Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Mitra Medika Batanghari Dipertanyakan

Suaralugas

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Batang Hari, Jambi – Publik mempertanyakan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) Rumah Sakit Mitra Medika Batang Hari. Pasalnya, pemilik tanah sekitar kolam penampungan limbah terdampak dari limpahan limbah cair tersebut, Rabu (04/02/2026).

Informasi yang didapat diduga adanya kesalahan teknis dalam prosedur pembuatan IPLC. Karena adanya aliran dari kolam limbah cair ke tanah orang lain dan saat ini sudah ditutup dengan ban mobil bekas dan timbunan tanah.

Selain itu, terpantau adanya petugas yang sedang mengerjakan pembangunan baru di lokasi tempat penampungan limbah tanpa menggunakan APD yang lengkap dan Belum diketahui mengenai izin PBG bangunan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IPLC yang diterbitkan tentu menjadi tanya tanya besar. Karena, IPLC yang berlaku namun diberikan sanksi oleh dinas LH.

BACA JUGA  Ibu Korban Berharap Semua yang Terlibat Pengeroyokan Anaknya Diproses Hukum

Dedi PPLH Dinas Lingkungan Hidup Batang Hari membenarkan bahwa telah memberikan sanksi berupa paksaan pemerintah untuk merubah penataan lingkungan.

“Iya Pak, dengan terbitnya sanksi yang mengharuskan mereka merubah penaatan lingkungan, otomatis merubah dokumen lamanya (IPLC) menjadi dokumen baru dan penaatan baru sesuai regulasi terbaru namanya Persetujuan Teknis Lingkungan (Pertek). Jadi IPLCnya tidak boleh dipakai lagi,” ungkapnya melalui via WhatsApp.

Mengenai kejanggalan tersebut, menurutnya Tidak ada kesalahan teknis karena kemungkinan itu aturan lama sebelum terbit aturan baru PP 22 tahun 2021.

Ketika ditanyakan mengenai RS MMB punya IPLC yang dikeluarkan LH dan masih berlaku, lalu LH memberikan sanksi yang harus merubah panataan lingkungannya, gimana konsep nya itu pak?

“Sudah saya jawab insyaallah jelas diatas bang,” jawabnya singkat.

BACA JUGA  Mobil Tangki BBM Industri PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Oplos Minyak

Terkait permasalahan yang baru ini, Direktur RS MMB belum memberikan jawaban resminya.

Diketahui, berdasarkan beberapa pemberitaan media online, salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa perubahan pada lingkungan rawa itu terjadi setelah adanya aktivitas pembuangan dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RS MMB tersebut.

“Airnya rawa belakang rs mmb sering menimbulkan bau yang tidak seperti biasanya. Kami khawatir ini ada kaitannya dengan limbah dari rumah sakit,” ungkap warga.

Masih dikatanya bahwa, pemerintah daerah disebut perlu melakukan uji sampel air untuk memastikan apakah kandungan yang mencemari lingkungan tersebut benar berasal dari aktivitas pengolahan limbah.

“Pemerintah segera turun tangan meninjau lokasi, mengingat kawasan rawa tersebut selama ini digunakan sebagai jalur pembuangan air dan berdekatan dengan permukiman masyarakat,” ujarnya

BACA JUGA  Diduga Salah Satu Pemain Besar Ilegal Drilling Bebas Melenggang

“Kami tidak ingin menuduh. Kami hanya ingin ada pemeriksaan resmi supaya kami tahu kondisi sebenarnya dan tidak was-was, mungkin penyaringan ipal tersebut terserap ke rawa di belakang rs mmb dan juga mungkin tempat pengelolaan limbah ipal tidak memadai tempat, atau kelebihan kapasitas hingga meluap ke rawa,” tambah warga tersebut.

Sementara itu, Direktur RS MMB, Sudarmono saat awak media konfirmasi mengatakan bahwa terkait limbah sudah di laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup.

“Itu sudah dilaporkan ke Dinas LH, coba tanya dinas LH iya, karna kami cek labor terus, setiap bulan kami ada laporan. Kalau kami salah pastinya kami ditegur LH,” ujarnya melalui via telpon WhatsApp pada, Kamis (20/11) lalu. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Angkutan BBM Industri 8.000 Liter PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi
Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji
Perkumpulan WAL Desak Polda Jambi Periksa PT Indo Selaras Energi
Ketua PWRI Kecam Keras Soal Kadis PUPR Gugat Putusan Komisi Informasi
Paripurna LKPJ Kabupaten Batang Hari
Polisi Ungkap Aktivitas PETI, Temukan Barang Bukti Mencapai Ratusan Juta
Viral Penangkapan Sebelas Pelaku PETI di Mersam
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:35 WIB

Angkutan BBM Industri 8.000 Liter PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:12 WIB

DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Senin, 2 Maret 2026 - 18:38 WIB

Perkumpulan WAL Desak Polda Jambi Periksa PT Indo Selaras Energi

Senin, 2 Maret 2026 - 14:51 WIB

Ketua PWRI Kecam Keras Soal Kadis PUPR Gugat Putusan Komisi Informasi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:04 WIB

Polisi Ungkap Aktivitas PETI, Temukan Barang Bukti Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:20 WIB

Viral Penangkapan Sebelas Pelaku PETI di Mersam

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:53 WIB

DPRD Kenal Pamit Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari

Berita Terbaru

Batanghari

Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Selasa, 3 Mar 2026 - 13:56 WIB