Honorarium pada Bappeda Batang Hari Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar 228 Juta

Suaralugas

- Penulis

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image_pdfimage_print

Batang Hari, Jambi – – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi, menemukan honorarium pada Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Batang Hari tidak sesuai ketentuan sebesar 228 Juta tetapi tidak direkomendasikan untuk pengembalian, Sabtu (13/08/2022).

BPK memaparkan, honorarium itu ada pada sembilan kegiatan di Bappeda. Yakni, Penyusunan RPJMD Kabupaten Batang Hari Tahun 2021-2026 sebesar Rp. 82.455.113. Monitoring dan evaluasi bidang pendidikan, kesehatan dan sosial Rp. 3.117.500. Penyusunan laporan hasil monitoring dan evaluasi bidang pendidikan, kesehatan dan sosial Rp. 1.296.750. Penyusunan LKP Rp. 38.977.500.

Penyusunan RKPD Tahun 2022 sebesar Rp. 19.174.400. Penyusunan RKPD perubahan tahun 2021 Rp. 16.434.100. Penyusunan buku memori jabatan Bupati Batang Hari periode 2016-2021 Rp. 12.357.500. Penyusunan dan penelitian naskah pidato kepala daerah Rp. 45.585.000. Honorarium melebihi batasan jumlah SK tim yang dapat dibayarkan Rp. 9.159.290. Dengan total keseluruhan Rp. 228.557.154.

Masih dalam LHP BPK, beberapa kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Kepres nomo 33  tahun 2020 tentang standar harga satuan regional bahwa satuan biaya honororium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana dibayarkan berdasarkan jenis jabatan pada tim tersebut dan dibayarkan dengan satuan orang/bulan.

Dan berdasarkan Perbup Nomor 54 tahun 2016 tentang Kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi serta tata kerja Bappeda.

Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan Kepala Bappeda tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran perangkat daerah yang dipimpinnya.

BPK merekomendasikan Bupati Batang Hari agar memerintahkan sekretaris daerah untuk menyusun rancangan regulasi standar harga satuan biaya pada pemkab Batang Hari yang berpedoman standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  10Juta Bendera Merah Putih Juga Berkibar di Batang Hari

Menginstruksikan Kasubag Komunikasi pimpinan Setda agar menjalankan harga sesuai tugas dan fungsinya yaitu menyusun naskah Pidato Kepala Daerah dan wakil kepala daerah.

Kepala Bappeda lebih optimal dalam mengawasi anggaran SKPD yang dipimpinnya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku, menginstruksikan PPTK pada masing-masing lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan dan menginstruksikan PPTK pada masing-masing perangkat daerah lebih optimal dalam memverikasi meneliti kelengkapan keabsahan pembayaran.

Tetapi dalam LHP tersebut, tidak ada rekomendasi BPK untuk melakukan pengembalian.

Tanggapan Kepala Bappeda dalam LHP BPK, menyatakan tidak mengetahui perihal terbitnya Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan akan mengusulkan komponen standar biaya dalam penyusunan revisi SK Bupati Batang Hari agar sesuai Perpres.

BACA JUGA  LPSK Sebut Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual Melonjak Seratus Persen

Mulawarmansyah Kepala Bappeda saat di konfirmasi melalui via WhatsApp membenarkan hal tersebut, sesuai pada laporan akhir BPK.

“Untuk tahun 2022, hasil pemeriksaan tahun anggaran 2021, tidak ada temuan BPK di Bappeda, karena sampai hari ini tidak ada pemberitahuan tertulis dari Inspektorat ke Bappeda,” katanya.

Menurutnya, jika tidak ada surat dari inspektorat dan/atau surat dari Bupati kepada Bappeda tentang tindak lanjut temuan BPK, maka dapat disimpulkan bahwa di Bappeda tidak ada temuan.

“Memang beberapa temuan diperintahkan atau direkomendasikan dikembalikan ke kas daerah, beberapa hanya perbaikan administrasi, perbaikan regulasi/peraturan. InsyAllah Bappeda tidak diperintahkan mengembalikan uang,” ucap kepala Bappeda. (Red)

Comments Box

Berita Terkait

Gangguan Psikis Berjamaah
Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas
Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar
Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal
Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang
Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara
Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat
Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Gangguan Psikis Berjamaah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:37 WIB

Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat

Senin, 18 Mei 2026 - 10:17 WIB

Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:02 WIB

Ketua DPRD Ikuti Pelepasan Jemaah Haji

Berita Terbaru

Batanghari

Gangguan Psikis Berjamaah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:04 WIB

Batanghari

Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:51 WIB

Batanghari

Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB