Lembaga Adat Tali Tigo Sepilin Batin XXIV Pasang Papan Merek Tanah Sengketa

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Lembaga Adat Tali Tigo Sepilin Batin XXIV Bumi Serentak Bak Regam Batang Hari memasang papan merek tanah masih dalam proses sengketa. Tanah tersebut tepat bersebelahan dengan SPBU Batin XXIV, Kamis (13/06/2024).

Datuk Arpan A.R., Ketua LAD Tali Tigo Sepilin Batin XXIV mengatakan, sengketa lahan itu berdasarkan pengaduan saudara M. Amin Bin Tholib kepada LAD Kecamatan Batin XXIV. Beliau merasa tidak senang (tidak puas) merasa dirugikan atas perbuatan anak saudara Hajri Bin Mahidin (almarhum) yang telah mendirikan rumah di atas tanah tersebut.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Hadiri Paripurna Mengenai Hibah Aset

Dalam penyelesaian pengaduan tersebut, LID LAD Kabupaten Batang Hari melakukan sebanyak empat kali pertemuan, dan mengeluarkan surat keputusan, NOMOR: 05/LID/LAD_BSBR/VIII/2023 ditandatangani oleh Drs. H. Fathuddin Abdi, SM., Hk., MM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbunyi, Lembaga Adat Daerah Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari memerintahkan agar kedua belah pihak melaksanakan Keputusan Tali Tigo Sepilin Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari Nomor :050/12/LID- LAD TTS/BTNXXIV/11/2021.

BACA JUGA  Sumur Minyak Ilegal Ditutup Permanen

“Terkait hutang piutang orang tuo nang sudah meninggal atau tiado sebaik- baiknyo sesuai dengan al-qur’an kittabullah adalah tanggung jawab dari pado ahli warisnyo dalam hal iko anak-anaknyo kalu almarhum dak punyo anaknyo balik ke dulur-dulurnyo atau jugo meman,” jelasnya.

Menurut Arpan, dengan memperhatikan dokumen nang disampaikan oleh pihak nang mengadu kepado LID LAD Bumi Serentak Bak Regam berpendapat bahwa, Surat boroh atas namo Hijri Bin Mahidin umur 37 Tahun November 1996 benar adonyo; tertanggal 11. Surat kuasa sarmadi (kejek) kepada saudara m. Amin T (desa Jelutih) tertanggal 23 November 2006 benar adanya.

BACA JUGA  Tidak Hanya Sebagai Petarung, Paddy Pimblett Juga Aktif Kampanye Kesehatan Mental Pria

“Dapat jugo melalui jalur hukum lainnya sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 15 Rabiul Akhir 1423H bertepat dengan tanggal 26 Juni 2002M,” tambahnya.

“Nang Patuh Balik Kebatin Nang Ingkar Balik Kerajo,” singkat Arpan.

Pemasangan papan merek dihadiri oleh Camat Batin XXIV beserta jajaran, personil Polri dan TNI.(Red)

Comments Box

Berita Terkait

Pertamina EP Angkat Bicara Persoalan Anak Sungai
Tugas Wartawan Menangkal dan Meluruskan Isu
Diduga Jembatan Gantung Menuju Desa Pulau Proyek Gagal
LPKNI Luncurkan Ambulans Peduli
Diduga Tongkang Batu Bara Melanggar Kesepakatan
Dua Pekerja Sumur Minyak Ilegal Kritis, Mencuat Nama Pemodal
Pihak Tergugat dan Turut Tergugat LPKNI Seolah Cuci Tangan
Gerak Cepat Camat Muara Tembesi Selesaikan Keluhan Masyarakat Desa Sukaramai
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:39 WIB

Pertamina EP Angkat Bicara Persoalan Anak Sungai

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:40 WIB

Tugas Wartawan Menangkal dan Meluruskan Isu

Senin, 19 Mei 2025 - 17:11 WIB

Diduga Jembatan Gantung Menuju Desa Pulau Proyek Gagal

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:00 WIB

LPKNI Luncurkan Ambulans Peduli

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:34 WIB

Diduga Tongkang Batu Bara Melanggar Kesepakatan

Minggu, 11 Mei 2025 - 06:29 WIB

Pihak Tergugat dan Turut Tergugat LPKNI Seolah Cuci Tangan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:26 WIB

Gerak Cepat Camat Muara Tembesi Selesaikan Keluhan Masyarakat Desa Sukaramai

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:36 WIB

Belum Ada Ketentuan Tambat Tongkang Batu Bara di DAS Potensi Timbulkan Masalah Baru

Berita Terbaru

Berita

Pertamina EP Angkat Bicara Persoalan Anak Sungai

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:39 WIB

Berita

Tugas Wartawan Menangkal dan Meluruskan Isu

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:40 WIB

Batanghari

Diduga Jembatan Gantung Menuju Desa Pulau Proyek Gagal

Senin, 19 Mei 2025 - 17:11 WIB

Berita

LPKNI Luncurkan Ambulans Peduli

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:00 WIB

Batanghari

Diduga Tongkang Batu Bara Melanggar Kesepakatan

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:34 WIB