LPKNI Berupaya Tidak Ada Masyarakat Terzalimi Atas Aktivitas Angkutan Batubara

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Jambi – Berdasarkan Surat pengaduan masyarakat LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia) Nomor: 12/LP-LPKNI/XI/2024, terkait perihal Instruksi Gubernur Jambi tentang pembatasan angkutan Batu bara di Provinsi Jambi, direspon dan akan ditindak lanjuti, Sabtu (08/03/2025).

Dan tindak lanjut Surat Perintah Kapolda Jambi Nomor : Sprin/3277/XINWAS.2.4./2024 tanggal 05 November 2024.

Pihak Polda Jambi melalui Bidang Profesi dan Keamanan telah memberikan jawaban klarifikasi melalui Surat Nomor : SP2HP2/29/III/WAS.2.4./2025/Bidpropam, perihal mengirimkan SP2HP2 (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan isi pemberitahuan, diberitahukan kepada saudara bahwa surat pengaduan saudara telah ditindaklanjuti oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jambi dan terkait adanya Instruksi Gubernur Jambi tentang pembatasan angkutan Batu bara di Provinsi Jambi telah diberikan Jukrah ke Ditlantas Polda Jambi agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan dimaksud.

BACA JUGA  Hasil Keputusan Sidang Adat Desa Sengkati Kecil Diduga Berpihak dan Merugikan

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI) Kurniadi Hidayat mengucapkan terima kasih atas jawabannya dan respon dari Bidpropam Polda.

“Saya berharap terkait hal yang berhubungan dengan keamanan masyarakat umum pengguna jalan yang sesuai dengan tujuan dari isi Intrusi Gubernur tentang pembatasan angkutan Batu bara di Provinsi Jambi, yang sudah diterbitkan. Agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan jangan hanya seperti kegiatan seremonial belaka,” ungkap Kurniadi.

BACA JUGA  Angkutan BBM Industri 8.000 Liter PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Hal ini menimbang persoalan polemik angkutan batubara di Jambi sudah dinilai dilevel memprihatinkan dan juga sudah termasuk persoalan yang urgent.

Sehingga menurut Kurniadi, memang selayaknya butuh penanganan serius dengan kajian yang sudah dipertimbangkan sematang mungkin.

Tentang teknis penerbitan produk Hukum perihal Instruksi Gubernur ( INGUB) terkait angkutan batubara di Jambi, sepatunya dapat dijalankan sesuai perencanaan yang sesuai dengan norma hukum dan demi kepentingan umum masyarakat pengguna jalan.

BACA JUGA  Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang

“Sekiranya INGUB tersebut dipaksakan dilanggar, akibatnya akan berdampak buruk terhadap kinerja Gubenur itu sendiri. Persolan ini terpaksa kami angkat agar masyarakat tidak merasa resah dengan keberadaan sumberdaya batu bara di Provinsi Jambi,” tambahnya.

Menimbang potensi batu bara di Provinsi Jambi adalah termasuk sumber pendapatan bagi daerah Jambi. Ada baiknya dimanfaatkan dengan menghormati hak-hak sesama berkaitan dengan dampak dari aktivitasnya.

“Kami berharap tidak ada masyarakat di Provinsi Jambi yang merasa terzolimi oleh aktivitas pemanfaat batu bara,” tutupnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan
Gangguan Psikis Berjamaah
Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas
Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar
Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal
Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang
Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara
Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:35 WIB

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Gangguan Psikis Berjamaah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:37 WIB

Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang

Senin, 18 Mei 2026 - 11:28 WIB

Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:17 WIB

Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris

Berita Terbaru

Screenshot

Batanghari

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan

Selasa, 2 Jun 2026 - 23:35 WIB

Batanghari

Gangguan Psikis Berjamaah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Batanghari

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB