Alibi Kapolsek MSU Tidak Masuk Akal Soal Perkara Pengeroyokan

Suaralugas

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – Penanganan dua perkara hukum yang saling berkaitan di PT Deli Muda Perkasa (PT DMP), yakni dugaan tindak pidana pengeroyokan dan dugaan pencurian buah sawit, menuai sorotan publik, Selasa (03/02/2026).

Pasalnya, meski telah berjalan lebih dari lima bulan, hingga kini belum terlihat adanya kepastian hukum maupun langkah penindakan konkret dari aparat kepolisian.

Kapolsek Maro Sebo Ulu (MSU) sebelumnya menegaskan bahwa informasi yang menyebut penanganan perkara pengeroyokan “jalan di tempat” adalah tidak benar. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut dimuat dalam pemberitaan media langitjambi.com, yang menyebut perkara masih berproses dan ditangani secara proporsional karena adanya saling lapor antar pihak.

BACA JUGA  Jasa Pengiriman Barang Rampas Hak Konstitusional Konsumen

Dalam keterangan tersebut, Kapolsek MSU, Saprizal, S.H., M.H., menyampaikan adanya dua laporan polisi, yakni laporan dugaan pengeroyokan dengan Nomor LP/B-98/XI/2025 tertanggal 12 November 2025, serta laporan dugaan pencurian buah sawit milik PT DMP dengan Nomor LP/B-99/XI/2025 tertanggal 13 November 2025. Kedua laporan itu disebut merupakan pelimpahan dari Polsek Mersam ke Polsek Maro Sebo Ulu.

Namun, fakta yang dihimpun gematrandingnews.com justru mengungkap kejanggalan serius, khususnya terkait waktu pelaporan. Berdasarkan dokumen dan keterangan sumber, laporan dugaan pengeroyokan telah dibuat sejak 26 September 2025, bukan 12 November 2025 sebagaimana disampaikan dalam pernyataan resmi tersebut.

Perbedaan waktu pelaporan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah terjadi kekeliruan administrasi, atau terdapat fakta hukum yang tidak disampaikan secara utuh kepada publik? Hingga kini, perbedaan data tersebut belum dijelaskan secara terbuka oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA  Diduga Tidak Memiliki Izin, PT LIS Sudah Beroperasi, Kok Bisa

Lebih ironis, meski perkara telah berlarut-larut selama berbulan-bulan, belum terlihat adanya langkah hukum signifikan seperti penetapan tersangka, penahanan, maupun pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa penanganan perkara terkesan stagnan dan tidak menyentuh substansi penegakan hukum.

Dalih “saling lapor” dan alasan kehati-hatian yang terus dikemukakan aparat dinilai justru kontraproduktif, karena tanpa tenggang waktu dan transparansi, hal tersebut berpotensi menjadi celah pembiaran. Terlebih, perkara ini melibatkan perusahaan besar, sehingga publik menuntut adanya penegakan hukum yang adil dan setara.

BACA JUGA  Bupati Buka Intermediate Training dan Latihan Khusus Kohati Tingkat Nasional HMI Batang Hari

Asas equality before the law menegaskan bahwa setiap warga negara dan badan hukum memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, lambannya penanganan perkara ini patut menjadi perhatian serius Kapolres Batang Hari dan Polda Jambi, guna mencegah hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menanti langkah tegas, transparan, dan terukur, bukan sekadar pernyataan normatif bahwa perkara “masih berproses”, demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih menunggu tanggapan dari Kapolres Batang Hari. (Red)

Berita Terkait

Informasi Lelang
Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli
Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang
Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah
Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi
Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda
Penerimaan Rapor Tanpa Kepala Sekolah, Tanda Tangan Hanya Stempel
Kejari Batang Hari Diduga Kaburkan Skandal Korupsi Pupuk Subsidi Istri Sekdis Dispora
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:09 WIB

Informasi Lelang

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:02 WIB

Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:24 WIB

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:47 WIB

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:31 WIB

Penerimaan Rapor Tanpa Kepala Sekolah, Tanda Tangan Hanya Stempel

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:30 WIB

Kejari Batang Hari Diduga Kaburkan Skandal Korupsi Pupuk Subsidi Istri Sekdis Dispora

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:01 WIB

Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang

Berita Terbaru

Batanghari

Informasi Lelang

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:09 WIB

Batanghari

Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:24 WIB

Batanghari

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah

Sabtu, 20 Jun 2026 - 19:47 WIB