Honorarium pada Bappeda Batang Hari Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar 228 Juta

Avatar

- Penulis

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 01:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Hari, Jambi – – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi, menemukan honorarium pada Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Batang Hari tidak sesuai ketentuan sebesar 228 Juta tetapi tidak direkomendasikan untuk pengembalian, Sabtu (13/08/2022).

BPK memaparkan, honorarium itu ada pada sembilan kegiatan di Bappeda. Yakni, Penyusunan RPJMD Kabupaten Batang Hari Tahun 2021-2026 sebesar Rp. 82.455.113. Monitoring dan evaluasi bidang pendidikan, kesehatan dan sosial Rp. 3.117.500. Penyusunan laporan hasil monitoring dan evaluasi bidang pendidikan, kesehatan dan sosial Rp. 1.296.750. Penyusunan LKP Rp. 38.977.500.

Penyusunan RKPD Tahun 2022 sebesar Rp. 19.174.400. Penyusunan RKPD perubahan tahun 2021 Rp. 16.434.100. Penyusunan buku memori jabatan Bupati Batang Hari periode 2016-2021 Rp. 12.357.500. Penyusunan dan penelitian naskah pidato kepala daerah Rp. 45.585.000. Honorarium melebihi batasan jumlah SK tim yang dapat dibayarkan Rp. 9.159.290. Dengan total keseluruhan Rp. 228.557.154.

BACA JUGA  Fadhil: Keberhasilan Membangun Batang Hari Tidak Lepas dari Kebersamaan dan Gotongroyong

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih dalam LHP BPK, beberapa kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Kepres nomo 33  tahun 2020 tentang standar harga satuan regional bahwa satuan biaya honororium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana dibayarkan berdasarkan jenis jabatan pada tim tersebut dan dibayarkan dengan satuan orang/bulan.

Dan berdasarkan Perbup Nomor 54 tahun 2016 tentang Kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi serta tata kerja Bappeda.

Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan Kepala Bappeda tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran perangkat daerah yang dipimpinnya.

BPK merekomendasikan Bupati Batang Hari agar memerintahkan sekretaris daerah untuk menyusun rancangan regulasi standar harga satuan biaya pada pemkab Batang Hari yang berpedoman standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Berikan Tugas Baru, Bupati Batang Hari lantik 38 ASN Fungsional Tertentu

Menginstruksikan Kasubag Komunikasi pimpinan Setda agar menjalankan harga sesuai tugas dan fungsinya yaitu menyusun naskah Pidato Kepala Daerah dan wakil kepala daerah.

Kepala Bappeda lebih optimal dalam mengawasi anggaran SKPD yang dipimpinnya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku, menginstruksikan PPTK pada masing-masing lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan dan menginstruksikan PPTK pada masing-masing perangkat daerah lebih optimal dalam memverikasi meneliti kelengkapan keabsahan pembayaran.

Tetapi dalam LHP tersebut, tidak ada rekomendasi BPK untuk melakukan pengembalian.

Tanggapan Kepala Bappeda dalam LHP BPK, menyatakan tidak mengetahui perihal terbitnya Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan akan mengusulkan komponen standar biaya dalam penyusunan revisi SK Bupati Batang Hari agar sesuai Perpres.

BACA JUGA  Sekda Ikut Tanam Padi di Sawah Depan Rumdis Bupati

Mulawarmansyah Kepala Bappeda saat di konfirmasi melalui via WhatsApp membenarkan hal tersebut, sesuai pada laporan akhir BPK.

“Untuk tahun 2022, hasil pemeriksaan tahun anggaran 2021, tidak ada temuan BPK di Bappeda, karena sampai hari ini tidak ada pemberitahuan tertulis dari Inspektorat ke Bappeda,” katanya.

Menurutnya, jika tidak ada surat dari inspektorat dan/atau surat dari Bupati kepada Bappeda tentang tindak lanjut temuan BPK, maka dapat disimpulkan bahwa di Bappeda tidak ada temuan.

“Memang beberapa temuan diperintahkan atau direkomendasikan dikembalikan ke kas daerah, beberapa hanya perbaikan administrasi, perbaikan regulasi/peraturan. InsyAllah Bappeda tidak diperintahkan mengembalikan uang,” ucap kepala Bappeda. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Bupati Batang Hari Sering Ucap Kata-kata Belanda, Aktivis: Belanda Itu yang Mengambil Tanah Negara
Dinilai Tidak Mampu Menjalankan Tugas Sebagai Inspektur, Aktivis Batang Hari Minta Rokim Mundur atau Dicopot
Inspektorat Batang Hari Tidak Transparan Memberikan Informasi Tindak Lanjut LHP BPK
Pemerintah Kabupaten Batang Hari Ikut Serta Pemusnahan Barang Bukti Kejari
Belum Ada Pengumuman Pemenang, Lomba Gerak Jalan dan Pawai HUT RI Batang Hari Terkesan Pembohongan Publik
Publik Menanti Hasil Rapat Pemda Setelah Tinjau PT LIS yang Diduga Belum Memiliki Izin 
Hari Pramuka ke 62 Tingkat Kwarda Jambi, Fadhil Terima Penghargaan Lencana Melati
Bupati Batang Hari Jadi Narasumber Kolaborasi UNJA dengan Pemerintahan Kabupaten
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 September 2023 - 20:50 WIB

Bupati Batang Hari Sering Ucap Kata-kata Belanda, Aktivis: Belanda Itu yang Mengambil Tanah Negara

Rabu, 20 September 2023 - 17:10 WIB

Dinilai Tidak Mampu Menjalankan Tugas Sebagai Inspektur, Aktivis Batang Hari Minta Rokim Mundur atau Dicopot

Selasa, 19 September 2023 - 09:18 WIB

Inspektorat Batang Hari Tidak Transparan Memberikan Informasi Tindak Lanjut LHP BPK

Kamis, 14 September 2023 - 05:47 WIB

Pemerintah Kabupaten Batang Hari Ikut Serta Pemusnahan Barang Bukti Kejari

Rabu, 13 September 2023 - 14:03 WIB

Belum Ada Pengumuman Pemenang, Lomba Gerak Jalan dan Pawai HUT RI Batang Hari Terkesan Pembohongan Publik

Kamis, 7 September 2023 - 07:34 WIB

Hari Pramuka ke 62 Tingkat Kwarda Jambi, Fadhil Terima Penghargaan Lencana Melati

Kamis, 7 September 2023 - 06:00 WIB

Bupati Batang Hari Jadi Narasumber Kolaborasi UNJA dengan Pemerintahan Kabupaten

Kamis, 31 Agustus 2023 - 05:18 WIB

Ikut Serta ke SD 185/I Dusun Sialang Pungguk, Kabid Kominfo Langsung Dengarkan Keluhan Guru

Berita Terbaru