DLH Batang Hari Tidak Menerima Dokumen AMDAL Stockpile PT RBE

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – Viral soal Stockpile Batu Bara milik PT Rifal Bara Energi di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi, ternyata Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari mengaku tidak menerima dokumen AMDAL, Selasa (06/01/2026).

Bidang Tata Lingkungan Dinas LH Kabupaten Batang Hari Soni mengatakan, tidak menerima dokumen AMDAL dari PT RBE.

“Berdasarkan data, AMDAL PT RBE tidak ada,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, “Tidak ada dokumen AMDAL tentunya tidak ada laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara berkala.”

BACA JUGA  Pelapor Dirut PT JBS Terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan

Terkait pernyataan tersebut, disinyalir bahwa kegiatan usaha Stockpile Batu Bara PT Rifal Bara Energi adalah ilegal dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang cukup serius.

Untuk diketahui, Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

BACA JUGA  Masyarakat Beramai-ramai Datangi Pembukaan MTQ ke 21 di Desa Ladang Peris

Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Setiap orang yang mengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP

BACA JUGA  Kepesertaan Jaminan Kesehatan Batang Hari Naik 14,39 Persen, Bupati Sebut Hasil Kerjasama

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT RBE. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Karyawan PT DMP Terlapor Kasus Pengeroyokan Mangkir Dari Panggilan Polisi
Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Mitra Medika Batanghari Dipertanyakan
Alibi Kapolsek MSU Tidak Masuk Akal Soal Perkara Pengeroyokan
Azwar: Lambannya Perkara Pengeroyokan di Polsek MSU Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum
Ketimpangan Hukum di Polsek Maro Sebo Ulu
Kolaborasi Ikatan Wartawan Online dan Akademis Universitas Bung Karno
Masyarakat Pertanyakan Pos Terpadu: Dalang Kerusakan Lingkungan
WiFi Puputnet Menyebar di Batang Hari, Diduga Belum Kantongi Izin Berusaha
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:39 WIB

Karyawan PT DMP Terlapor Kasus Pengeroyokan Mangkir Dari Panggilan Polisi

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:27 WIB

Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Mitra Medika Batanghari Dipertanyakan

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:20 WIB

Alibi Kapolsek MSU Tidak Masuk Akal Soal Perkara Pengeroyokan

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:44 WIB

Azwar: Lambannya Perkara Pengeroyokan di Polsek MSU Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:24 WIB

Ketimpangan Hukum di Polsek Maro Sebo Ulu

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:30 WIB

Masyarakat Pertanyakan Pos Terpadu: Dalang Kerusakan Lingkungan

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:34 WIB

WiFi Puputnet Menyebar di Batang Hari, Diduga Belum Kantongi Izin Berusaha

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:28 WIB

Stockpile PT PUS Diduga Cemari Anak Sungai

Berita Terbaru

Batanghari

Alibi Kapolsek MSU Tidak Masuk Akal Soal Perkara Pengeroyokan

Selasa, 3 Feb 2026 - 15:20 WIB

Batanghari

Ketimpangan Hukum di Polsek Maro Sebo Ulu

Jumat, 30 Jan 2026 - 13:24 WIB