Hasil Keputusan Sidang Adat Desa Sengkati Kecil Diduga Berpihak dan Merugikan

Suaralugas

- Penulis

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Hasil keputusan sidang adat Desa Sengkati Kecil Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari diduga berpihak dan merugikan, Senin (22/08/2022).

Seperti yang diketahui, adat dalam kabupaten Batang Hari adalah bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah. Yang berfungsi memelihara kelestarian adat serta menyelesaikan perselihan berdasarkan agama islam berazas musyarawah untuk menjaga keutuhan NKRI tanpa memihak pihak manapun.

Namun tidak dengan keputusan sidang adat Desa Sengkati Kecil yang dinilai pihak tergugat merugikan dan memihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hardiansyah suami dari M mengatakan, keputusan yang dibuat pihak desa dan ketua LAD itu sangat memihak, pasalnya tergugat tidak dapat hadir dalam sidang dikarenakan ada suatu hal yang mendadak.

BACA JUGA  Pemkab Batang Hari Kembali Maksimalkan Penerangan Jalan

“Tergugat tidak bisa datang karena berhalangan, artinya secara etik musyawarah mereka tidak bisa memutuskan sebelah pihak, bisa sidang diundur beberapa hari lagi, sampai kedua belah pihak bertemu, kalau belum ketemu artinya belum ada yang bisa diputuskan,” katanya.

Ia menambahkan, “Namanya berazas pada musyawarah artinya putus ketika ada musyawarah. Ditambah lagi pihak desa ini disinyalir sudah ikut-ikutan menjustice atau menuduh pihak kami yang tergugat tanpa ada bukti yang jelas.”

Dalam putusan sidang adat nomor dua, meminta tergugat atau Saudari M untuk mengembalikan emas yang diberikan saudara A kepadanya berupa cincin setengah suku dan gelang satu setengah suku.

Menanggapi hal itu, Hardiansyah menjawab memangnya ada bukti? Apa bukti yang dipegang Kades dan LAD?

BACA JUGA  Tiga Bacalon Ketua Koni yang Siap Bertarung

Putusan yang ke empat, pihak kedua harus mencabut tuntutannya terhadap Eni kepada pihak yang berwenang.

“Ada apa, ini seakan memaksakan kami untuk mencabut melalui hukum adat, kalau memang mau minta cabut, ya datang baik-baik secara kekeluargaan, jangan melalui aturan adat,” ucapnya.

Ke enam, Saudari M dan ayahnya beserta keluarganya diberi sanksi adat berupa tidak diurus adminstrasi segala seuatunya selama tiga tahun kecuali kematian, pernikahan dan hal mendesak lainnya.

Ke tujuh, apabila penggiat Desa Sengkati Kecil menghadiri undangan saudari M, ayahnya dalam acara apapun bentuknya akan diberikan sanksi desa.

Selaku kepala keluarga, Hardiansyah menilai seharusnya Kades dan LAD tidak perlu berbuat seperti itu, terlalu berlebihan.

Ia juga mengingatkan, Kades adalah pemangku adat, artinya dia adalah contoh tauladan adat istiadat daerah yang ditempatinya.

BACA JUGA  Jumat Curhat Kapolsek Muara Tembesi, Keluhan Masyarakat Angkutan Batu Bara Muatan Melintas di Jalan Lingkungan

“Seperti pepatah adat mengatakan, mati anak nangis serumah, mati adat nangis sekampung. Dan lihatlah keputusannya ini saya nilai tidak adil dan akan di bawa ke lembaga adat kabupaten Batang Hari agar pemangku adat ini disidangkan pula secara adat karena saya nilai melanggar kode etik adat,” tegasnya.

Hasil keputusan itu ditandatangani oleh Ketua LAD Sengkati Kecil Rezali, Sekretaris LAD M. Yakup, Kades Sapriyanto, staff Pemdes, BPD, Kadus, Ketua RT.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum bisa konfirmasi ke kepala desa dikarenakan saat ditelepon sedang ada kegiatan tujuh belasan di wilayahnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber
DPP Perindo Rekomendasi Hairan-Amin Maju Pilbup Tanjab Barat
Resimen WSA Rayakan Pengabdian Selama Tiga Tahun dengan Kegiatan Bakti Sosial
Satlantas Polres Batang Hari Kembali Tindak Angkutan Batu Bara yang Melintas
Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api
Masa Jabatan DPRD 2024 Sudah Usai, Bupati Batang Hari: Sinergitas Sangat Baik
Bukti nyata Pembangunan Infrastruktur, Pemkab Batang Hari Bangun Jalan Senami
Bupati Batang Hari Dorong Kegiatan Positif Dengan Lari Maraton
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:13 WIB

IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber

Jumat, 20 September 2024 - 23:12 WIB

DPP Perindo Rekomendasi Hairan-Amin Maju Pilbup Tanjab Barat

Jumat, 13 September 2024 - 18:10 WIB

Resimen WSA Rayakan Pengabdian Selama Tiga Tahun dengan Kegiatan Bakti Sosial

Selasa, 10 September 2024 - 17:57 WIB

Satlantas Polres Batang Hari Kembali Tindak Angkutan Batu Bara yang Melintas

Rabu, 4 September 2024 - 16:24 WIB

Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:16 WIB

Bukti nyata Pembangunan Infrastruktur, Pemkab Batang Hari Bangun Jalan Senami

Minggu, 25 Agustus 2024 - 15:53 WIB

Bupati Batang Hari Dorong Kegiatan Positif Dengan Lari Maraton

Jumat, 23 Agustus 2024 - 10:28 WIB

Nasdem Usung Hairan-Amin di Pilkada Tanjabbar 2024

Berita Terbaru

Berita

IWO dan Bawaslu Jambi Teken MoU Pengawasan Siber

Rabu, 2 Okt 2024 - 16:13 WIB

Batanghari

Polisi Bekuk Dua Pria Pengedar Narkoba Bersenjata Api

Rabu, 4 Sep 2024 - 16:24 WIB