Hasil Keputusan Sidang Adat Desa Sengkati Kecil Diduga Berpihak dan Merugikan

Suaralugas

- Penulis

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Hasil keputusan sidang adat Desa Sengkati Kecil Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari diduga berpihak dan merugikan, Senin (22/08/2022).

Seperti yang diketahui, adat dalam kabupaten Batang Hari adalah bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah. Yang berfungsi memelihara kelestarian adat serta menyelesaikan perselihan berdasarkan agama islam berazas musyarawah untuk menjaga keutuhan NKRI tanpa memihak pihak manapun.

Namun tidak dengan keputusan sidang adat Desa Sengkati Kecil yang dinilai pihak tergugat merugikan dan memihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hardiansyah suami dari M mengatakan, keputusan yang dibuat pihak desa dan ketua LAD itu sangat memihak, pasalnya tergugat tidak dapat hadir dalam sidang dikarenakan ada suatu hal yang mendadak.

BACA JUGA  Partisipasi IWO dalam HUT Bhayangkara Polri Ke 77 Sabet Juara Karya Jurnalistik

“Tergugat tidak bisa datang karena berhalangan, artinya secara etik musyawarah mereka tidak bisa memutuskan sebelah pihak, bisa sidang diundur beberapa hari lagi, sampai kedua belah pihak bertemu, kalau belum ketemu artinya belum ada yang bisa diputuskan,” katanya.

Ia menambahkan, “Namanya berazas pada musyawarah artinya putus ketika ada musyawarah. Ditambah lagi pihak desa ini disinyalir sudah ikut-ikutan menjustice atau menuduh pihak kami yang tergugat tanpa ada bukti yang jelas.”

Dalam putusan sidang adat nomor dua, meminta tergugat atau Saudari M untuk mengembalikan emas yang diberikan saudara A kepadanya berupa cincin setengah suku dan gelang satu setengah suku.

Menanggapi hal itu, Hardiansyah menjawab memangnya ada bukti? Apa bukti yang dipegang Kades dan LAD?

BACA JUGA  Ikon Kabupaten Batang Hari Ditargetkan Selesai di Akhir Tahun

Putusan yang ke empat, pihak kedua harus mencabut tuntutannya terhadap Eni kepada pihak yang berwenang.

“Ada apa, ini seakan memaksakan kami untuk mencabut melalui hukum adat, kalau memang mau minta cabut, ya datang baik-baik secara kekeluargaan, jangan melalui aturan adat,” ucapnya.

Ke enam, Saudari M dan ayahnya beserta keluarganya diberi sanksi adat berupa tidak diurus adminstrasi segala seuatunya selama tiga tahun kecuali kematian, pernikahan dan hal mendesak lainnya.

Ke tujuh, apabila penggiat Desa Sengkati Kecil menghadiri undangan saudari M, ayahnya dalam acara apapun bentuknya akan diberikan sanksi desa.

Selaku kepala keluarga, Hardiansyah menilai seharusnya Kades dan LAD tidak perlu berbuat seperti itu, terlalu berlebihan.

Ia juga mengingatkan, Kades adalah pemangku adat, artinya dia adalah contoh tauladan adat istiadat daerah yang ditempatinya.

BACA JUGA  Bupati Lambar Minta Pejabat Tak Elergi dengan Media dan Selalu Terbuka

“Seperti pepatah adat mengatakan, mati anak nangis serumah, mati adat nangis sekampung. Dan lihatlah keputusannya ini saya nilai tidak adil dan akan di bawa ke lembaga adat kabupaten Batang Hari agar pemangku adat ini disidangkan pula secara adat karena saya nilai melanggar kode etik adat,” tegasnya.

Hasil keputusan itu ditandatangani oleh Ketua LAD Sengkati Kecil Rezali, Sekretaris LAD M. Yakup, Kades Sapriyanto, staff Pemdes, BPD, Kadus, Ketua RT.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum bisa konfirmasi ke kepala desa dikarenakan saat ditelepon sedang ada kegiatan tujuh belasan di wilayahnya. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur
Tahan Mobil Debitur yang Menunggak, Kapolsek: Akan Dikembalikan Kalau Ada Persetujuan Leasing
Lukber Jaksa RJ Tembesi, Kini Jadi Kasidik Asisten Pidsus Kejati Jambi
Polres Batang Hari Belum Menindak Pungli
Salah Satu Warga Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Kilangan ke Mapolres Batang Hari
Fakta Baru Jalan Khusus Batu Bara Koto Boyo Diduga Garap Aset Desa dan Pemda
LPKNI Soroti Pungutan Angkutan Batu Bara di Terminal Dishub Pal 10 Kota Jambi
Debt Collector di Jambi Kembali Memakan Korban
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 09:56 WIB

Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur

Sabtu, 11 Januari 2025 - 23:15 WIB

Tahan Mobil Debitur yang Menunggak, Kapolsek: Akan Dikembalikan Kalau Ada Persetujuan Leasing

Rabu, 8 Januari 2025 - 04:31 WIB

Lukber Jaksa RJ Tembesi, Kini Jadi Kasidik Asisten Pidsus Kejati Jambi

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:05 WIB

Polres Batang Hari Belum Menindak Pungli

Senin, 23 Desember 2024 - 16:53 WIB

Salah Satu Warga Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Kilangan ke Mapolres Batang Hari

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:33 WIB

LPKNI Soroti Pungutan Angkutan Batu Bara di Terminal Dishub Pal 10 Kota Jambi

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:05 WIB

Debt Collector di Jambi Kembali Memakan Korban

Rabu, 18 Desember 2024 - 12:15 WIB

Polda Jambi Diminta Segera Selidiki Dugaan Tindak Pidana Jalan Khusus Koto Boyo

Berita Terbaru

Bungo

Maraknya Penimbunan BBM Subsidi di Muara Bungo

Kamis, 24 Okt 2024 - 16:13 WIB

Batanghari

Polres Batang Hari Belum Menindak Pungli

Selasa, 31 Des 2024 - 10:05 WIB