Honorarium pada Bappeda Batang Hari Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar 228 Juta

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi, menemukan honorarium pada Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Batang Hari tidak sesuai ketentuan sebesar 228 Juta tetapi tidak direkomendasikan untuk pengembalian, Sabtu (13/08/2022).

BPK memaparkan, honorarium itu ada pada sembilan kegiatan di Bappeda. Yakni, Penyusunan RPJMD Kabupaten Batang Hari Tahun 2021-2026 sebesar Rp. 82.455.113. Monitoring dan evaluasi bidang pendidikan, kesehatan dan sosial Rp. 3.117.500. Penyusunan laporan hasil monitoring dan evaluasi bidang pendidikan, kesehatan dan sosial Rp. 1.296.750. Penyusunan LKP Rp. 38.977.500.

Penyusunan RKPD Tahun 2022 sebesar Rp. 19.174.400. Penyusunan RKPD perubahan tahun 2021 Rp. 16.434.100. Penyusunan buku memori jabatan Bupati Batang Hari periode 2016-2021 Rp. 12.357.500. Penyusunan dan penelitian naskah pidato kepala daerah Rp. 45.585.000. Honorarium melebihi batasan jumlah SK tim yang dapat dibayarkan Rp. 9.159.290. Dengan total keseluruhan Rp. 228.557.154.

Masih dalam LHP BPK, beberapa kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Kepres nomo 33  tahun 2020 tentang standar harga satuan regional bahwa satuan biaya honororium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana dibayarkan berdasarkan jenis jabatan pada tim tersebut dan dibayarkan dengan satuan orang/bulan.

Dan berdasarkan Perbup Nomor 54 tahun 2016 tentang Kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi serta tata kerja Bappeda.

Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan Kepala Bappeda tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran perangkat daerah yang dipimpinnya.

BPK merekomendasikan Bupati Batang Hari agar memerintahkan sekretaris daerah untuk menyusun rancangan regulasi standar harga satuan biaya pada pemkab Batang Hari yang berpedoman standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Menginstruksikan Kasubag Komunikasi pimpinan Setda agar menjalankan harga sesuai tugas dan fungsinya yaitu menyusun naskah Pidato Kepala Daerah dan wakil kepala daerah.

Kepala Bappeda lebih optimal dalam mengawasi anggaran SKPD yang dipimpinnya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku, menginstruksikan PPTK pada masing-masing lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan dan menginstruksikan PPTK pada masing-masing perangkat daerah lebih optimal dalam memverikasi meneliti kelengkapan keabsahan pembayaran.

Tetapi dalam LHP tersebut, tidak ada rekomendasi BPK untuk melakukan pengembalian.

Tanggapan Kepala Bappeda dalam LHP BPK, menyatakan tidak mengetahui perihal terbitnya Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan akan mengusulkan komponen standar biaya dalam penyusunan revisi SK Bupati Batang Hari agar sesuai Perpres.

BACA JUGA  Stockpile PT PUS Diduga Cemari Anak Sungai

Mulawarmansyah Kepala Bappeda saat di konfirmasi melalui via WhatsApp membenarkan hal tersebut, sesuai pada laporan akhir BPK.

“Untuk tahun 2022, hasil pemeriksaan tahun anggaran 2021, tidak ada temuan BPK di Bappeda, karena sampai hari ini tidak ada pemberitahuan tertulis dari Inspektorat ke Bappeda,” katanya.

Menurutnya, jika tidak ada surat dari inspektorat dan/atau surat dari Bupati kepada Bappeda tentang tindak lanjut temuan BPK, maka dapat disimpulkan bahwa di Bappeda tidak ada temuan.

“Memang beberapa temuan diperintahkan atau direkomendasikan dikembalikan ke kas daerah, beberapa hanya perbaikan administrasi, perbaikan regulasi/peraturan. InsyAllah Bappeda tidak diperintahkan mengembalikan uang,” ucap kepala Bappeda. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah
Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi
Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda
Penerimaan Rapor Tanpa Kepala Sekolah, Tanda Tangan Hanya Stempel
Kejari Batang Hari Diduga Kaburkan Skandal Korupsi Pupuk Subsidi Istri Sekdis Dispora
Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang
Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya
Kepsek Jarang Masuk Guru Resah
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:47 WIB

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:19 WIB

Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:31 WIB

Penerimaan Rapor Tanpa Kepala Sekolah, Tanda Tangan Hanya Stempel

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:30 WIB

Kejari Batang Hari Diduga Kaburkan Skandal Korupsi Pupuk Subsidi Istri Sekdis Dispora

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:38 WIB

Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:05 WIB

Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:35 WIB

DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan

Berita Terbaru

Batanghari

Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah

Sabtu, 20 Jun 2026 - 19:47 WIB

Batanghari

Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:19 WIB