Hasil Keputusan Sidang Adat Desa Sengkati Kecil Diduga Berpihak dan Merugikan

Suaralugas

- Penulis

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_print

Batang Hari, Jambi – Hasil keputusan sidang adat Desa Sengkati Kecil Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari diduga berpihak dan merugikan, Senin (22/08/2022).

Seperti yang diketahui, adat dalam kabupaten Batang Hari adalah bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah. Yang berfungsi memelihara kelestarian adat serta menyelesaikan perselihan berdasarkan agama islam berazas musyarawah untuk menjaga keutuhan NKRI tanpa memihak pihak manapun.

Namun tidak dengan keputusan sidang adat Desa Sengkati Kecil yang dinilai pihak tergugat merugikan dan memihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hardiansyah suami dari M mengatakan, keputusan yang dibuat pihak desa dan ketua LAD itu sangat memihak, pasalnya tergugat tidak dapat hadir dalam sidang dikarenakan ada suatu hal yang mendadak.

BACA JUGA  Fadhil Ingatkan Untuk Honorer yang Didata Jangan Terlalu Bahagia, Ini Alasannya

“Tergugat tidak bisa datang karena berhalangan, artinya secara etik musyawarah mereka tidak bisa memutuskan sebelah pihak, bisa sidang diundur beberapa hari lagi, sampai kedua belah pihak bertemu, kalau belum ketemu artinya belum ada yang bisa diputuskan,” katanya.

Ia menambahkan, “Namanya berazas pada musyawarah artinya putus ketika ada musyawarah. Ditambah lagi pihak desa ini disinyalir sudah ikut-ikutan menjustice atau menuduh pihak kami yang tergugat tanpa ada bukti yang jelas.”

Dalam putusan sidang adat nomor dua, meminta tergugat atau Saudari M untuk mengembalikan emas yang diberikan saudara A kepadanya berupa cincin setengah suku dan gelang satu setengah suku.

Menanggapi hal itu, Hardiansyah menjawab memangnya ada bukti? Apa bukti yang dipegang Kades dan LAD?

BACA JUGA  Peringati Hari Lahir, Media Online Inspirasi Jambi Gelar Sunat Massal

Putusan yang ke empat, pihak kedua harus mencabut tuntutannya terhadap Eni kepada pihak yang berwenang.

“Ada apa, ini seakan memaksakan kami untuk mencabut melalui hukum adat, kalau memang mau minta cabut, ya datang baik-baik secara kekeluargaan, jangan melalui aturan adat,” ucapnya.

Ke enam, Saudari M dan ayahnya beserta keluarganya diberi sanksi adat berupa tidak diurus adminstrasi segala seuatunya selama tiga tahun kecuali kematian, pernikahan dan hal mendesak lainnya.

Ke tujuh, apabila penggiat Desa Sengkati Kecil menghadiri undangan saudari M, ayahnya dalam acara apapun bentuknya akan diberikan sanksi desa.

Selaku kepala keluarga, Hardiansyah menilai seharusnya Kades dan LAD tidak perlu berbuat seperti itu, terlalu berlebihan.

BACA JUGA  PT KBHB Akui Belum Miliki PBG dan SLF, ini Tanggapan Kabid Perizinan

Ia juga mengingatkan, Kades adalah pemangku adat, artinya dia adalah contoh tauladan adat istiadat daerah yang ditempatinya.

“Seperti pepatah adat mengatakan, mati anak nangis serumah, mati adat nangis sekampung. Dan lihatlah keputusannya ini saya nilai tidak adil dan akan di bawa ke lembaga adat kabupaten Batang Hari agar pemangku adat ini disidangkan pula secara adat karena saya nilai melanggar kode etik adat,” tegasnya.

Hasil keputusan itu ditandatangani oleh Ketua LAD Sengkati Kecil Rezali, Sekretaris LAD M. Yakup, Kades Sapriyanto, staff Pemdes, BPD, Kadus, Ketua RT.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum bisa konfirmasi ke kepala desa dikarenakan saat ditelepon sedang ada kegiatan tujuh belasan di wilayahnya. (Red)

Berita Terkait

GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi
Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang
Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD
Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun
Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain
Kepsek dan Pengawas Kompak Blokir WA Wartawan Pertanyakan Dana Bos
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi
Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:44 WIB

GMBK Tagih Janji Kejari Batang Hari Soal Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Siap Aksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:15 WIB

Tanpa Nopol, PT Khanza Energi Trans Diduga Angkut Minyak Ilegal Bebas Melenggang

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:06 WIB

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:47 WIB

Hari Anak Nasional Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Belum Terungkap Polres Sarolangun

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:38 WIB

Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Masih Bebas, Polisi Butuh Satu Saksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:52 WIB

Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:50 WIB

Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi

Berita Terbaru

Batanghari

Tedi Bantah Soal Jual Anak ke SAD

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:06 WIB