitri Azizah (Anak Kandung) dan 4. Supriyansyah (Anak Kandung).
“Jika pun ada foto atau bukti lain memperlihatkan klain kami bersama isterinya itu wajar karena kewajiban suami mendampingi isteri dalam segala hal apa lagi urusan uang yang harus dikeluarkan dalam jumlah besar, ” tutur Xaverius Pardo yang diamini rekannya Sonny Jantri.
Lebih lanjut Xaverius menyatakan terkait masalah ini, juga tidak perlu lagi diperdebatkan karena dalam pengikatan jual beli telah menegaskan apapun dalam kesepatan bersama antara Nyonya Fitri Azizah dengan Tuan Ricky Wijaya.
Serta apapun yang membatalkan kesepatan itu di kemudian hari wajib di selesaikan secara musyawarah dan Ketika tidak terdapat kesepakatan musyawarah akan di selesaiakan di Pengadilan Negeri Jambi.
Permasalahan ini berlanjut ke pihak Polisi, Kumaini resmi membuat laporan terhadap Riki Wijaya Nomor: STTLP/B/274/VIII/2025/SPKT/POLDA JAMBI, dan Heriyanto Nomor: Lapduan / 195 / IX / RES .2.5./ 2025 / Ditreskrimsus.
PPJB yg ada adalah Permintaan Ricky Wijaya dan Istri saya dipaksa Ricky untuk buat PPJB dan Ricky sendiri yang membayar PPJB tersebut.
“Terpaksa Istri selaku Perwakilan ahli waris ikuti kemauan Ricky tersebut dan sekarang Ricky bersama kuasa hukumnya diduga yang mengingkari janji. Membuat rekayasa logika hukum ke publik lewat media,” beber Kumaini.
Menurutnya, seolah-olah dia adalah korban penipuan padahal semua itu rekayasa dan konspirasi logika hukum palsu yang diduga dibuat-buat oleh kuasa hukumnya sendiri.
“Dengan motif bisa mendapatkan uangnya Kembali dengan cara cepat dan singkat, dalam bahasa kejiwaan dikenal dengan istilah playing victim,” ungkap Kumaini.
Sementara SY adik drg. Fitri, kata Kumaini yang mendatangi UIN adalah orang yang menyetujui penjualan dan dia sudah ikut menandatangani di hadapan notaris menjual warisan secara bersama-sama ahli waris lainnya juga telah melakukan playing victim.
“Padahal SY sejak awal orang yang sangat Ingin menjual warisan tersebut. Bahkan sebelum ada penjual Syufriansya sudah minta uang Sp ke Fitri utk biaya hidup dia sehari-hari karena dia masih pengangguran dan tersandung kasus Narkotika berapa kali hingga masuk Penjara dan dialah yg menjdi penyebab utama orang tuanya menggadaikan ruko itu ke bank,” jelasnya lagi. (Red)