Batang Hari, Jambi – Perusahaan konstruksi PT Cahaya Selaras Bangun Sejahtera (CSBS) pelaksana pembangunan peningkatan jalan di Desa Rantau Kapas Mudo – Pasar Terusan Seksi 1 diduga tidak menjalankan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, Senin (24/11/2025).
Pekerjaan peningkatan jalan itu diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi, dengan masa pelaksana 90 (sembilan puluh) hari kalender.
Terpantau di lapangan terlihat para pekerja tidak menggunakan APD, bahkan yang tidak memakai helm, sepatu bot dan sarung tangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, salah satu pengawas di lokasi seperti tidak mau menjawab secara rinci mengenai penerapan SMKK.
“Bisa dilihat sendiri,” jawabnya singkat ketika ditanyakan mengenai fakta di lapangan.
Diketahui penerapan SMK3 atau SMKK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 ayat (1): Badan usaha jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Pasal 96 – 99: Terdapat sanksi administratif, termasuk: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara pekerjaan, pencabutan izin usaha.
Pasal 88 – 90: Pengguna jasa dapat memutus kontrak jika penyedia tidak memenuhi ketentuan standar kerja termasuk K3.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi.
Pasal 26 – 30: Mengatur lebih rinci kewajiban penerapan SMK3 di setiap proyek dan Pasal 109 – 113: Mengatur sanksi administratif bagi penyedia jasa konstruksi bila tidak menjalankan standar keselamatan dan K3.
Permen PU No. 05/PRT/M/2014 tentang SMK3 Konstruksi, Bab VI – Pengendalian Kecelakaan: Kegiatan konstruksi harus mengikuti rencana manajemen risiko.
Bab VIII – Tindakan Koreksi dan Sanksi: Dapat diberikan tindakan penghentian sementara, Penolakan pekerjaan, Evaluasi dan sanksi kepada penyedia jasa jika tidak memenuhi SMK3.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 1996 & Permenaker No. 8 Tahun 2010 (APD) menyebutkan, Semua pemberi kerja wajib menyediakan APD dan memastikan penggunaannya. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif sesuai UU Ketenagakerjaan. (Red)








