LPKNI Berupaya Tidak Ada Masyarakat Terzalimi Atas Aktivitas Angkutan Batubara

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Jambi – Berdasarkan Surat pengaduan masyarakat LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia) Nomor: 12/LP-LPKNI/XI/2024, terkait perihal Instruksi Gubernur Jambi tentang pembatasan angkutan Batu bara di Provinsi Jambi, direspon dan akan ditindak lanjuti, Sabtu (08/03/2025).

Dan tindak lanjut Surat Perintah Kapolda Jambi Nomor : Sprin/3277/XINWAS.2.4./2024 tanggal 05 November 2024.

Pihak Polda Jambi melalui Bidang Profesi dan Keamanan telah memberikan jawaban klarifikasi melalui Surat Nomor : SP2HP2/29/III/WAS.2.4./2025/Bidpropam, perihal mengirimkan SP2HP2 (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan isi pemberitahuan, diberitahukan kepada saudara bahwa surat pengaduan saudara telah ditindaklanjuti oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jambi dan terkait adanya Instruksi Gubernur Jambi tentang pembatasan angkutan Batu bara di Provinsi Jambi telah diberikan Jukrah ke Ditlantas Polda Jambi agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan dimaksud.

BACA JUGA  Ketua APJII Gerak Cepat Tindak Lanjuti Instruksi Wali Kota Jambi Merapikan Kabel

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI) Kurniadi Hidayat mengucapkan terima kasih atas jawabannya dan respon dari Bidpropam Polda.

“Saya berharap terkait hal yang berhubungan dengan keamanan masyarakat umum pengguna jalan yang sesuai dengan tujuan dari isi Intrusi Gubernur tentang pembatasan angkutan Batu bara di Provinsi Jambi, yang sudah diterbitkan. Agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan jangan hanya seperti kegiatan seremonial belaka,” ungkap Kurniadi.

BACA JUGA  Kapolsek Muara Tembesi Gelar Jumat Curhat

Hal ini menimbang persoalan polemik angkutan batubara di Jambi sudah dinilai dilevel memprihatinkan dan juga sudah termasuk persoalan yang urgent.

Sehingga menurut Kurniadi, memang selayaknya butuh penanganan serius dengan kajian yang sudah dipertimbangkan sematang mungkin.

Tentang teknis penerbitan produk Hukum perihal Instruksi Gubernur ( INGUB) terkait angkutan batubara di Jambi, sepatunya dapat dijalankan sesuai perencanaan yang sesuai dengan norma hukum dan demi kepentingan umum masyarakat pengguna jalan.

BACA JUGA  Izin Lokasi PT Secona Persada Batal Demi Hukum, ini Penjelasan DPMPTSP

“Sekiranya INGUB tersebut dipaksakan dilanggar, akibatnya akan berdampak buruk terhadap kinerja Gubenur itu sendiri. Persolan ini terpaksa kami angkat agar masyarakat tidak merasa resah dengan keberadaan sumberdaya batu bara di Provinsi Jambi,” tambahnya.

Menimbang potensi batu bara di Provinsi Jambi adalah termasuk sumber pendapatan bagi daerah Jambi. Ada baiknya dimanfaatkan dengan menghormati hak-hak sesama berkaitan dengan dampak dari aktivitasnya.

“Kami berharap tidak ada masyarakat di Provinsi Jambi yang merasa terzolimi oleh aktivitas pemanfaat batu bara,” tutupnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara
Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat
Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris
Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ
PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari
Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL
Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga
Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 11:28 WIB

Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:17 WIB

Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:17 WIB

Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:34 WIB

PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:14 WIB

Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Selasa, 21 April 2026 - 09:50 WIB

Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Minggu, 19 April 2026 - 09:56 WIB

PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Berita Terbaru

Batanghari

Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara

Senin, 18 Mei 2026 - 11:28 WIB